Keberadaan waterpark milik Yayasan Ashokal Hajar atau dikenal Borcess di Kecamatan Rancabungur, rupanya membuat wakil rakyat di Kabupaten Bogor geram. Bukan tanpa alasan, alih-alih ingin mendirikan kampus, Borcess malah membangun waterpark di Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). KETUA Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman, mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan pengelola Yayasan Borcess yang nekat membangun sekolah di LP2B. Itu melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. ”Di Kabupaten Bogor memang tidak ada blok khusus untuk berinvestasi. Investor pun harus sadar akan lahan yang digunakan untuk berinvestasi,” katanya. Dalam waktu dekat, Komisi I akan memanggil pihak Borcess. Usep mengaku ingin tahu duduk persoalan yang selama ini terjadi, sehingga ke depan tidak ada pelanggaran seperti yang dilakukan Borcess. Begitu pula dengan Komisi I yang akan mendorong perubahan tata ruang agar semua tertib dan jangan semena-mena seperti ini (dibangun dulu baru izin, red). ”Perda RDTR akan didorong, karena itu kewajiban. Jangan kita bilang karpet merah malah nantinya nggak bisa apa-apa. Sikap saya mendukung Pol PP dengan mengagendakan tipiring pada 16 Juli 2020,” tegasnya. Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi. Ia meminta Pemkab Bogor tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap gedung milik Borcess di Kecamatan Rancabungur. ”Itu kan jelas melanggar Perda Tata Ruang dan Perda LP2B. Maka dari itu, tidak ada alasan lagi izin bisa keluar,” katanya. Pemkab Bogor tidak mungkin merevisi kedua perda tersebut hanya demi salah satu pemohon. Sebab, hak itu membutuhkan proses panjang dan rumit. ”Tidak ada alasan. Kita tak mungkin mengubah Perda Tata Ruang dan Perda LP2B. Sangat tidak mungkin. Kalau mau tukar lahan, di mana lahannya,” tanyanya. Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dace Supriyadi, menegaskan, sejak awal pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk yayasan itu mendirikan bangunan. ”Perizinannya sudah kita tolak, karena tata ruangnya bermasalah, tak sesuai Perda Tata Ruang. Itu juga lahan basah,” tuturnya. Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor turun tangan menyegel Waterpark Borcess yang belum memiliki izin itu. Ada enam kolam renang berbagai ukuran dan kedalaman. Wahana permainan airnya tergolong lengkap layaknya wahana wisata air. Padahal, peruntukan pembangunan kolam renang hanya untuk sarana pendukung pendidikan bukan wisata air. “Minggu lalu sudah kita cek, ternyata perizinan untuk bangunannya belum ada, semua belum ada izin. Kolam renang katanya untuk perguruan tinggi, penunjang fasilitas sekolah,” terang Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Temsy Nurdin, di sela penyegelan, Kamis (9/7). Tak hanya itu, menurut Temsy, bangunan tersebut berdiri di atas lahan basah yang masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga perlu ada kajian terlebih dulu apakah izin pembangunan di lokasi bisa keluar atau tidak. “Ini masuk LP2B, harus diproses lagi di dinas terkait. Ini tidak ber-IMB, kita ambil tindakan penertiban sesuai Pasal 39 Perda Tibum dan dikenakan denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan. Setelah kita tindak lanjuti dengan memasang line akan kita tindak lanjuti tanggal 16 melalui proses Tipiring di PN Cibinong. Nanti hakim yang menentukan sanksinya,” ungkapnya. Yang lebih parah, waterpark tersebut sempat dibuka untuk umum saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona. “Ini kan sebetulnya penunjang fasilitas pendidikan. Kemarin diuji coba untuk umum, padahal PSBB. Harus dikembalikan ke fungsinya, tidak boleh dikomersilkan. Setelah disegel tidak boleh ada kegiatan apa pun di sini, termasuk pembangunan,” tegas Temsy. Sementara itu, Wakil Yayasan, Marullah, mengakui bangunan yang sedang dalam pengerjaan, termasuk waterpark, belum mengantongi izin. Terkait status lahan yang masuk LP2B, ia berkilah kurang paham hal tersebut dan baru mengetahui setelah pembangunan berjalan. “Satpol PP melakukan tindakan, karena ada pelanggaran dalam pembangunan sarana pendidikan Kampus Boash ini. Memang ada satu pelanggaran, di mana harus ada izin dulu baru membangun. Kita masih melengkapi perizinan,” akunya. Selain itu, ia juga membenarkan sempat membuka waterpark untuk umum saat masa PSBB. Padahal, ia tahu betul jika kolam renang tersebut tidak boleh dikomersilkan, karena pengajuannya untuk sarana penunjang pendidikan. “Kita mencoba, karena sarana belum dimanfaatkan sekolah. Jadi, hanya uji coba sejauhmana antusias masyarakat dan rupanya luar biasa antusias. Kita juga akui salah, karena buka saat PSBB. Kita akui itu,” pungkasnya. (mam/py)