Senin, 22 Desember 2025

Kafe Nakal Disegel Lagi

- Kamis, 25 Juni 2020 | 10:13 WIB

Usai menyegel dan menutup paksa Club-19 di Jalan Ciheuleut, Nomor 21, Baranangsiang, Bogor Timur dan diskotek X-Clusive Cafe & Karaoke di Jalan Siliwangi, Baranangsiang, Bogor Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali menyegel dan menutup paksa kafe dan restoran nakal. Kali ini sasarannya, ACF Cafe dan Resto di Jalan Raya Tajur, Nomor 126, Pakuan, Bogor Selatan. KEPALA Satpol PP Kota Bo­gor, Agustiansyah, menjelas­kan, penyegelan dan penutu­pan paksa tersebut dilakukan lantaran manajemen keda­patan melanggar sejumlah aturan dari Pembatasan So­sial Berskala Besar (PSBB) proporsional di masa transi­si ini. ”Pihak manajemen menggelar live music dengan DJ Performance. Ini jelas-jelas kita larang di masa PSBB,” katanya saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin. Agus mengungkapkan, penyegelan tersebut bermu­la saat satuannya tengah mela­kukan patroli. Sejumlah ma­syarakat melaporkan jika di ACF Cafe dan Resto terdengar suara bising musik yang di­duga kuat berasal dari penam­pilan DJ di sana. ”Kita lagi patroli dan dapat aduan dari masyarakat sekitar ada musik yang mengganggu dari kafe tersebut. Kita datang ke sana dan ternyata ada DJ sedang perform. Kita hentikan dan keesokan paginya langsung kita segel,” bebernya. Agus mengaku akan mem­perketat penerapan protokol kesehatan agar kejadian serupa tak terulang. Ia juga meminta pengusaha lainnya tidak membandel dengan melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. ”Saya harap ini jadi pelajaran untuk tempat usaha lainnya. Dibukanya ini bukan karena sudah aman, tapi untuk mengangkat ekonomi di Kota Bogor. Kita izinkan live music, tapi tidak untuk DJ Performance,” terangnya. Pasca-penutupan dan penye­gelan, sesuai arahan wali kota Bogor, pihaknya akan mem­buat kajian bersama Dinas Penanaman Modal dan Pe­layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melihat seberapa besar pelanggaran yang dilakukan manajemen. Agus memastikan ketiga tempat yang sudah disegel petugas itu tidak diberikan sanksi lain. Sesuai arahan sejak awal, penindakan ini sebatas pembinaan. Belum ada sanksi lain yang diberikan selama masa PSBB ini ber­langsung. ”Kita belum tahu kapan ke­tiga kafe dan resto ini bisa kembali beroperasi. Bisa jadi saat PSBB usai pada 3 Juli. Tapi semua akan kita kaji dulu, apakah nanti akan men­jadi atensi beliau (wali kota, red) atau tidak. Termasuk soal izin akan kami kaji kem­bali,” tegasnya. Tak hanya itu, Agus juga me­minta masyarakat turut berpe­ran aktif dalam menjaga kon­dusivitas wilayahnya. Termasuk memantau kafe dan restoran nakal. Ini lantaran ada 33 tem­pat kafe dan resto yang men­jajakan live music di Kota Bogor yang perlu diawasi. ”Warga diharapkan ikut pro­aktif membantu pengawasan di lapangan. Kita tiap hari masih keliling, gabungan dengan TNI dan Polri setiap malam. Kita akui kita tidak bisa mengkaver semua tempat, karena jumlahnya cukup ba­nyak,” tuturnya. Sebelumnya, Wali Kota Bo­gor, Bima Arya, menyegel diskotek X-Clusive Cafe & Karaoke, beberapa waktu lalu. Menurut Bima, THM yang menyediakan karaoke dan diskotek itu terbukti menim­bulkan keramaian yang me­langgar aturan PSBB. Bima Arya kemudian langs­ung menempelkan stiker bertuliskan ”Pemerintah Kota Bogor. Polisi Pamong Praja. Bangunan/Tempat Ini Disegel/Ditutup Sementara”. Dalam kegiatan itu, Bima Arya didampingi Kepala Bagian Operasional Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bo­gor Agustiansyach. ”Kami menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa tempat ini ramai. Setelah di­periksa ternyata memang ada kegiatan house music yang menimbulkan keributan. Ini jelas pelanggaran berat,” kata Bima. Dia memastikan dalam be­berapa waktu ke depan, tem­pat hiburan malam tersebut akan ditutup untuk menghin­dari keramaian. Pemkot Bogor akan mengkaji ulang izin dari tempat hiburan malam tersebut. ”Kami segel dan izin­nya kami kaji lagi,” ungkap Bima. (ogi/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X