Senin, 22 Desember 2025

Mengadu Bisa Pakai Gadget

- Senin, 13 April 2020 | 11:42 WIB

Pandemi Covid-19 bukan hanya persoalan kesehatan, tapi juga telah menimbulkan permasalahan serius di berbagai bidang, termasuk hukum. MENURUT Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor, Muhammad Yunus Yunio, atas permintaan dari masyarakat, pihaknya mem­buka Posko Online Bantuan Hukum Covid-19 yang meli­batkan seluruh Advokat dan Paralegal LBH Ansor di seluruh kantor LBH Ansor di berbagai wilayah di Indonesia. Melalui Posko Online Ban­tuan Hukum Covid-19, jelas Yunio, LBH Ansor akan mem­berikan konsultasi hukum dan melakukan upaya hukum lainnya untuk mengatasi per­soalan hukum yang menimpa masyarakat pencari bantuan hukum yang miskin dan term­arjinalkan. ”LBH Ansor akan fokus pada isu yang meliputi, namun tidak terbatas pada hak warga atas kesehatan dan hak pekerja,” katanya. Terpisah, Dewan Penasihat LBH Ansor Kota Bogor, Ang­gi Triana Ismail, mengatakan, gerakan yang diisi pemuda dari GP Ansor ini akan me­mastikan secara hakikat bahwa manusia harus terlindungi, baik secara lahir maupun ba­tin. ”Di sisi lain, semangat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo/probono) ini dida­sari falsafah kebangsaan serta Negara Kesatuan Repu­blik Indonesia (NKRI) yakni Pancasila & UUD 1945,” ka­tanya. Anggi menerangkan, se­cara teknis yuridis pun pem­berian bantuan hukum ini merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sehingga kegiatan yang digandrungi anak-anak muda Ansor ini telah tepat dan akurat. ”Dengan adanya pemberian bantuan hukum (prodeo/ probono), setidaknya kita memperlambat atau mengu­rangi kekhawatiran-kekha­watiran kegaduhan sosial bahkan kiamat sosial yang bakal terjadi akibat pandemi Covid-19 ini,” tukasnya. (dil/b/ yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X