Senin, 22 Desember 2025

Komisi I Pelototi Izin Tambang Gunung Kapur

- Senin, 29 Juni 2020 | 10:17 WIB

METROPOLITAN – Gunung Kapur di Kecamatan Klapa­nunggal belakangan jadi buah bibir. Berpotensi jadi lokasi wisata, pengerukan batu kapur masih terus ter­jadi, sehingga mengubah kondisi alam. Belum lagi persoalan izin penambangan yang menambah pelik. Ketua Komisi I DPRD Ka­bupaten Bogor, Usep Suprat­man, membeberkan, per­soalan tambang salah satu­nya di Klapa­nunggal erat kaitannya dengan perizinan. Ia mengakui masih adanya penambangan liar di lapangan, karena aturan yang dianggap belum tegas. Apalagi aturan izin tambang ada di Pemerin­tah Provinsi Jawa Barat, se­hingga jika akan membuat aturan di daerah perlu meng­acu pada aturan di level atas.­ ”Izin pertambangan memang di provinsi (Jawa Barat). Itu juga harus ada rekomendasi dari kita. Bupati selalu bilang ingin ada moratorium tambang, makanya kita dorong dibuat perbup, nggak cuma lisan. Memang acuan kita ke aturan lebih atas (aturan pem­prov, red), nggak bisa bertolak belakang,” katanya kepada Metropolitan, Minggu (28/6). Sehingga, sambung dia, perlu ada tindakan jangka pendek demi mengatasi per­soalan ini. Salah satunya dengan Satpol PP, mendisku­sikan apa yang harus dilaku­kan. Termasuk soal izin pe­rusahaan hingga koperasi di lokasi. Ia pun mengibaratkan jangan sampai izin hanya satu, tapi lokasinya lebih dari satu. ”Kita lihat apakah yang koperasi-koperasi itu boleh? Benar-benar sudah berizin atau tidak? Lokasinya benar tidak? Jangan sampai seperti gini, STNK-nya satu, sepeda motornya lima. Ini yang kacau. Nanti akan kita lihat itu,” ujar­nya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun meminta persoalan tambang di Kabupaten Bogor diper­baiki dan ada kepastian hukum dalam pelaksanaannya. ”Ko­misi I menitikberatkan itu. Makanya aturan kita dorong supaya jelas. Kalau boleh gi­mana, kalau nggak boleh gi­mana. Jadi di lapangan ada kepastian,” terangnya. Sebelumnya, Camat Kla­panunggal, Ahmad Kosasih, mengaku bakal melakukan pemetaan lokasi yang se­cara izin bisa digarap hing­ga yang ditambang secara liar. Ia mengaku di lokasi tersebut pada dasarnya ada beberapa pihak yang diizin­kan untuk berkegiatan, se­perti PT Solusi Bangun In­donesia (eks Holcim) di Desa Nambo, PT WES dan koperasi tambang. Menurutnya, Desa Nambo kini tengah melakukan pen­dataan dan pemetaan wi­layah yang izinnya dimiliki masing-masing. ”Supaya ketahuan batas wilayah mana yang sudah berizin dan di luar area yang diizinkan. Ka­lau PT-PT dan koperasi itu sudah ada izin untuk nambang. Warga yang menambang itu dikoordinasikan oleh kope­rasi. Cuma saya belum pasti­kan apakah nambangnya di dalam areal yang diizinkan atau di luar area yang diizin­kan,” bebernya. Jika nanti kedapatan ada yang menambang di area di luar izin, maka kecamatan bakal meminta pihak berwenang untuk menutupnya. ”Tentu kita minta ditutup sama yang berwenang,” ujarnya. (ryn/c/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X