Usai menyegel dan menutup paksa Club-19 di Jalan Ciheuleut, Nomor 21, Baranangsiang, Bogor Timur dan diskotek X-Clusive Cafe & Karaoke di Jalan Siliwangi, Baranangsiang, Bogor Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali menyegel dan menutup paksa kafe dan restoran nakal. Kali ini sasarannya, ACF Cafe dan Resto di Jalan Raya Tajur, Nomor 126, Pakuan, Bogor Selatan. KEPALA Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, menjelaskan, penyegelan dan penutupan paksa tersebut dilakukan lantaran manajemen kedapatan melanggar sejumlah aturan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di masa transisi ini. ”Pihak manajemen menggelar live music dengan DJ Performance. Ini jelas-jelas kita larang di masa PSBB,” katanya saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin. Agus mengungkapkan, penyegelan tersebut bermula saat satuannya tengah melakukan patroli. Sejumlah masyarakat melaporkan jika di ACF Cafe dan Resto terdengar suara bising musik yang diduga kuat berasal dari penampilan DJ di sana. ”Kita lagi patroli dan dapat aduan dari masyarakat sekitar ada musik yang mengganggu dari kafe tersebut. Kita datang ke sana dan ternyata ada DJ sedang perform. Kita hentikan dan keesokan paginya langsung kita segel,” bebernya. Agus mengaku akan memperketat penerapan protokol kesehatan agar kejadian serupa tak terulang. Ia juga meminta pengusaha lainnya tidak membandel dengan melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. ”Saya harap ini jadi pelajaran untuk tempat usaha lainnya. Dibukanya ini bukan karena sudah aman, tapi untuk mengangkat ekonomi di Kota Bogor. Kita izinkan live music, tapi tidak untuk DJ Performance,” terangnya. Pasca-penutupan dan penyegelan, sesuai arahan wali kota Bogor, pihaknya akan membuat kajian bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melihat seberapa besar pelanggaran yang dilakukan manajemen. Agus memastikan ketiga tempat yang sudah disegel petugas itu tidak diberikan sanksi lain. Sesuai arahan sejak awal, penindakan ini sebatas pembinaan. Belum ada sanksi lain yang diberikan selama masa PSBB ini berlangsung. ”Kita belum tahu kapan ketiga kafe dan resto ini bisa kembali beroperasi. Bisa jadi saat PSBB usai pada 3 Juli. Tapi semua akan kita kaji dulu, apakah nanti akan menjadi atensi beliau (wali kota, red) atau tidak. Termasuk soal izin akan kami kaji kembali,” tegasnya. Tak hanya itu, Agus juga meminta masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga kondusivitas wilayahnya. Termasuk memantau kafe dan restoran nakal. Ini lantaran ada 33 tempat kafe dan resto yang menjajakan live music di Kota Bogor yang perlu diawasi. ”Warga diharapkan ikut proaktif membantu pengawasan di lapangan. Kita tiap hari masih keliling, gabungan dengan TNI dan Polri setiap malam. Kita akui kita tidak bisa mengkaver semua tempat, karena jumlahnya cukup banyak,” tuturnya. Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyegel diskotek X-Clusive Cafe & Karaoke, beberapa waktu lalu. Menurut Bima, THM yang menyediakan karaoke dan diskotek itu terbukti menimbulkan keramaian yang melanggar aturan PSBB. Bima Arya kemudian langsung menempelkan stiker bertuliskan ”Pemerintah Kota Bogor. Polisi Pamong Praja. Bangunan/Tempat Ini Disegel/Ditutup Sementara”. Dalam kegiatan itu, Bima Arya didampingi Kepala Bagian Operasional Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustiansyach. ”Kami menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa tempat ini ramai. Setelah diperiksa ternyata memang ada kegiatan house music yang menimbulkan keributan. Ini jelas pelanggaran berat,” kata Bima. Dia memastikan dalam beberapa waktu ke depan, tempat hiburan malam tersebut akan ditutup untuk menghindari keramaian. Pemkot Bogor akan mengkaji ulang izin dari tempat hiburan malam tersebut. ”Kami segel dan izinnya kami kaji lagi,” ungkap Bima. (ogi/b/mam/py)