METROPOLITAN – Selain menggarap kasus suap Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan kasus korupsi kepala desa (kades) Pasireurih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor rupanya mencium aroma tak sedap dalam dana bantuan sosial (bansos) dari APBD Kabupaten Bogor. ”Bansos itu berupa bantuan tunai langsung untuk masyarakat penerima di 39 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Sumbernya APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017 yang nilainya kurang lebih Rp14,3 miliar,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno, kepada Metropolitan, Senin (22/6). Bambang menambahkan, Kejari masih mengusut dan melakukan penyidikan umum kaitan adanya dugaan penyelewengan dana yang dibebankan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor itu. Sejauh ini proses penyidikan masih berjalan, meski sempat terkendala pandemi Covid-19. Sehingga pihaknya belum bisa membeberkan secara pasti berapa jumlah potensi kerugian yang ada. ”Belum bisa ditentukan (berapa jumlah potensi kerugian negaranya, red), karena kita belum bisa turun lagi ke lapangan terkendala pandemi. Yang jelas dari anggarannya Rp14,3 miliar. Jadi, kita masih tahap penyidikan umum terhadap dugaan penyelewengan dana yang dikelola BPBD itu. Sejak merebaknya pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor, ia mengaku ini menjadi kendala tersendiri dalam mengusut kasus tersebut. Oleh karena itu, butuh waktu untuk mendalami kasus yang melibatkan penerima bansos di 39 kecamatan se-Bumi Tegar Beriman itu. Bambang mencontohkan, saat melakukan penyidikan ke lapangan di Kecamatan Cisarua, tak kurang dari 80 orang ikut diperiksa. Belum lagi ditambah masa pandemi. ”Satu kecamatan di Cisarua ada sekitar 80 orang yang kita periksa. Jadi memang sekarang belum ada penetapan tersangka, masih penyidikan umum. Penyidikan agak macet gegara pandemi untuk kita bisa turun lapangan,” ungkapnya. Selain tengah mengusut perkara dana bansos APBD 2017, Kejari juga sedang mendalami kasus dugaan korupsi lainnya di Kabupaten Bogor, yakni perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto, yang kini berkas perkaranya sudah di meja Kejari untuk di-P21-kan. Lalu, ada pula perkara dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kades Pasireurih Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, periode 2013-2019. (ryn/b/mam/py)