Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengizinkan pemilik kafe dan resto kembali beroperasi, termasuk menggelar live music. Namun, sejumlah syarat mutlak perlu ditaati pengelola tempat hiburan. Di antaranya seperti protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang harus diterapkan, baik di luar maupun di dalam kafe dan resto. Begitu pula dengan syarat tambahan yang diajukan Pemkot Bogor. KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Agustiansyah, mengatakan, tidak hanya menerapkan protokol kesehatan, sejumlah syarat tambahan juga harus diberlakukan sesuai hasil kesepakatan paguyuban kafe dan resto Kota Bogor. ”Syarat protokol kesehatan harus benar-benar dipatuhi. Mereka harus berkomitmen membatasi jumlah pengunjung untuk menghindari kerumunan hingga memastikan pemain musik dalam kondisi sehat dan terbebas dari Covid-19,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Beberapa hari lalu, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor mengumpulkan pemilik kafe dan resto untuk melakukan kesepakatan bersama. Ada beberapa poin yang harus diperhatikan pengusaha. Di antaranya protokol sebelum tampil, saat tampil dan sesudah tampil. Paling utama tidak menciptakan kerumunan, pemain band tidak boleh mengajak pengunjung ke depan panggung. ”Kami ingin menyepakati dengan semua pengusaha kafe dan resto untuk memegang teguh komitmen mereka dan tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas,” tegasnya. Agus memastikan, pengawasan akan tetap berjalan, tetap akan dipantau berkala untuk memastikan komitmen tersebut diipatuhi dan dijalani dengan baik. Sehingga pihaknya memberikan mereka waktu dua hari untuk bersiap menerapkan protokol kesehatan. Maka jika ketahuan melanggar, sesuai sanksi yang ada dalam aturan PSBB, bukan tak mungkin kafe dan resto akan ditutup sementara alias disegel. Ia juga menyinggung soal karaoke yang saat ini masih belum diizinkan buka. Menurut Agus, karaoke memiliki sifat dalam satu ruangan atau room. Sehingga jika kembali pada pencegahan, dalam room karaoke tidak bisa dipastikan apakah pengunjung melakukan physical distancing atau tidak. ”Tapi tadi sudah ada masukan dari pengusaha karaoke dengan mengubah kapasitas room. Misalnya, room kapasitas 10 orang diisi hanya 4 orang. Ini nanti akan kita bahas dengan tim gugus tugas, masukan dari pengusaha sudah kita tampung semua, tinggal kita bahas dengan instansi terkait lainnya,” terangnya. Sementara itu, Ketua Paguyuban Kafe dan Resto Kota Bogor, Erik JW, mengungkapkan, selama ini pengusaha kafe dan resto selalu menunggu kebijakan pemerintah. Apalagi bagi mereka yang sudah menjerit karena usahanya tutup. Meskipun di sisi lain pihaknya ingin karaoke segera dibuka dengan protokol kesehatan. ”Dari awal PSBB paguyuban sudah berkoordinasi dengan aparat terkait. Kita sekarang anggota 16 dari total 60. Protokol kesehatan yang digunakan sekarang ada sebagian usulan kita. Kita juga ingin hidup dengan cara yang tidak melanggar,” katanya. Sekarang ini, sambung dia, sudah ada titik temu antara pengusaha dengan pemkot. Jika ada oknum atau beberapa pengusaha yang melanggar komitmen akan berdampak bagi semua pengusaha. Tak hanya itu, Erik juga mendukung langkah Pemkot Bogor yang menindak pengusaha nakal yang mengabaikan kesepakatan bersama. Bahkan, sanksi teguran dan administrasi bakal diberikan. ”Kalau sampai ada yang melanggar harus ditindak. Saya sepakat dengan peringatan itu. Kita akan membantu Pemkot Bogor dalam pengawasannya. Entah kita lakukan teguran secara lisan atau teguran secara tertulis,” pungkasnya. (ogi/c/mam/py)