Senin, 22 Desember 2025

Sehari 89 Warga Ditindak

- Rabu, 22 April 2020 | 10:34 WIB

Sepekan sudah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Kota Bogor. Namun, program yang digadang dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Hujan itu belum menunjukkan hasil yang maksimal. Tercatat, dalam sehari ada 89 warga yang ditindak karena melanggar kebijakan ini. PENERAPAN kebijakan PSBB di Kota Bogor berlangs­ung sejak Rabu (15/4). Semen­tara Polresta Bogor Kota men­catat ada 626 pelanggaran dari enam kriteria yang men­ghiasi kebijakan terssbut. Pelanggaran tidak mengguna­kan masker dan sarung tangan paling mendominasi. ”Itu merupakan dua pelanggaran tertinggi yang terjadi satu pe­kan pelaksanaan PSBB di lokasi check point,” terang Kapolresta Bogor Kota, Kom­bes Pol Hendri Fiuser. Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menilai, selama diberlakukan­nya PSBB ada tiga poin pokok yang perlu menjadi catatan. Di antaranya seperti masih ku­rangnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. ”Sebab, banyak sekali yang kami temukan di lapangan masyarakat masih minim meng­gunakan masker,” katanya. Tak hanya itu, menurut Hendri, kegiatan transportasi dan jasa angkutan umum juga masuk daftar evaluasi PSBB Pemkot Bogor. Sebab, sejumlah ang­kutan umum masih melakukan operasional diluar ketentuan yang sudah ditetapkan. ”Masih banyak angkot yang menarik penumpang lebih dari 50 persen. Padahal kete­tapannya hanya 50 persen. Tapi di lapangan, kami sering menemukan angkutan umum yang masih beroperasi dengan daya muat lebih dari 50 persen,” ujarnya. ”Untuk itu, dalam satu dua hari ini kami bakal evaluasi beberapa lokasi check point yang dirasa kurang tepat,” sambungnya. (ogi/c/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X