METROPOLITAN - Melalui keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.45-254 Tahun 2020, secara resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjadikan laboratorium (lab) IPB Bogor sebagai laboratorium untuk melakukan uji diagnostik Covid-19 di Kota Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranata, mengatakan, surat tersebut menjelaskan empat poin penting dari lima poin yang terkandung di dalamnya. ”Jadi, isinya itu menetapkan jika laboratorium IPB sebagai sebagai salah satu laboratorium khusus untuk uji diagnostik Covid-19, penjelasan alur penggunaan, alur tugas hingga pengaturan peruntukan anggaran untuk laboratorium itu sendiri,” terangnya. Dengan adanya laboratorium tersebut, Alma berharap bisa mengatasi persoalan lamanya waktu tunggu, hasil spesimen pengujian Covid-19 bagi warga Kota Bogor yang selama ini menjadi salah satu kendala gugus tugas dalam melakukan pemetaan. ”Dengan adanya Laboratorium Gugus Tugas Covid-19 IPB ini, diharapkan bisa membantu pemeriksaan spesimen Covid-19 yang menjadi kendala kita selama ini,” harapnya. Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno. Dengan pengoperasian laboratorium, diharapkan bisa mempercepat dan mengetahui hasil tes yang selama ini diuji ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan milik Kementerian Kesehatan, Laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTLK-PP) Jakarta ataupun ke Laboratorium Kesehatan Daerah Jawa Barat di Bandung. “Laboratorium IPB sudah (siap beroperasi, red). Rencananya Senin. Itu akan mempercepat hasil yang selama ini ke Litbangkes, BTLK kemudian ke Labkesda Jabar,” ujarnya. Sri Nowo menambahkan, Laboratorium IPB yang terletak di Jalan Taman Kencana, Babakan, Bogor Tengah itu bakal menerima hasil spesimen tes swab dari seluruh rumah sakit di Kota Bogor. “Sementara ini karena SK-nya dari wali kota Bogor, jadi yang akan diuji diagnostik adalah spesimen kiriman rumah sakit di Kota Bogor. Senin, Insya Allah kita mulai mengirimkan ke Lab IPB. Mudah-mudahan kerja sama ini bisa mempercepat hasil pemeriksaan swab yang selama ini menjadi kendala kita,” bebernya. Lab IPB ini, sambung dia, telah dilengkapi fasilitas standar yang dipersyaratkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pengujian diagnostik Covid-19. “Meski berada di Bogor, sistem informasi mengenai hasil tes harus tetap satu pintu. Hasil pemeriksaan positif dan negatif Public Health Emergency Center (PHEOC) Kemenkes. Setelah itu baru nanti diinfokan ke Dinkes Kota Bogor,” terangnya. Dalam SK tersebut juga disebutkan, segala biaya yang berkenaan dengan ditetapkannya SK Wali Kota Bogor ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor dan sumber anggaran lain yang sah serta tidak mengikat. Sementara itu, Rektor IPB, Arif Satria, mengatakan, Laboratorium IPB siap menjadi laboratorium uji diagnostik Covid-19 untuk Kota Bogor. Bahkan, rencananya Senin (13/4) bisa beroperasi. ”Insya Allah besok (Senin, red) sudah bisa digunakan,” ujarnya. Dari tiga laboratorium yang ada, sambung Arif, baru dua yang akan digunakan untuk uji diagnostik Covid-19. ”Kita punya tiga (laboratorium), tapi yang siap digunakan baru dua. Setiap hari masing-masing laboratorium bisa menampung 60 sample,” pungkasnya. (ogi/c/yok/py)