METROPOLITAN – Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) telah sepakat membuka operasional bioskop di seluruh Indonesia pada Juli ini. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah sejak awal mengeluarkan surat keputusan per 6 Juli. Namun sayang, penikmat film di Kabupaten Bogor nampaknya harus lebih bersabar. Sebab, bioskop di mal Bumi Tegar Beriman sepertinya belum akan dibuka di masa PSBB transisi hingga 15 Juli ini. Salah satunya bioskop di Cibinong City Mall (CCM). Mal di pusat Kabupaten Bogor itu belum membuka operasional bioskop sesuai aturan pada PSBB transisi yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Marketing Communication CCM, Farah B Tropera, mengatakan, hingga saat ini untuk bioskop di CCM belum akan dibuka sesuai aturan pemerintah daerah. ”Bioskop belum buka sesuai kebijakan PSBB di kita ya,” katanya kepada Metropolitan, Rabu (8/7). Farah mengaku sudah mendengar kabar soal pengusaha bioskop yang sepakat membuka operasionalnya se-Indonesia akhir bulan ini. Namun pihaknya belum berkomunikasi langsung terkait hal tersebut, baik secara langsung maupun daring. ”Kalau saat ini mereka baru mengirimkan surat dari asosiasi by email ke bagian leasing. Cuma belum ada tanda tangan resmi. Belum ada komunikasi langsung, tatap muka atau daring pun,” imbuhnya. Farah menuturkan, pihaknya mengacu surat edaran dari Pemkab Bogor per 2 Juli soal penerapan PSBB transisi dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020 mulai 3 Juli sampai 16 Juli. ”Untuk bioskop di CCM masih belum, sesuai surat edaran per 2 Juli. Kita masih ikut itu,” ujarnya. Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, menjelaskan, Bumi Tegar Beriman menerapkan PSBB transisi sesuai Perbup Nomor 40 Tahun 2020 menuju AKB. Di mana tertuang dalam Bab III Pasal 5 poin (n) bahwa aktivitas gym, spa, panti pijat/refleksi, karaoke dan bioskop masih ditutup dan belum beroperasi. ”Sejalan dengan aturan di mal yang sudah boleh buka, tapi dengan protokol kesehatan juga pembatasan jam operasional dari pukul 10:00 sampai 20:00 WIB dan hanya boleh didatangi pengunjung maksimal 60 persen dari luas bangunan komersial,” tuntasnya. (ryn/b/mam/py)