METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya hingga Selasa (28/4). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus rantai penyebaran virus corona alias Covid-19. Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomor 800/1431/BKPP per 31 Maret lalu berisi perpanjangan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non- ASN di lingkungan Pemkab Bogor demi mencegah penyebaran Covid-19 hingga Selasa (21/4). Namun dengan adanya perbup tersebut, Pemkab Bogor memperpanjang masa kerja di rumah PNS menyesuaikan masa PSBB hingga 28 April 2020. ”Kebijakan jam kerja di rumah ini menyesuaikan masa PSBB. Untuk lebih jelas tanya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tentang dasarnya,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, baru-baru ini. Sementara itu, BKPP sendiri tengah menggarap draf surat edaran untuk melakukan penyesuaian aturan mengikuti kegiatan PSBB selama 14 hari, mulai 15 April hingga 28 April. ”Draf sedang disiapkan, mudah-mudahan segera selesai. Memang tetap ada pengecualian seperti edaran sebelumnya, beberapa perangkat daerah dikecualikan sesuai perbup,” kata Kasubid Pelatihan Teknis dan Fungsional pada BKPP Kabupaten Bogor, Hartono Anwar. Menurut perbup PSBB, pada Bab III Pasal 10 tercantum pengecualian penghentian sementara aktivitas di tempat kerja pemerintahan fungsi pelayanan, antara pelayanan penanggulangan bencana, kesehatan, perhubungan, persampahan, pemadam kebakaran, ketentraman dan ketertiban, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, sosial, pemakaman serta penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah. Mengacu pada surat edaran perpanjangan masa kerja di rumah untuk PNS, OPD yang masuk pengecualian tak berbeda jauh dengan jenis pelayanan yang tertuang dalam Perbup PSBB. Semua pegawai diberlakukan kerja di rumah, kecuali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, RSUD dan Puskesmas se-Kabupaten Bogor. ”Menyesuaikan dengan perbup, paling ditambah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) sesuai pelayanan yang ada pada poin-poin di perbup,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, menuturkan, pihaknya memang menerapkan piket harian dari masing-masing bidang, terlebih pada bagian pelayanan pemakaman sesuai instruksi pimpinan. ”Ya, kita atur piket harian dari masing-masing bidang. Petugas pemakaman selalu koordinasi dengan kesehatan agar jika diperlukan penguburan jenazah Covid-19 sesuai prosedur. Petugas hanya menguburkan, tapi dilengkapi APD dan semua TPU milik pemkab diperbolehkan untuk jenazah kasus covid,” tuntasnya. (ryn/c/ rez/py)