Senin, 22 Desember 2025

Kasus Korupsi Kades Pasireurih Siap Digelar

- Kamis, 18 Juni 2020 | 08:23 WIB

METROPOLITAN – Mewa­bahnya pandemi Covid-19, rupanya tak menyurutkan ki­nerja Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Kabupaten Bogor meny­elesaikan kasus tindak pidana korupsi dana desa yang meli­batkan perangkat desa di Bumi Tegar Beriman. Kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Pasireu­rih, Kecamatan Tamansari, A, yang menilep duit Dana Desa tahun anggaran 2018 dan di­tetapkan jadi tersangka awal 2020, kini memasuki babak baru. Perkara pun bakal se­gera diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ti­pikor, Bandung. ”Kasus tersangka mantan kades Pasireurih, A, yang dita­han di Lapas Kelas IIA Pondo­krajeg Cibinong sudah dilaku­kan tahap kedua. Atau, penyera­han tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bogor, Rabu (17/6),” terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bo­gor, Bambang Winarno, ke­pada Metropolitan, Rabu (17/6). Bambang menambahkan, tahap kedua selanjutnya, pi­haknya bakal segera mengaju­kan ke persidangan di Penga­dilan Negeri (PN) Tipikor Bandung terkait korupsi Dana Desa kades periode 2013-2019 itu. Penerimaan dan peme­riksaan tersangka dilakukan di Lapas Kelas IIA Pondokrajeg Cibinong, karena adanya pen­demi Covid-19, sehingga ter­sangka tak dapat keluar dari Lapas Kelas IIA Pondokrajeg Cibinong tersebut. Selain ter­sangka, Barang Bukti (BB) yang diamankan juga ikut diserahkan, yakni berupa dokumen, uang tunai Rp170 juta dan Akta Jual Beli (AJB) rumah tersangka. ”Tahap kedua selanjutnya akan diajukan ke persidangan di PN Tipikor Bandung. Selain tersangka, berikut BB-nya berupa dokumen-dokumen, uang tunai Rp170.000.000 dan AJB rumah tersangka. Fisik rumahnya juga sudah kita sita. Kurang lebih kerugian negara­nya sekitar Rp504 juta,” terang­nya. Bambang menjelaskan, ter­sangka A dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP atau jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun. Padahal, sambung Bambang, Bupati Bogor Ade Yasin pernah mewanti-wanti anak buahnya, termasuk aparat desa, agar berhati-hati dalam mengguna­kan anggaran dan menjadikan kasus ini peringatan dini bagi kepala desa dalam penggu­naan Dana Desa maupun Alo­kasi Dana Desa. Sebab, penegak hukum selalu mengawasi dengan ketat. ”Jelas harus ada tim pemantau supaya tepat sasaran alokasi per desa itu, termasuk infrastruktur lah. Makanya jangan main-main dengan anggaran negara ini,” ujarnya. Sekadar diketahui, Kades Pasireurih, Kecamatan Tam­ansari, Kabupaten Bogor, A, ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD Tahun Anggaran 2018 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada Februari 2020. Kerugian yang disebabkan korupsi Dana Desa ini mencapai Rp500 juta. Dari total Rp800 juta Dana Desa yang diberikan pemerin­tah, pelaku tidak menyalurkan­nya sesuai APBDes. Uang yang dicairkan pada termin ketiga itu malah digunakan untuk keperluan pribadi. “Yang bersangkutan mengem­balikan uang korupsi sekitar Rp170 juta dari hasil sitaan kegiatan awal penyelidikan dan AJB rumah yang bersangkutan,” pungkas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Kabupa­ten Bogor, Juanda. (ryn/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X