Minggu, 21 Desember 2025

Makin Praktis, Bayar Zakat Tinggal Klik

- Selasa, 28 April 2020 | 03:04 WIB

METROPOLITAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor memberikan ke­mudahan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrah. Hanya dengan klik, umat muslim sudah bisa mensuci­kan harta mereka. Ketua Baznas Kota Bogor, Chotib Malik, menjelaskan, zakat fitrah merupakan satu rangkaian yang tak terpisah­kan dengan ibadah di bulan Ramadan. Jika berpuasa un­tuk mensucikan diri dan jiwa seorang muslim, maka zakat fitrah berfungsi mensucikan harta mereka dari segala ko­toran yang selama ini terkum­pul ketika bermuamalah dengan sesama manusia. “Nabi saw bersabda, puasa bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi serta tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah SWT) kecuali dengan zakat fitrah,” kata Chotib Malik, kemarin. Dalam situasi seperti saat ini, Baznas Kota Bogor pun memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masy­arakat dalam menunaikan zakat fitrah. Ada pun besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp35.000 setara dengan 2,5 kg beras seharga Rp14.000. “Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyara­kat dalam menunaikan zakat fitrah. Masyarakat tinggal ma­suk ke chanel pembayaran Baznas Kota Bogor yaitu bit. ly/ZakatFitrahOnline. Setelah melakukan pembayaran Rp35.000 diharapkan konfir­masi ke nomor layanan kami 0811-1134-202 yang nantinya dibacakan niat dan doa agar lebih afdal zakatnya,” bebernya. Adapun hasil pengumpulan zakat fitrah bakal dibagikan kepada masyarakat terdampak wabah Covid-19 di seluruh kecamatan Kota Bogor. Ban­tuan tersebut berupa logistik atau sembako yang bisa menunjang kebutuhan hidup sehari-hari. Bantuan akan terus disalurkan sampai akhir Ramadan. “Kami mengharapkan du­kungan dari masyarakat Kota Bogor, khususnya muzaki dan masyarakat yang mempunyai harta lebih agar sama-sama membantu masyarakat yang membutuhkan. Insya Allah dengan banyak bersedekah di bulan Ramadan, maka pa­hala semakin banyak dan berkah,” pungkasnya.(rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X