Senin, 22 Desember 2025

Kota Bogor bakal Punya Kebun Raya Lagi

- Rabu, 24 Juni 2020 | 09:37 WIB

METROPOLITAN – Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor di­pastikan bakal memiliki kebun raya lagi. Dengan luas 52 hektare di area Center for In­ternational Forestry Research (Cifor), Kecamatan Bogor Barat, Kebun Raya II ini akan diselaraskan dengan program revitalisasi Situgede dari ban­tuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Wakil Wali Kota Bogor, De­die A Rachim, mengatakan, Kebun Raya II itu berada di lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Ke­hutanan (KLHK). Pembangu­nannya akan seiring dengan penataan kawasan Situgede yang bakal meliputi sejum­lah sarana dan infrastruktur. Termasuk jalan raya yang mengarah ke Cifor dan Si­tugede yang berstatus milik KLHK yang membentang sepanjang 1,9 kilometer dari jalan utama. ”Rencananya di sana di­buat tempat riset dan fasilitas lainnya. Sebab, kebetulan kita akan akan merevitalisasi kawasan Situgede menjadi kawasan wisata baru yang lebih representatatif. Jadi, kita ingin ada kolaborasi da­lam perencanaannya nanti,” katanya. Dedie menambahkan, proy­ek tersebut nantinya bakal disisipi program pengembang­biakan ulat sutra. ”KLHK juga akan mengembangkan­biakan ulat sutra, salah satu lokasinya di Kebun Raya II ini. Bahkan di sana sudah ada tanaman blueberry sebagai makanan utama dari ulat su­tera ini,” ujarnya. Disinggung soal proses, Dedie mengaku saat ini tengah fokus menata Jalan Raya Cifor. “Dari ujung Ter­minal Bubulak sampai Cifor kita akan tata ulang. Terma­suk pembangunan pede­strian, taman, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) ilegal yang melanggar hukum. Bahkan jni sudah menjadi pembicaraan,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Biro Umum KLHK, Samidi, men­gatakan, pertemuan tersebut merupakan pertemuan pen­dahuluan. Pihaknya juga ma­sih membahas status jalan yang meski disesuaikan pro­sedur pengelolaan barang milik negara. Untuk tahap awal, Samidi bersama Pemkot fokus ter­hadap penanganan jalan. Bahkan, sejumlah skema sempat dibahas antarkedua­nya. Di antaranya seperti skema pinjam pakai atau skema hibah. ”Tapi kalau ba­rang milik negara itu yang punya kewenangan adalah Kementerian Keuangan se­bagai pengelola, karena KLHK hanya sebagai pengguna. Oleh karena itu dari pendahuluan ini kita cari data-data akurat­nya, kemudian prosesnya kita mengikuti prosedur dan sisampaikan ke Kementerian Keuangan,” paparnya. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan lapo­ran kepada Kementerian Keuangan sebagai bentuk keseriusan program ini. ”Akan kita laporkan kepada Kemen­terian Keuangan kaitan per­temuan ini. Sebab, yang ber­hak mengiyakan barang ne­gara itu Kementerian Keu­angan. Ini semua akan kita sampaikan segera,” tutupnya. (ogi/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X