Sepekan sudah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Kota Bogor. Namun, program yang digadang dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Hujan itu belum menunjukkan hasil yang maksimal. Tercatat, dalam sehari ada 89 warga yang ditindak karena melanggar kebijakan ini. PENERAPAN kebijakan PSBB di Kota Bogor berlangsung sejak Rabu (15/4). Sementara Polresta Bogor Kota mencatat ada 626 pelanggaran dari enam kriteria yang menghiasi kebijakan terssbut. Pelanggaran tidak menggunakan masker dan sarung tangan paling mendominasi. ”Itu merupakan dua pelanggaran tertinggi yang terjadi satu pekan pelaksanaan PSBB di lokasi check point,” terang Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser. Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menilai, selama diberlakukannya PSBB ada tiga poin pokok yang perlu menjadi catatan. Di antaranya seperti masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. ”Sebab, banyak sekali yang kami temukan di lapangan masyarakat masih minim menggunakan masker,” katanya. Tak hanya itu, menurut Hendri, kegiatan transportasi dan jasa angkutan umum juga masuk daftar evaluasi PSBB Pemkot Bogor. Sebab, sejumlah angkutan umum masih melakukan operasional diluar ketentuan yang sudah ditetapkan. ”Masih banyak angkot yang menarik penumpang lebih dari 50 persen. Padahal ketetapannya hanya 50 persen. Tapi di lapangan, kami sering menemukan angkutan umum yang masih beroperasi dengan daya muat lebih dari 50 persen,” ujarnya. ”Untuk itu, dalam satu dua hari ini kami bakal evaluasi beberapa lokasi check point yang dirasa kurang tepat,” sambungnya. (ogi/c/rez/py)