METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dipastikan bakal memiliki kebun raya lagi. Dengan luas 52 hektare di area Center for International Forestry Research (Cifor), Kecamatan Bogor Barat, Kebun Raya II ini akan diselaraskan dengan program revitalisasi Situgede dari bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan, Kebun Raya II itu berada di lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pembangunannya akan seiring dengan penataan kawasan Situgede yang bakal meliputi sejumlah sarana dan infrastruktur. Termasuk jalan raya yang mengarah ke Cifor dan Situgede yang berstatus milik KLHK yang membentang sepanjang 1,9 kilometer dari jalan utama. ”Rencananya di sana dibuat tempat riset dan fasilitas lainnya. Sebab, kebetulan kita akan akan merevitalisasi kawasan Situgede menjadi kawasan wisata baru yang lebih representatatif. Jadi, kita ingin ada kolaborasi dalam perencanaannya nanti,” katanya. Dedie menambahkan, proyek tersebut nantinya bakal disisipi program pengembangbiakan ulat sutra. ”KLHK juga akan mengembangkanbiakan ulat sutra, salah satu lokasinya di Kebun Raya II ini. Bahkan di sana sudah ada tanaman blueberry sebagai makanan utama dari ulat sutera ini,” ujarnya. Disinggung soal proses, Dedie mengaku saat ini tengah fokus menata Jalan Raya Cifor. “Dari ujung Terminal Bubulak sampai Cifor kita akan tata ulang. Termasuk pembangunan pedestrian, taman, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) ilegal yang melanggar hukum. Bahkan jni sudah menjadi pembicaraan,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Biro Umum KLHK, Samidi, mengatakan, pertemuan tersebut merupakan pertemuan pendahuluan. Pihaknya juga masih membahas status jalan yang meski disesuaikan prosedur pengelolaan barang milik negara. Untuk tahap awal, Samidi bersama Pemkot fokus terhadap penanganan jalan. Bahkan, sejumlah skema sempat dibahas antarkeduanya. Di antaranya seperti skema pinjam pakai atau skema hibah. ”Tapi kalau barang milik negara itu yang punya kewenangan adalah Kementerian Keuangan sebagai pengelola, karena KLHK hanya sebagai pengguna. Oleh karena itu dari pendahuluan ini kita cari data-data akuratnya, kemudian prosesnya kita mengikuti prosedur dan sisampaikan ke Kementerian Keuangan,” paparnya. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan laporan kepada Kementerian Keuangan sebagai bentuk keseriusan program ini. ”Akan kita laporkan kepada Kementerian Keuangan kaitan pertemuan ini. Sebab, yang berhak mengiyakan barang negara itu Kementerian Keuangan. Ini semua akan kita sampaikan segera,” tutupnya. (ogi/b/mam/py)