Senin, 22 Desember 2025

Pejabat Struktural Wajib Ngantor

- Senin, 8 Juni 2020 | 09:46 WIB

METROPOLITAN – Lebih dari dua bulan menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor akhirnya kembali diwa­jibkan ngantor. Meski begitu, aparatur ne­gara jangan harap bisa mengajukan cuti di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini. Seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2084/BKPP tentang Penyesu­aian Jam Kerja ASN dan Non-ASN di ling­kungan Pemkab Bogor, dengan Adanya Pedoman PSBB Proporsional Parsial dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 per 4 Juni, berisi PNS kembali ngantor dengan beberapa ketentuan mulai 5 Juni hingga 19 Juni. ­ ”Lebih fleksibel, ada yang harus ngantor dan WFH. Un­tuk pejabat struktural wajib kerja di kantor. Nanti masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengatur jadwal ngantor pelaksana dengan jumlah minimum 50 persen dari to­tal pegawai, juga mengutama­kan protokol kesehatan,” terang Bupati Bogor, Ade Yasin. Bagi PNS yang menjalankan WFH, sambung Ade Yasin, jika diperlukan dengan alasan penting tetap wajib ke kantor dengan pengaturan jumlah oleh kepala SKPD. Sedangkan absensi PNS yang ngantor dilakukan secara manual lan­taran finger print ditiadakan. ”Kinerja dilihat dari LHKP setiap harinya. Apel pagi di­tiadakan dulu. Yang jelas, kinerjanya tetap kita pantau. Item-item kewajiban peker­jaannya harus terpenuhi setiap harinya. Di situ kita lihat,” ujarnya. Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pem­batasan Kegiatan PNS selama Pandemi, menurut Ade Yasin, PNS tak boleh mengajukan cuti selama berlakunya pe­netapan kedaruratan dalam masa Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat Covid-19 dan menginstruksikan kepala SKPD tidak memberikan izin. ”Ke­cuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting, seperti ada keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia. Nah, kalau ada yang melanggar, ada hukuman di­siplin sesuai tingkat pelang­garan dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” terang AY, sapaan karibnya. Lalu, Kepala Subbidang (Ka­subbid) Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Badan Kepe­gawaian Pendidikan dan Pe­latihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Hartono Anwar, men­gatakan, kebijakan WFH untuk PNS Pemkab Bogor seharusnya habis pada 29 Mei dan diper­panjang sampai 4 Juni sesuai perpanjangan masa PSBB. ”Betul, itu sejalan dengan per­panjangan PSBB waktu itu. Sedangkan SE Menpan-RB merupakan pedoman bagi kementerian, lembaga atau daerah dalam menerapkan kebijakan PNS sekarang, ter­masuk di Kabupaten Bogor, sesuai arahan dan kebijakan pimpinan,” ungkapnya. Senada dengan Pemkot Bo­gor, Kepala Bidang Formasi Data dan Penatausahaan Pe­gawai pada Badan Kepega­waian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK­PSDM) Kota Bogor, Aries Hendardi, mengatakan, ter­hitung Senin (8/6) ASN Kota Bogor wajib masuk seperti sediakala. Meski demikian, penerapan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor tetap diberlakukan. ”Pejabat atau ASN struktural semuanya wajib ngantor, tapi tetap harus menerapkan protokol Covid-19,” katanya. demikian, itu tidak berlaku untuk staf di masing-masing instansi terkait. ”Kalau peja­bat struktural wajib ngantor, kalau staf kita serahkan ke­pada kebijakan masing-masing kepala dinasnya,” bebernya. Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan SDM, Wahyu Tri Nugraheni, menambahkan, sistem kerja ASN Kota Bogor dilakukan sesuai Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-411 Tahun 2020 tentang per­panjangan keempat PSBB Proporsional berbasis wi­layah dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor. Dalam surat tersebut, tam­bah Wahyu, pejabat struktu­ral diharuskan melakukan tugas kedinasannya di kantor. Sedangkan pelaksana masih diperbolehkan bekerja dari rumah. Sementara kebijakan terkait siapa yang akan be­kerja dari rumah, diserahkan pada masing-masing kepala perangkat daerah atau dinasnya.”Tapi tetap harus memperhatikan jenis peker­jaan yang bisa dilakukan dari rumah, dengan memper­hatikan sarana-prasarana bekerja pegawai, kompeten­si pegawai terkait mengope­rasikan sistem dan teknologi informasi, kondisi kesehatan pegawai, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif dan be­rasal dari zona merah,” be­bernya. Walau secara WFH, sambung Wahyu, Pemkot Bogor men­ekankan kepada ASN untuk tetap melakukan rekapitulasi laporan harian kinerja secara bertahap serta memaksimalkan laporan kinerja melalui apli­kasi e-Kinerja yang sudah di­sediakan Pemkot Bogor. ”Selain itu, juga memaksimalkan ap­likasi Sistem Informasi Mana­jemen Kepegawaian (Simpeg) serta melaksanakan tugas se­suai sasaran kerja dan me­menuhi target kinerja dan absen pulang-pergi sesuai jam kerja normal,” pungkasnya. (ogi/ryn/c/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X