Rabu, 31 Mei 2023

Warga Nekat Salat Jumat

- Sabtu, 4 April 2020 | 11:21 WIB

Meski Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bogor sudah mengeluarkan surat keputusan bersama terkait pelaksanaan ibadah agar dilakukan di rumah, sejumlah masyarakat Kota Hujan rupanya tetap menjalani ibadah seperti biasa SEPERTI yang terjadi di Kampung Cimanggu, RT 02/09, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal, ke­marin siang. Masyarakat di Kampung Cimanggu, RT 02/09, tetap melakukan ibadah salat Jumat, meski ada imbauan dari Forkompimda. Salah seorang jamaah, San­dy Fadhillah Fikri, mengaku tidak mau ambil pusing dengan imbauan pemerintah tersebut. Meski ia sudah mengetahui imbauan itu, ia hanya mengik­uti warga lainnya. ”Tahu sih tahu, tapi mau bagaimana lagi. Masyarakat di sini salat Jumat. Ya saya sebagai warga ikut saja. Sem­pat dengar juga imbauan itu, tapi mau bagaimana lagi,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan, im­bauan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Bogor. Bahkan, pihaknya sudah meminta seluruh De­wan Kemakmuran Masjid (DKM) mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah. Tak hanya itu, sambung De­die, pemkot juga meminta pelaksanaan salat lima waktu dilakukan di rumah. Termasuk kegiatan ibadah di Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan kegiatan keagamaan lainnya. ”Keputusan ini memper­timbangkan situasi dan kon­disi Kota Bogor yang berada pada Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk perkembangan kasus Covid-19. Semua pihak ber­tekad bekerja sama secara maksimal dan terus berkoor­dinasi mencegah penyebaran Covid-19. Makanya kita kelu­arkan imbauan ini,” ujarnya. Terpisah, Ketua DKM Kota Bogor, Ade Sarmili, menga­takan, keputusan itu berda­sarkan kesepakatan bersama dari seluruh instansi keaga­maan di Kota Bogor. Hal ini untuk membantu pemkot dalam mencegah penyebaran Covid-19 antarjamaah. Ia mengaku tak ingin jika perkumpulan jamaah ini men­jadi salah satu media penu­laran Covid-19. ”Semoga seluruh umat beragama me­maklumi dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. Lebih baik mencegah dari­pada mengobati. Saya ingin semua lapisan masyarakat mengerti dan mengikuti anju­ran pemerintah untuk semen­tara waktu beribadah di rumah demi kebaikan bersama,” harapnya. Sekadar diketahui, surat keputusan bersama soal ke­giatan beribadah di rumah ini ditandatangani Pemkot Bogor bersama Forkompim­da. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, DKM, Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Komu­nikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor ikut menandatan­gani keputusan tersebut pada Senin (30/3). (ogi/c/yok/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X