METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini sedang merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal. Hal itu lantaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di masa transisi Kota Bogor bakal habis pada Jumat (3/7). Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengungkapkan, pihaknya sedang merancang regulasi untuk nantinya bisa diterapkan usai PSBB. ”Saya sudah instruksikan bagian hukum untuk membuat regulasi. Saat ini masih dimatangkan dan dirumuskan,” katanya kepada awak media. Meski belum ada kepastian apakah Kota Bogor bisa menerapkan AKB, persiapan tetap harus dilakukan. ”Penerapan AKB itu menunggu hasil PSBB nanti. Apakah Kota Bogor masih harus tetap melaksanakan PSBB atau AKB, tergantung level kita nanti. Apakah kuning, biru atau merah. Tapi tetap persiapan harus kita lakukan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, saat ini pihaknya masih melihat dan menerima masukan dari berbagai sektor, baik ekonomi, transportasi, tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas umum. ”Kita masih bahas dan masih mendengar berbagai masukan dari beberapa sektor tadi. Intinya, bagaimana penerapan protokol kesehatan di berbagai sektor tadi bisa diterapkan ke depannya. Kita juga sedang membahas, siapa nantinya yang mengawasi semuanya. Ini yang masih kita kaji,” ujarnya. Secara keseluruhan, regulasi tersebut masih tahap pematangan. ”Saat ini komponen regulasinya sedang kita lengkapi semuanya. Sekarang baru sampai 70 persen, meski saat ini kondisi Kota Bogor masih menerapkan PSBB belum AKB. Semuanya sedang kita siapkan,” tuturnya. Menurutnya, Perwali ini hadir untuk masyarakat yang mulai jenuh dengan kondisi yang ada. ”Intinya, mereka ingin bagaimana caranya bisa hidup dan mendapat penghasilan. Masyarakat ini kan mulai jenuh dengan aturan, makanya kita harus perketat penerapan protokol kesehatan di berbagai sektor,” tegasnya. Jika Perwali ini sudah selesai dan bisa diterapkan, masyarakat harus taat dengan segala bentuk kebijakan protokol kesehatan. ”Semoga Perwali ini bukan sebatas regulasi, tapi bagaimana masyarakat bisa menjalankan protokol kesehatan yang sudah kita rumuskan dan sudah menjadi rujukan nasional,” harapnya. (ogi/b/mam/py)