METROPOLITAN – Lebih dari dua bulan menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor akhirnya kembali diwajibkan ngantor. Meski begitu, aparatur negara jangan harap bisa mengajukan cuti di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini. Seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2084/BKPP tentang Penyesuaian Jam Kerja ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkab Bogor, dengan Adanya Pedoman PSBB Proporsional Parsial dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 per 4 Juni, berisi PNS kembali ngantor dengan beberapa ketentuan mulai 5 Juni hingga 19 Juni. ”Lebih fleksibel, ada yang harus ngantor dan WFH. Untuk pejabat struktural wajib kerja di kantor. Nanti masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengatur jadwal ngantor pelaksana dengan jumlah minimum 50 persen dari total pegawai, juga mengutamakan protokol kesehatan,” terang Bupati Bogor, Ade Yasin. Bagi PNS yang menjalankan WFH, sambung Ade Yasin, jika diperlukan dengan alasan penting tetap wajib ke kantor dengan pengaturan jumlah oleh kepala SKPD. Sedangkan absensi PNS yang ngantor dilakukan secara manual lantaran finger print ditiadakan. ”Kinerja dilihat dari LHKP setiap harinya. Apel pagi ditiadakan dulu. Yang jelas, kinerjanya tetap kita pantau. Item-item kewajiban pekerjaannya harus terpenuhi setiap harinya. Di situ kita lihat,” ujarnya. Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan PNS selama Pandemi, menurut Ade Yasin, PNS tak boleh mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan dalam masa Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat Covid-19 dan menginstruksikan kepala SKPD tidak memberikan izin. ”Kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting, seperti ada keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia. Nah, kalau ada yang melanggar, ada hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” terang AY, sapaan karibnya. Lalu, Kepala Subbidang (Kasubbid) Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Hartono Anwar, mengatakan, kebijakan WFH untuk PNS Pemkab Bogor seharusnya habis pada 29 Mei dan diperpanjang sampai 4 Juni sesuai perpanjangan masa PSBB. ”Betul, itu sejalan dengan perpanjangan PSBB waktu itu. Sedangkan SE Menpan-RB merupakan pedoman bagi kementerian, lembaga atau daerah dalam menerapkan kebijakan PNS sekarang, termasuk di Kabupaten Bogor, sesuai arahan dan kebijakan pimpinan,” ungkapnya. Senada dengan Pemkot Bogor, Kepala Bidang Formasi Data dan Penatausahaan Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Aries Hendardi, mengatakan, terhitung Senin (8/6) ASN Kota Bogor wajib masuk seperti sediakala. Meski demikian, penerapan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor tetap diberlakukan. ”Pejabat atau ASN struktural semuanya wajib ngantor, tapi tetap harus menerapkan protokol Covid-19,” katanya. demikian, itu tidak berlaku untuk staf di masing-masing instansi terkait. ”Kalau pejabat struktural wajib ngantor, kalau staf kita serahkan kepada kebijakan masing-masing kepala dinasnya,” bebernya. Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan SDM, Wahyu Tri Nugraheni, menambahkan, sistem kerja ASN Kota Bogor dilakukan sesuai Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-411 Tahun 2020 tentang perpanjangan keempat PSBB Proporsional berbasis wilayah dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor. Dalam surat tersebut, tambah Wahyu, pejabat struktural diharuskan melakukan tugas kedinasannya di kantor. Sedangkan pelaksana masih diperbolehkan bekerja dari rumah. Sementara kebijakan terkait siapa yang akan bekerja dari rumah, diserahkan pada masing-masing kepala perangkat daerah atau dinasnya.”Tapi tetap harus memperhatikan jenis pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah, dengan memperhatikan sarana-prasarana bekerja pegawai, kompetensi pegawai terkait mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, kondisi kesehatan pegawai, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif dan berasal dari zona merah,” bebernya. Walau secara WFH, sambung Wahyu, Pemkot Bogor menekankan kepada ASN untuk tetap melakukan rekapitulasi laporan harian kinerja secara bertahap serta memaksimalkan laporan kinerja melalui aplikasi e-Kinerja yang sudah disediakan Pemkot Bogor. ”Selain itu, juga memaksimalkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) serta melaksanakan tugas sesuai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja dan absen pulang-pergi sesuai jam kerja normal,” pungkasnya. (ogi/ryn/c/mam/py)