Senin, 22 Desember 2025

PNS Jangan Kebanyakan WFH

- Kamis, 28 Mei 2020 | 08:37 WIB

METROPOLITAN - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Kabupaten Bogor resmi dip­erpanjang hingga Kamis (29/5). Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Bogor juga tengah bersiap dan menyusun konsep saat digulirkannya kebijakan ’new normal’ setelah selesai PSBB, termasuk cara kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ling­kungan Pemkab Bogor yang masih menunggu kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Sejak akhir Maret, Pemkab Bogor memberlakukan aturan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi semua PNS, kecuali pada SKPD yang mendapat pengecualian. Di sisa waktu PSBB sebelum me­masuki masa new normal, Bupati Bogor, Ade Yasin, me­minta para PNS di bawah komandonya mengurangi sistem WFH serta mulai turun ke masyarakat dan bekerja menyusun konsep new normal di lingkup bidang tugas pokok fungsinya. ”Ada beberapa hal yang harus dilakukan di sisa masa PSBB sebelum masuk new normal. Salah satunya PNS diminta mengurangi WFH, lihat ke masyara­kat dan susun konsep kerja di lingkup tugasnya,” katanya.­ Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga akan mulai menyusun konsep new normal di ber­bagai bidang, seperti keseha­tan, pangan pertanian, trans­portasi, pendidikan, perda­gangan, industri, UMKM hingga pariwisata. ”Termasuk memperbanyak uji PCR atau Swab di tempat yang dianggap punya risiko tinggi penyebaran Covid-19 serta di gugus tugas wilayah menyosialisasikan ke masy­arakat soal perilaku hidup bersih sehat, selalu bermasker dan jaga jarak. Juga budaya baru, salaman tanpa bersen­tuhan,” jelas AY, sapaan ka­ribnya. Sementara itu, Kepala Sub­bidang (Kasubbid) Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Badan Kepegawaian Pendi­dikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Hartono Anwar, mengatakan, pember­lakuan WFH untuk para PNS di lingkup Pemkab Bogor masih akan diterapkan hing­ga Kamis (29/5). Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 800/2037/BKPP, di mana PNS Pemkab Bogor diperbolehkan bekerja dari rumah hingga 29 Mei 2020, kecuali beberapa dinas yang diharuskan tetap masuk dengan sistem piket. Anwar menambahkan, pi­haknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari KemenpanRB terkait aturan kegiatan khusus PNS saat new normal sampai PSBB berakhir. ”Jadi, kita masih WFH sampai 29 Mei 2020. Sejauh ini belum ada kebijakan lanjutan, masih menunggu kebijakan Kemen­panRB tentang New Normal khusus ASN. Ada aturan khu­sus? Ya mungkin seperti itu,” ujarnya. Di sisi lain, berlakunya PSBB Transisi yang diterapkan Pe­merintah Kota (Pemkot) Bo­gor pada Rabu (27/5), rupa­nya tak berpengaruh banyak pada sistem dan pola kerja ASN di Kota Bogor. Kepala Bidang Formasi Data dan Penatausahaan Pe­gawai pada Badan Kepega­waian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK­PSDM) Kota Bogor, Aries Hendardi, mengatakan, saat ini pihaknya sedang meru­muskan kebijakan pasca-diterapkannya PSBB Transi­si. Ia mengaku tidak bisa me­mastikan apakah pada PSBB Transisi ini WFH masih di­berlakukan bagi ASN atau tidak. ” Yang pasti, WFH untuk ASN Kota Bogor selesai pada 29 Mei,” katanya. Aries mengaku tidak ingin banyak komentar mengenai hal ini lantaran masih menung­gu arahan pemerintah pusat dan kepala daerah soal kebi­jakan anyar mekanisme ker­ja ASN. ”Kita akan tunggu kebijakan dari pusat seperti apa. Kita juga akan minta pimpinan ke wali kota atau sekda bagaimana baiknya. Kita belum tahu nih ke depan­nya seperti apa,” ujarnya. Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, membenarkan saat ini pihaknya masih meng­kaji regulasi apa yang bakal diterapkan bagi ASN Kota Bogor. Semua tengah diru­muskan dan dilakukan peng­kajian. Meski masih WFH, pemkot menekankan kepada ASN untuk merekapitulasi laporan harian kinerjanya secara bertahap serta memak­simalkan laporan kinerja melalui aplikasi e-Kinerja yang sudah disediakan. ”Selain itu, kita juga memak­simalkan aplikasi Sistem Infor­masi Manajemen Kepegawai­an (Simpeg). Jadi, semua bisa kita pantau. Kalau ke depannya sedang dimatangkan,” tutupnya. (ryn/ogi/c/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X