Meski Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bogor sudah mengeluarkan surat keputusan bersama terkait pelaksanaan ibadah agar dilakukan di rumah, sejumlah masyarakat Kota Hujan rupanya tetap menjalani ibadah seperti biasa SEPERTI yang terjadi di Kampung Cimanggu, RT 02/09, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal, kemarin siang. Masyarakat di Kampung Cimanggu, RT 02/09, tetap melakukan ibadah salat Jumat, meski ada imbauan dari Forkompimda. Salah seorang jamaah, Sandy Fadhillah Fikri, mengaku tidak mau ambil pusing dengan imbauan pemerintah tersebut. Meski ia sudah mengetahui imbauan itu, ia hanya mengikuti warga lainnya. ”Tahu sih tahu, tapi mau bagaimana lagi. Masyarakat di sini salat Jumat. Ya saya sebagai warga ikut saja. Sempat dengar juga imbauan itu, tapi mau bagaimana lagi,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan, imbauan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Bogor. Bahkan, pihaknya sudah meminta seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah. Tak hanya itu, sambung Dedie, pemkot juga meminta pelaksanaan salat lima waktu dilakukan di rumah. Termasuk kegiatan ibadah di Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan kegiatan keagamaan lainnya. ”Keputusan ini mempertimbangkan situasi dan kondisi Kota Bogor yang berada pada Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk perkembangan kasus Covid-19. Semua pihak bertekad bekerja sama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran Covid-19. Makanya kita keluarkan imbauan ini,” ujarnya. Terpisah, Ketua DKM Kota Bogor, Ade Sarmili, mengatakan, keputusan itu berdasarkan kesepakatan bersama dari seluruh instansi keagamaan di Kota Bogor. Hal ini untuk membantu pemkot dalam mencegah penyebaran Covid-19 antarjamaah. Ia mengaku tak ingin jika perkumpulan jamaah ini menjadi salah satu media penularan Covid-19. ”Semoga seluruh umat beragama memaklumi dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Saya ingin semua lapisan masyarakat mengerti dan mengikuti anjuran pemerintah untuk sementara waktu beribadah di rumah demi kebaikan bersama,” harapnya. Sekadar diketahui, surat keputusan bersama soal kegiatan beribadah di rumah ini ditandatangani Pemkot Bogor bersama Forkompimda. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, DKM, Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor ikut menandatangani keputusan tersebut pada Senin (30/3). (ogi/c/yok/py)