METROPOLITAN – Gunung Kapur di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terus jadi sorotan. Setelah DPRD Jawa Barat mendesak penegak hukum mengambil tindakan terhadap penambangan Gunung Kapur secara liar, kini banyak pihak yang mendorong pemerintah daerah menertibkan lokasi tambang liar yang berpotensi jadi wisata itu. Salah satunya Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Rahmatullah yang menyayangkan jika pemerintah daerah saat ini masih bingung dengan langkah yang harus diambil terkait kasus tersebut. Padahal, aktivitas itu bermasalah terkait ada tidaknya izin usaha dan jelas akan berdampak buruk. Bukan hanya untuk Bogor, tapi juga warga setempat. Meski di dalamnya ada sebagian kecil warga yang ikut beraktivitas, justru ini salah. ”Pemerintah seharusnya tidak membiarkan ada kegiatan yang merusak lingkungan. Segera bertindak sesuai aturan yang berlaku. Sederhana kok cukup tidak disetujui di kita. Jadi, izin yang kewenangannya di Pemprov Jabar pasti nggak keluar. Jangan didiamkan. Kalau dibiarkan pasti akan berdampak buruk di kemudian hari,” terangnya kepada Metropolitan, Selasa (14/7). Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan sikap penegak hukum, dalam hal ini kepolisian yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam supremasi hukum. Termasuk galian C yang tak berizin yang saat ini masih beraktivitas. ”Bicara penegakan hukum seharusnya jangan tebang pilih. Beberapa hari lalu di Jonggol dibersihkan atau ditindak tegas, tapi kenapa di Klapanunggal masih didiamkan?” keluhnya. Ia menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012, jelas izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang atau perusahaan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib ada Amdal atau UKL-UPL dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Artinya, jika dibiarkan ini akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, khususnya warga sekitar. ”Satpol PP dan Polres harus segera bertindak sesuai perda, karena banyak aturan dan undang-undang yang dilanggar,” ujar Along, sapaan karibnya. Belum turunnya penegak hukum kaitan tambang liar di Klapanunggal disesalkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapil Kabupaten Bogor, Asep Wahyu Wijaya. Menurutnya, izin pertambangan sejatinya ada di Pemprov Jawa Barat. Namun untuk penambang liar apalagi yang tidak berizin, menjadi ranah penegak hukum alias kepolisian. Warga hingga pemerintah setempat hingga daerah bisa saja melaporkan ini agar ada penindakan. ”Kenapa polisi tidak turun tangan? Kalau ada penambang liar dan tak berizin, domain-nya kan ada di kepolisian. Sebab itu soal penegakan hukum, ranahnya di penegak hukum. Jadi siapa pun bisa melaporkan, termasuk Pak Camat-nya,” katanya. Ia mengakui persoalan izin pertambangan dan minerba merupakan ranah Pemprov Jabar. Namun jika sudah seperti ini, ranahnya sudah soal hukum dan bukan lagi soal izin. Apalagi jika melihat ada potensi wisata dari lokasi tersebut yang bisa digarap dan menjadi sumber pendapatan daerah ketimbang penambangan yang cenderung merusak kondisi alam. ”Memang ada Satpol PP, namun mereka itu melihatnya pelanggaran perda. Kalau pelanggaran hukum ya polisi. Bisa siapa saja yang laporan. Warga atau pemerintah. Apalagi kalau ada potensi wisata harusnya dikembangkan,” terang politisi Partai Demokrat itu. Ia berkaca pada pengalaman penertiban yang dilakukan kepolisian terhadap penambangan liar di wilayah barat Kabupaten Bogor. Sehingga ia berharap ada tindakan serupa jika terbukti ada pelanggaran hukum pada penambangan di Gunung Kapur Klapanunggal. ”Waktu itu juga kan yang tertibkan dari Polda Jabar dan Polres Bogor ya, jadi sejatinya bisa seperti itu kalau di sana ada penambangan liar,” ungkap Kang AW, sapaan karibnya. (ryn/b/mam/py)