Minggu, 21 Desember 2025

Live Music Boleh, Nyanyi Bareng Jangan!

- Kamis, 11 Juni 2020 | 09:20 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengizinkan pemilik kafe dan resto kembali beroperasi, termasuk menggelar live music. Namun, sejumlah syarat mutlak perlu ditaati pengelola tempat hiburan. Di antaranya seperti protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang harus diterapkan, baik di luar maupun di dalam kafe dan resto. Begitu pula dengan syarat tambahan yang diajukan Pemkot Bogor. KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Agustiansyah, mengatakan, tidak hanya menerapkan pro­tokol kesehatan, sejumlah syarat tambahan juga harus diberlakukan sesuai hasil kesepakatan paguyuban kafe dan resto Kota Bogor. ”Syarat protokol kesehatan harus benar-benar dipatuhi. Mereka harus berkomitmen membatasi jumlah pengun­jung untuk menghindari kerumunan hingga memas­tikan pemain musik dalam kondisi sehat dan terbebas dari Covid-19,” katanya ke­pada Metropolitan, kemarin. Beberapa hari lalu, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor mengumpulkan pemilik kafe dan resto untuk mela­kukan kesepakatan bersama. Ada beberapa poin yang harus diperhatikan pengu­saha. Di antaranya protokol sebelum tampil, saat tampil dan sesudah tampil. Paling utama tidak menciptakan kerumunan, pemain band tidak boleh mengajak pen­gunjung ke depan panggung. ”Kami ingin menyepakati dengan semua pengusaha kafe dan resto untuk meme­gang teguh komitmen me­reka dan tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas,” tegasnya. Agus memastikan, penga­wasan akan tetap berjalan, tetap akan dipantau ber­kala untuk memastikan ko­mitmen tersebut diipatuhi dan dijalani dengan baik. Sehingga pihaknya membe­rikan mereka waktu dua hari untuk bersiap mene­rapkan protokol kesehatan. Maka jika ketahuan melang­gar, sesuai sanksi yang ada dalam aturan PSBB, bukan tak mungkin kafe dan resto akan ditutup sementara alias disegel. Ia juga menyinggung soal karaoke yang saat ini masih belum diizinkan buka. Men­urut Agus, karaoke memiliki sifat dalam satu ruangan atau room. Sehingga jika kembali pada pencegahan, dalam room karaoke tidak bisa dipastikan apakah pengunjung melaku­kan physical distancing atau tidak. ”Tapi tadi sudah ada masu­kan dari pengusaha karaoke dengan mengubah kapasitas room. Misalnya, room kapa­sitas 10 orang diisi hanya 4 orang. Ini nanti akan kita ba­has dengan tim gugus tugas, masukan dari pengusaha sudah kita tampung semua, tinggal kita bahas dengan in­stansi terkait lainnya,” terang­nya. Sementara itu, Ketua Paguy­uban Kafe dan Resto Kota Bogor, Erik JW, mengungkap­kan, selama ini pengusaha kafe dan resto selalu menung­gu kebijakan pemerintah. Apalagi bagi mereka yang sudah menjerit karena usa­hanya tutup. Meskipun di sisi lain pihaknya ingin ka­raoke segera dibuka dengan protokol kesehatan. ”Dari awal PSBB paguyuban sudah berkoordinasi dengan aparat terkait. Kita sekarang anggota 16 dari total 60. Pro­tokol kesehatan yang diguna­kan sekarang ada sebagian usulan kita. Kita juga ingin hidup dengan cara yang tidak melanggar,” katanya. Sekarang ini, sambung dia, sudah ada titik temu antara pengusaha dengan pemkot. Jika ada oknum atau bebe­rapa pengusaha yang me­langgar komitmen akan berdampak bagi semua pen­gusaha. Tak hanya itu, Erik juga men­dukung langkah Pemkot Bo­gor yang menindak pengu­saha nakal yang mengabaikan kesepakatan bersama. Bahkan, sanksi teguran dan adminis­trasi bakal diberikan. ”Kalau sampai ada yang me­langgar harus ditindak. Saya sepakat dengan peringatan itu. Kita akan membantu Pemkot Bogor dalam pengawasannya. Entah kita lakukan teguran secara lisan atau teguran se­cara tertulis,” pungkasnya. (ogi/c/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X