METROPOLITAN - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Kabupaten Bogor resmi diperpanjang hingga Kamis (29/5). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga tengah bersiap dan menyusun konsep saat digulirkannya kebijakan ’new normal’ setelah selesai PSBB, termasuk cara kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor yang masih menunggu kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Sejak akhir Maret, Pemkab Bogor memberlakukan aturan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi semua PNS, kecuali pada SKPD yang mendapat pengecualian. Di sisa waktu PSBB sebelum memasuki masa new normal, Bupati Bogor, Ade Yasin, meminta para PNS di bawah komandonya mengurangi sistem WFH serta mulai turun ke masyarakat dan bekerja menyusun konsep new normal di lingkup bidang tugas pokok fungsinya. ”Ada beberapa hal yang harus dilakukan di sisa masa PSBB sebelum masuk new normal. Salah satunya PNS diminta mengurangi WFH, lihat ke masyarakat dan susun konsep kerja di lingkup tugasnya,” katanya. Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga akan mulai menyusun konsep new normal di berbagai bidang, seperti kesehatan, pangan pertanian, transportasi, pendidikan, perdagangan, industri, UMKM hingga pariwisata. ”Termasuk memperbanyak uji PCR atau Swab di tempat yang dianggap punya risiko tinggi penyebaran Covid-19 serta di gugus tugas wilayah menyosialisasikan ke masyarakat soal perilaku hidup bersih sehat, selalu bermasker dan jaga jarak. Juga budaya baru, salaman tanpa bersentuhan,” jelas AY, sapaan karibnya. Sementara itu, Kepala Subbidang (Kasubbid) Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Hartono Anwar, mengatakan, pemberlakuan WFH untuk para PNS di lingkup Pemkab Bogor masih akan diterapkan hingga Kamis (29/5). Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 800/2037/BKPP, di mana PNS Pemkab Bogor diperbolehkan bekerja dari rumah hingga 29 Mei 2020, kecuali beberapa dinas yang diharuskan tetap masuk dengan sistem piket. Anwar menambahkan, pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari KemenpanRB terkait aturan kegiatan khusus PNS saat new normal sampai PSBB berakhir. ”Jadi, kita masih WFH sampai 29 Mei 2020. Sejauh ini belum ada kebijakan lanjutan, masih menunggu kebijakan KemenpanRB tentang New Normal khusus ASN. Ada aturan khusus? Ya mungkin seperti itu,” ujarnya. Di sisi lain, berlakunya PSBB Transisi yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada Rabu (27/5), rupanya tak berpengaruh banyak pada sistem dan pola kerja ASN di Kota Bogor. Kepala Bidang Formasi Data dan Penatausahaan Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Aries Hendardi, mengatakan, saat ini pihaknya sedang merumuskan kebijakan pasca-diterapkannya PSBB Transisi. Ia mengaku tidak bisa memastikan apakah pada PSBB Transisi ini WFH masih diberlakukan bagi ASN atau tidak. ” Yang pasti, WFH untuk ASN Kota Bogor selesai pada 29 Mei,” katanya. Aries mengaku tidak ingin banyak komentar mengenai hal ini lantaran masih menunggu arahan pemerintah pusat dan kepala daerah soal kebijakan anyar mekanisme kerja ASN. ”Kita akan tunggu kebijakan dari pusat seperti apa. Kita juga akan minta pimpinan ke wali kota atau sekda bagaimana baiknya. Kita belum tahu nih ke depannya seperti apa,” ujarnya. Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, membenarkan saat ini pihaknya masih mengkaji regulasi apa yang bakal diterapkan bagi ASN Kota Bogor. Semua tengah dirumuskan dan dilakukan pengkajian. Meski masih WFH, pemkot menekankan kepada ASN untuk merekapitulasi laporan harian kinerjanya secara bertahap serta memaksimalkan laporan kinerja melalui aplikasi e-Kinerja yang sudah disediakan. ”Selain itu, kita juga memaksimalkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg). Jadi, semua bisa kita pantau. Kalau ke depannya sedang dimatangkan,” tutupnya. (ryn/ogi/c/rez/py)