METROPOLITAN – Usai ditutup beberapa saat, pengujian kendaraan bermotor atau uji Kir di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali dibuka. Bahkan, para sopir rela antre meski harus menerapkan protokol kesehatan oleh petugas penguji. Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo, mengatakan, pengujian kendaraan sudah diaktifkan kembali sejak Selasa (2/6) dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti pengukuran suhu tubuh, penyemprotan cairan disinfektan kendaraan, memakai masker dan sarung tangan serta APD lengkap dan menyediakan tempat cuci tangan. ”Para sopir yang dilayani wajib memakai masker. Kalau tidak, sopir harus mencari atau membeli masker terlebih dulu baru dilayani,” ujarnya, Senin (8/6). Meski demikian, Eko menjelaskan, kendaraan yang melakukan uji Kir dibatasi. Dalam satu hari hanya 120 kendaraan. Sejak dibuka pada 2 Juni sampai 6 Juni ada sekitar 556 kendaraan yang melakukan uji Kir. ”Kita batasi jumlahnya sehari hanya 120 kendaraan. Selain hari kerja dari Senin sampai Jumat, untuk uji Kir dibuka juga hari Sabtu dengan pelayanan setengah hari,” jelasnya. Selama PSBB karena pandemi Covid-19, banyak kendaraan yang belum melakukan uji KIR. Eko menyebutkan, total kendaraan yang wajib uji Kir sampai Agustus 2020 sebanyak 8.825 kendaraan. Untuk mendapatkan pelayanan uji Kir, para sopir wajib melakukan pendaftaran dulu untuk mendapatkan nomor antrean. ”Karena jumlahnya dibatasi, jadi silakan daftar dulu di loket untuk mendapat nomor antrean. Selama uji Kir tetap harus melaksanakan protokol kesehatan, jaga jarak dan mengikuti aturan prosedural yang ada,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Organda Kota Bogor M Ishack didampingi Sekretaris Fredy Djuhardi mengungkapkan, uji Kir sangat diperlukan untuk menjamin kelaikan angkot. Pemeriksaan rutin enam bulan sekali ini dilakukan untuk memeriksa kestabilan pengereman, stabilitas kemudi, lampu dan elektrik kelistrikan, sehingga memberikan jaminan kepada pengguna bahwa angkutan sudah diuji berkeselamatan. ”Kita harap dan imbau kepada pemilik angkot untuk segera mengikuti proses administrasi terbaru, yaitu mendaftar kendaraannya untuk melakukan uji Kir. Para sopir juga harus mematuhi aturan dengan kewajiban menggunakan masker,” pungkasnya. (dil/a/mam/py)