METROPOLITAN – Berkas perkara kasus suap yang melibatkan mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPKPP) Irianto, akhirnya dinyatakan lengkap alias P21, walau sebelumnya sempat dikembalikan kepada penyidik dari Polres Bogor lantaran belum lengkap. PNS Kabupaten Bogor yang diciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu pun mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk proses tahap kedua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, Rabu (1/7) siang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Munaji, mengatakan, setelah dinyatakan P21 beberapa waktu lalu, berkas perkara kasus suap perizinan itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung paling lambat 14 hari kerja. ”P21 sudah. Sekarang ini proses tahap kedua, pengiriman barang bukti dan tersangka ke sini. Wewenang penahanan tersangka sekarang sudah di kita lah. Ya dua minggu sudah kita limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung,” katanya saat ditemui Metropolitan, Rabu (1/7). Meski begitu, ia mengakui pelimpahan berkas tersebut bisa saja lebih cepat. Tergantung kesiapan administrasi dari jaksa penuntut umum. Namun jika mengacu pada SOP, maka berkas perkara paling lambat 14 hari dilimpahkan ke persidangan. ”Masalah ditahan atau nggaknya, kita lihat perkembangan pemeriksaan. Kalau nanti ditahan akan kita titipkan ke Polres Bogor, karena tahap kedua ini nggak bisa titip ke LP,” terangnya. Selain itu, sambung Munaji, bisa saja Irianto diputuskan sebagai tahanan kota jika memenuhi syarat tertentu. Misalnya sakit atau malah terpapar Covid-19 yang sedang merebak. ”Boleh saja (tahanan kota), tapi kalau pidana korupsi biasanya ditahan. Kecuali sakit atau positif corona misalnya, ya mungkin saja,” jelasnya. Diketahui, Irianto datang ke kantor Kejari Kabupaten Bogor bersama penyidik Polres Bogor sekitar pukul 12:30 WIB dan langsung masuk ke ruang penyidikan. Hingga pukul 16:00 WIB, pewarta masih menunggu di depan kantor Kejari dan belum ada tanda-tanda pemeriksaan selesai. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno, menyebutkan, berkas perkara sempat dikembalikan kepada penyidik lantaran ada yang harus dilengkapi. Tapi kini sudah ada di Kejari untuk ditindaklanjuti sebelum dinyatakan lengkap alias P21 per Jumat (12/6). Meski begitu, ia mengaku tidak bisa membeberkan kekurangan berkas tersebut lantaran sudah masuk substansi dan ranah penyidikan. Pihaknya meneliti kaitan kekurangan yang sudah disampaikan sudah dipenuhi atau belum. ”Manakala sudah lengkap, ya bisa kita P21-kan,” imbuhnya. Sejauh ini, Bambang menambahkan, belum ada tersangka baru dari yang sudah ditetapkan penyidik. Kejari bekerja berdasarkan fakta. Jika ke depannya sesuai petunjuk, mungkin ada pihak lain yang secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban, maka itu menjadi ranah penyidik untuk ditindaklanjuti. ”Sejauh ini kan dua orang dan satu lagi ya. Tapi kita lihat nanti. Kalau memang ada, ya kita minta pertanggungjawabannya secara hukum. Yang jelas, kita teliti secara proporsional dan profesional,” ujarnya. Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan status tersangka kepada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3). Adalah IR, sekdis DPKPP dan Faisal yang diketahui menerima uang untuk memuluskan sejumlah perizinan yang menjadi tersangka. Mereka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp750 juta. (ryn/b/mam/py)