Senin, 22 Desember 2025

Ramai-ramai Minta Penegak Hukum Lakukan Penertiban

- Rabu, 15 Juli 2020 | 11:01 WIB

METROPOLITAN – Gunung Kapur di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terus jadi sorotan. Setelah DPRD Jawa Barat mendesak penegak hukum mengambil tindakan terhadap penambangan Gunung Kapur secara liar, kini banyak pihak yang mendorong pemerintah daerah menertibkan lokasi tambang liar yang berpotensi jadi wisata itu. Salah satunya Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Rahmatullah yang menyayangkan jika pemerintah daerah saat ini masih bingung dengan langkah yang harus diambil terkait kasus tersebut. Padahal, aktivitas itu bermasalah ter­kait ada tidaknya izin usaha dan jelas akan berdampak buruk. Bukan hanya untuk Bogor, tapi juga warga setem­pat. Meski di dalamnya ada sebagian kecil warga yang ikut beraktivitas, justru ini salah. ”Pemerintah seharusnya tidak membiarkan ada ke­giatan yang merusak ling­kungan. Segera bertindak sesuai aturan yang berlaku. Sederhana kok cukup tidak disetujui di kita. Jadi, izin yang kewenangannya di Pemprov Jabar pasti nggak keluar. Jangan didiamkan. Kalau dibiarkan pasti akan berdampak buruk di kemu­dian hari,” terangnya ke­pada Metropolitan, Selasa (14/7). Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan sikap pe­negak hukum, dalam hal ini kepolisian yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam supremasi hukum. Termasuk galian C yang tak berizin yang saat ini masih beraktivitas. ”Bicara penegakan hukum seharusnya jangan tebang pilih. Beberapa hari lalu di Jonggol dibersihkan atau dit­indak tegas, tapi kenapa di Klapanunggal masih didiam­kan?” keluhnya. Ia menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012, jelas izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang atau perusahaan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib ada Am­dal atau UKL-UPL dalam perlindungan dan pengelo­laan lingkungan hidup se­bagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegia­tan. Artinya, jika dibiarkan ini akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, khususnya warga sekitar. ”Satpol PP dan Polres harus segera bertindak sesuai perda, karena banyak aturan dan undang-undang yang dilanggar,” ujar Along, sa­paan karibnya. Belum turunnya penegak hukum kaitan tambang liar di Klapanunggal disesalkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapil Kabupaten Bogor, Asep Wahyu Wijaya. Menurut­nya, izin pertambangan seja­tinya ada di Pemprov Jawa Barat. Namun untuk penambang liar apalagi yang tidak berizin, menjadi ranah penegak hukum alias kepo­lisian. Warga hingga pemerin­tah setempat hingga daerah bisa saja melaporkan ini agar ada penindakan. ”Kenapa polisi tidak turun tangan? Kalau ada penambang liar dan tak berizin, domain-nya kan ada di kepolisian. Sebab itu soal penegakan hukum, ranahnya di penegak hukum. Jadi siapa pun bisa melaporkan, termasuk Pak Camat-nya,” katanya. Ia mengakui persoalan izin pertambangan dan minerba merupakan ranah Pemprov Jabar. Namun jika sudah se­perti ini, ranahnya sudah soal hukum dan bukan lagi soal izin. Apalagi jika melihat ada potensi wisata dari lo­kasi tersebut yang bisa digarap dan menjadi sumber penda­patan daerah ketimbang penambangan yang cenderung merusak kondisi alam. ”Memang ada Satpol PP, namun mereka itu melihatnya pelanggaran perda. Kalau pelanggaran hukum ya po­lisi. Bisa siapa saja yang lapo­ran. Warga atau pemerintah. Apalagi kalau ada potensi wisata harusnya dikembang­kan,” terang politisi Partai Demokrat itu. Ia berkaca pada pengalaman penertiban yang dilakukan kepolisian terhadap penambangan liar di wilayah barat Kabupaten Bogor. Se­hingga ia berharap ada tinda­kan serupa jika terbukti ada pelanggaran hukum pada penambangan di Gunung Kapur Klapanunggal. ”Waktu itu juga kan yang tertibkan dari Polda Jabar dan Polres Bogor ya, jadi sejatinya bisa seperti itu kalau di sana ada penambangan liar,” ungkap Kang AW, sapaan karibnya. (ryn/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X