METROPOLITAN – Pandemi corona atau Covid-19, rupanya melumpuhkan berbagai sektor ekonomi di Indonesia. Tak terkecuali Kota Bogor yang ikut terkena imbas. Bahkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pertengahan tahun ini merosot tajam. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Syarif mengungkapkan, Terhitung Januari hingga Mei, PAD Kota Bogor mengalami penurunan drastis. Itu terjadi lantaran sejumlah sektor pendapatan daerah terganggu, imbas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ”Tak bisa dimungkiri kondisi ini akan berpengaruh pada pendapatan daerah. Semuanya serba dibatasi. Hotel, restoran, perekonomian masyarakat juga terdampak. Ini tentu sangat memengaruhi pendapatan Kota Bogor,” ujarnya. Ade Sarip pun memprediksi penurunan pendapatan menyentuh angka 58 persen. Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor coba memberlakukan stimulus agar sejumlah sektor pendapatan bisa memiliki pemasukan. ”Kita siapkan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk membantu amenstimulus pengusaha untuk memulihkannya,” jelasnya. Jika pandemi ini berkepanjangan, sambung Ade Sarip, maka akan berdampak pada Rencana Awal Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021. ”Bukan tidak mungkin akan ada pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Kota Bogor pada 2021,” ujarnya. Terpisah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Karnia Dewi, membenarkan PAD jelang pertengahan tahun ini anjlok lebih dari 50 persen. Terlebih pada periode Maret hingga Mei, pendapatan pajak daerah secara realisasi mengalami penurunan lantaran berbagai sektor usaha tutup. Meski begitu, Lia mengaku Bapenda Kota Bogor tetap berusaha mendongkrak pendapatan daerah. Itu dibuktikannya dengan mengeluarkan tiga Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pajak. Perwali pertama Nomor 20 Tahun 2020 yang memberikan relaksasi pembayaran pajak, Maret, April, Mei, Juni yang bisa dibayarkan paling lambat 30 Juni tanpa denda. Kedua, Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang pemberian diskon atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 15 persen, antara 21 April hingga 30 april. Hingga diskon 10 persen bagi yang membayar pada Mei dan diskon 5 persen untuk pembayaran pada periode Juni. ”Satu lagi, Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang pemberian diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Atau, pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebesar 10 persen hingga akhir Juni. Jadi, ada tiga Perwali yang kita keluarkan untuk menstimulasi pendapatan,” bebernya. Terhitung sejak diberlakukannya tiga Perwali tersebut, pihaknya baru mengantongi Rp49 miliar. ”Rp49 miliar itu didapat dari PBB sampai akhir Mei dari implementasi kebijakan pemberian diskon tersebut,” pungkasnya. (ogi/b/mam/py)