Senin, 22 Desember 2025

Takut Hewan Kelaparan, TSI Beroperasi Lagi

- Senin, 8 Juni 2020 | 09:45 WIB
Taman Safari Bogor. (IST)
Taman Safari Bogor. (IST)

METROPOLITAN – Usai ditutup selama pemberla­kuan Pembatasan Sosial Ber­skala Besar (PSBB), Taman Safari Indonesia (TSI) akhir­nya diperbolehkan kembali beroperasi. Akan tetapi, pem­bukaan tempat wisata ini harus disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat. ”Kami izinkan TSI berope­rasi lagi, karena di situ sang­at penting sekali, terutama hewan yang harus diberi ma­kan,” terang Bupati Bogor, Ade Yasin (AY). AY menjelaskan, wahana permainan dan wahana air di TSI belum diperbolehkan buka. Bagi wisatawan yang masuk ke TSI masih bisa melihat binatang berkeliling, namun tidak keluar dari mo­bil masing-masing. ”Kalau ke TSI hanya boleh di atas kendaraan melihat flora dan fauna. Wahana air dan per­tunjukan belum kami per­bolehkan untuk buka,” te­rangnya. Sementara itu, untuk tempat wisata lain di kawasan Puncak yang me­nimbulkan keru­munan dan wi­sata air belum diperbolehkan buka. Peng­elola objek wisata alam non­air harus mengirimkan pro­posal operasional kembali sebelum bisa beroperasi kembali. ”Pengelola objek wisata alam nonair harus bisa mengamankan dan memas­tikan kesehatan pegawai maupun wisatawan. Mereka harus mengirimkan propo­sal atau rencana kerja yang nantinya akan kita inspeksi. Jika hasil inspeksi ternyata mereka dinyatakan siap, baru kami izinkan beroperasi kembali. Kalau ada pelang­garan peraturan PSBB pro­porsional, mereka terancam sanksi denda Rp5-Rp10 juta,” beber juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sopiah. Terpisah, Humas TSI Cisarua, Julius, menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum be­roperasi kembali atau mene­rima kunjungan wisatawan. ”Kalau perawatan satwa tetap kita lakukan, namun untuk kunjungan wisatawan belum kita lakukan lantaran saat ini TSI Cisarua masih melakukan persiapan, se­perti menyiapkan standar of prosedur, protokol kese­hatan, pasang tanda atau rambu jaga jarak dan me­nyiapkan pelaksanaan pe­raturan lainnya,” jelasnya. (tib/inl/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X