Senin, 22 Desember 2025

Sehari, 120 Mobil Diuji Kelaikan

- Selasa, 9 Juni 2020 | 08:00 WIB

METROPOLITAN – Usai ditutup beberapa saat, pen­gujian kendaraan bermotor atau uji Kir di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali dibuka. Bahkan, para sopir rela antre meski harus menerapkan protokol kesehatan oleh petugas pen­guji. Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo, mengatakan, pengujian kendaraan sudah diaktifkan kembali sejak Se­lasa (2/6) dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti pengukuran suhu tubuh, penyemprotan cairan disin­fektan kendaraan, memakai masker dan sarung tangan serta APD lengkap dan me­nyediakan tempat cuci tangan. ”Para sopir yang dilayani wajib memakai masker. Kalau tidak, sopir harus mencari atau membeli masker terlebih dulu baru dilayani,” ujarnya, Senin (8/6). Meski demikian, Eko men­jelaskan, kendaraan yang melakukan uji Kir dibatasi. Dalam satu hari hanya 120 kendaraan. Sejak dibuka pada 2 Juni sampai 6 Juni ada sekitar 556 kendaraan yang melakukan uji Kir. ”Kita batasi jumlahnya se­hari hanya 120 kendaraan. Selain hari kerja dari Senin sampai Jumat, untuk uji Kir dibuka juga hari Sabtu dengan pelayanan setengah hari,” jelasnya. Selama PSBB karena pan­demi Covid-19, banyak ken­daraan yang belum melakukan uji KIR. Eko menyebutkan, total kendaraan yang wajib uji Kir sampai Agustus 2020 sebanyak 8.825 kendaraan. Untuk mendapatkan pelaya­nan uji Kir, para sopir wajib melakukan pendaftaran dulu untuk mendapatkan nomor antrean. ”Karena jumlahnya diba­tasi, jadi silakan daftar dulu di loket untuk mendapat no­mor antrean. Selama uji Kir tetap harus melaksanakan protokol kesehatan, jaga jarak dan mengikuti aturan prose­dural yang ada,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Or­ganda Kota Bogor M Ishack didampingi Sekretaris Fredy Djuhardi mengungkapkan, uji Kir sangat diperlukan un­tuk menjamin kelaikan angkot. Pemeriksaan rutin enam bu­lan sekali ini dilakukan untuk memeriksa kestabilan peng­ereman, stabilitas kemudi, lampu dan elektrik kelistrikan, sehingga memberikan jami­nan kepada pengguna bahwa angkutan sudah diuji berke­selamatan. ”Kita harap dan imbau ke­pada pemilik angkot untuk segera mengikuti proses ad­ministrasi terbaru, yaitu mendaftar kendaraannya untuk melakukan uji Kir. Para sopir juga harus mema­tuhi aturan dengan kewajiban menggunakan masker,” pung­kasnya. (dil/a/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X