METROPOLITAN – Jelang Tahun Ajaran Baru 2020/2021, pemerintah diminta memberikan layanan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun rapid test gratis bagi santri dan ustadz di pondok pesantren (ponpes) seluruh Indonesia. Seperti yang disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. “Bagi mereka yang pernah mondok di pesantren, tentu sangat memahami bagaimana dinamika kehidupan di pondok pesantren. Akan sangat sulit menerapkan social atau physical distancing. Oleh karena itu, uji kesehatan terkait Covid-19 menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi kesehatan santri dan ustadz,” kata Neng Eem. Selain uji kesehatan, Neng Eem juga mengingatkan pemerintah segera memperbaiki kondisi sarana dan prasarana pendidikan maupun tempat tinggal santri di pondok pesantren. “Masalah sarana dan prasarana merupakan masalah klasik yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Harapan saya, pandemi Covid-19 ini mendorong pemerintah segera memperbaiki sarana dan prasarana di pondok pesantren,” ujarnya. Neng Eem berharap pemerintah memberikan bantuan untuk menyediakan berbagai fasilitas kebersihan dan kesehatan, seperti yang disyaratkan dalam protokol new normal untuk pelaksanaan pendidikan di pondok pesantren. Fasilitas yang dimaksud, termasuk masker, hand sanitizer, alat pengukur suhu badan, tempat wudu, mandi-cuci-kakus (MCK), tempat cuci tangan, bilik perawatan dan ruang isolasi. “Rencana pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp2,36 triliun untuk mendukung program atau kebijakan afirmasi pendidikan di sektor pendidikan agama di era new normal harus segera direalisasikan. Fasilitas kesehatan dan tempat tinggal juga harus diprioritaskan,” tegas Neng Eem. Sebelumnya, Menteri Agama RI Fachrul Razi telah mengumumkan rencana pembukaan kembali pesantren secara bertahap mulai 10 Juni dengan menerapkan protokol new normal atau Adaptasi Kehidupan Baru (AKB). Kementerian Agama juga telah menerbitkan dua surat keputusan terkait hal tersebut, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum pada Masa Darurat Covid-19 untuk Madrasah tertanggal 18 Mei 2020.(rez/py)