Senin, 22 Desember 2025

WFH PNS Bogor Diperpanjang Lagi

- Senin, 20 April 2020 | 11:40 WIB

METROPOLITAN - Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi memper­panjang kebijakan Work From Home (WFH) bagi para Pe­gawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya hingga Selasa (28/4). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Per­bup) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemba­tasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus rantai penyebaran virus corona alias Covid-19. Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomor 800/1431/BKPP per 31 Maret lalu berisi per­panjangan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non- ASN di lingkungan Pemkab Bogor demi mencegah penye­baran Covid-19 hingga Se­lasa (21/4). Namun dengan adanya perbup tersebut, Pem­kab Bogor memperpanjang masa kerja di rumah PNS menyesuaikan masa PSBB hingga 28 April 2020. ”Kebijakan jam kerja di ru­mah ini menyesuaikan masa PSBB. Untuk lebih jelas tanya Badan Kepegawaian Pendi­dikan dan Pelati­han (BKPP) ten­tang dasarnya,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, baru-baru ini. Sementara itu, BKPP sendiri tengah menggarap draf surat edaran untuk melakukan penye­suaian aturan mengikuti ke­giatan PSBB selama 14 hari, mulai 15 April hingga 28 April. ”Draf sedang disiapkan, mudah-mudahan segera selesai. Me­mang tetap ada pengecualian seperti edaran sebelumnya, beberapa perangkat daerah dikecualikan sesuai perbup,” kata Kasubid Pelatihan Teknis dan Fungsional pada BKPP Kabupaten Bogor, Hartono Anwar. Menurut perbup PSBB, pada Bab III Pasal 10 tercantum pengecualian penghentian sementara aktivitas di tempat kerja pemerintahan fungsi pe­layanan, antara pelayanan penanggulangan bencana, kesehatan, perhubungan, per­sampahan, pemadam kebaka­ran, ketentraman dan ketertiban, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, sosial, pemakaman serta penerimaan dan peng­eluaran keuangan daerah. Mengacu pada surat edaran perpanjangan masa kerja di rumah untuk PNS, OPD yang masuk pengecualian tak ber­beda jauh dengan jenis pe­layanan yang tertuang dalam Perbup PSBB. Semua pegawai diberlakukan kerja di rumah, kecuali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdam­kar), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, RSUD dan Puskesmas se-Kabupaten Bogor. ”Menyesuaikan dengan per­bup, paling ditambah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Di­nas Sosial (Dinsos), Dinas Pe­rumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) sesuai pe­layanan yang ada pada poin-poin di perbup,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permu­kiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Juanda Di­mansyah, menuturkan, pi­haknya memang menerapkan piket harian dari masing-masing bidang, terlebih pada bagian pelayanan pemakaman se­suai instruksi pimpinan. ”Ya, kita atur piket harian dari masing-masing bidang. Petugas pemakaman selalu koordinasi dengan kesehatan agar jika diperlukan pengubu­ran jenazah Covid-19 sesuai prosedur. Petugas hanya men­guburkan, tapi dilengkapi APD dan semua TPU milik pemkab diperbolehkan untuk jenazah kasus covid,” tuntasnya. (ryn/c/ rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X