METROPOLITAN - Ratusan warga menggeruduk kantor Balai Kota Bogor, kemarin. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan program bantuan yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang telah diluncurkan dua hari lalu. Program ini merupakan bantuan uang tunai senilai Rp500 ribu yang akan disalurkan selama empat bulan kepada 23.000 warga yang masuk keluarga terdampak Covid-19 berupa Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemkot Bogor juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,1 miliar untuk program JPS tersebut. Pantauan Metropolitan, ratusan warga ini datang ke Balai Kota Bogor satu per satu. Mereka secara bergiliran mendatangi posko layanan aduan yang baru dibuka perdana, kemarin. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bogor, Rahmat Hidayat, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tercatat ada 108 warga yang langsung mengadu karena tidak merasa mendapatkan bantuan. ”Iya benar. Aduan warga ini langsung ditindaklanjuti Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor. Langsung dicek di-database penerima bantuan di dinsos dan dicek di-database kependudukan dari Disdukcapil,” katanya. Ia menjelaskan, posko ini sendiri didirikan untuk mengecek ketepatan sasaran bantuan. Sementara saat ini layanan aduan baru dibuka secara offline di Balai Kota Bogor. Namun nantinya bisa dilakukan secara online. ”Jadi, kami ingin memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan transparan,” ujarnya. Terpisah, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menuturkan, aduan masyarakat ini akan dijadikan bahan evaluasi bagi Pemkot Bogor dalam penyaluran bantuan. Sebab, sejauh ini pendataan yang dilakukan itu berdasarkan kriteria sebagai masyarakat dengan tingkat kerawanan sosial tinggi yang tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok. ”Data yang masuk secara berjenjang dibagi menjadi beberapa alokasi sumber bantuan, antara lain APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota Bogor,” terangnya. Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bogor mulai mendistribusikan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kota Bogor. Bantuan dibagikan menyusul telah ditetapkannya regulasi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan wabah Covid-19 di Kota Hujan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 027.45-312. Menurut Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, setelah terbitnya payung hukum tersebut, penyaluran JPS Kota Bogor mulai didistribusikan. ”Program JPS mulai didistribusikan lewat PT Pos Indonesia. Selanjutnya PT Pos Indonesia akan mengirimkan kepada list nama yang terdaftar dalam bentuk bantuan langsung tunai ke alamat masing-masing dalam beberapa hari ke depan,” katanya. Dedie melanjutkan, dari kuota penerima bantuan sebanyak 23.000 Kartu Keluarga (KK), baru 19.904 KK yang datanya sudah clean and clear sehingga dianggap memenuhi syarat menerima bantuan. ”Hitungannya 23.000 KK dikali Rp500 ribu dikali empat bulan, itu apabila mengikuti kuota. Realisasi sesuai data clean and lnclear,” terangnya. ”Sedangkan sumber lain seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Gubernur dan Bantuan Sosial Tunai Kemensos kami belum mendapat info kapan waktu penyampaiannya,” tambahnya.(dil/b/rez/py)