METROPOLITAN – Usai ditutup selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Taman Safari Indonesia (TSI) akhirnya diperbolehkan kembali beroperasi. Akan tetapi, pembukaan tempat wisata ini harus disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat. ”Kami izinkan TSI beroperasi lagi, karena di situ sangat penting sekali, terutama hewan yang harus diberi makan,” terang Bupati Bogor, Ade Yasin (AY). AY menjelaskan, wahana permainan dan wahana air di TSI belum diperbolehkan buka. Bagi wisatawan yang masuk ke TSI masih bisa melihat binatang berkeliling, namun tidak keluar dari mobil masing-masing. ”Kalau ke TSI hanya boleh di atas kendaraan melihat flora dan fauna. Wahana air dan pertunjukan belum kami perbolehkan untuk buka,” terangnya. Sementara itu, untuk tempat wisata lain di kawasan Puncak yang menimbulkan kerumunan dan wisata air belum diperbolehkan buka. Pengelola objek wisata alam nonair harus mengirimkan proposal operasional kembali sebelum bisa beroperasi kembali. ”Pengelola objek wisata alam nonair harus bisa mengamankan dan memastikan kesehatan pegawai maupun wisatawan. Mereka harus mengirimkan proposal atau rencana kerja yang nantinya akan kita inspeksi. Jika hasil inspeksi ternyata mereka dinyatakan siap, baru kami izinkan beroperasi kembali. Kalau ada pelanggaran peraturan PSBB proporsional, mereka terancam sanksi denda Rp5-Rp10 juta,” beber juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sopiah. Terpisah, Humas TSI Cisarua, Julius, menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum beroperasi kembali atau menerima kunjungan wisatawan. ”Kalau perawatan satwa tetap kita lakukan, namun untuk kunjungan wisatawan belum kita lakukan lantaran saat ini TSI Cisarua masih melakukan persiapan, seperti menyiapkan standar of prosedur, protokol kesehatan, pasang tanda atau rambu jaga jarak dan menyiapkan pelaksanaan peraturan lainnya,” jelasnya. (tib/inl/mam/py)