Pandemi Covid-19 bukan hanya persoalan kesehatan, tapi juga telah menimbulkan permasalahan serius di berbagai bidang, termasuk hukum. MENURUT Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor, Muhammad Yunus Yunio, atas permintaan dari masyarakat, pihaknya membuka Posko Online Bantuan Hukum Covid-19 yang melibatkan seluruh Advokat dan Paralegal LBH Ansor di seluruh kantor LBH Ansor di berbagai wilayah di Indonesia. Melalui Posko Online Bantuan Hukum Covid-19, jelas Yunio, LBH Ansor akan memberikan konsultasi hukum dan melakukan upaya hukum lainnya untuk mengatasi persoalan hukum yang menimpa masyarakat pencari bantuan hukum yang miskin dan termarjinalkan. ”LBH Ansor akan fokus pada isu yang meliputi, namun tidak terbatas pada hak warga atas kesehatan dan hak pekerja,” katanya. Terpisah, Dewan Penasihat LBH Ansor Kota Bogor, Anggi Triana Ismail, mengatakan, gerakan yang diisi pemuda dari GP Ansor ini akan memastikan secara hakikat bahwa manusia harus terlindungi, baik secara lahir maupun batin. ”Di sisi lain, semangat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo/probono) ini didasari falsafah kebangsaan serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni Pancasila & UUD 1945,” katanya. Anggi menerangkan, secara teknis yuridis pun pemberian bantuan hukum ini merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sehingga kegiatan yang digandrungi anak-anak muda Ansor ini telah tepat dan akurat. ”Dengan adanya pemberian bantuan hukum (prodeo/ probono), setidaknya kita memperlambat atau mengurangi kekhawatiran-kekhawatiran kegaduhan sosial bahkan kiamat sosial yang bakal terjadi akibat pandemi Covid-19 ini,” tukasnya. (dil/b/ yok/py)