Minggu, 21 Desember 2025

Stasiun Cilebut dan Bojonggede ’cuma’ Dijatah 15 Bus Gratis

- Senin, 20 Juli 2020 | 09:36 WIB

METROPOLITAN – Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa Pem­batasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 30 Juli. Aktivi­tas warga Kabupaten Bogor juga terus meningkat, terma­suk memadati Stasiun Bojong­gede dan Stasiun Cilebut. Mengantisipasi penumpang berlebih, Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) dan Pemprov DKI Jakarta mem­berikan bus bantuan bagi pengguna KRL di Kota dan Kabupaten Bogor setiap Senin. Dua stasiun di Kabupaten Bogor itu pun kebagian jatah 15 bus gratis berukuran sedang untuk mengangkut penumpang berlebih. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti, mengatakan, selain meny­ediakan 80 unit bus gratis di Stasiun Bogor, pihaknya juga menyiapkan 15 unit bus sedang di Stasiun Bojonggede dan Stasiun Cilebut pada Senin (20/7). Ia menjelaskan, titik keber­angkatan Stasiun Cilebut di­sediakan tujuh unit bus sedang dan Stasiun Bojonggede delapan bus sedang dengan tujuan ke berbagai stasiun di ibu kota, seperti Stasiun Ju­anda, Stasiun Tanah Abang, Stasiun Manggarai, Stasiun Dukuh Atas/Sudirman dan Stasiun Tebet. ”Untuk Stasiun Cilebut titik keberangkatan bus ada di Perumahan Pesona Cilebut. Sedangkan penumpang Sta­siun Bojonggede, bus disiap­kan di Terminal angkot Bo­jonggede,” katanya kepada Metropolitan akhir pekan lalu. Meskipun sudah disediakan angkutan alternatif berupa bus, sambung dia, bukan berarti antrean calon peng­guna KRL stasiun akan hilang sama sekali dan tetap akan ada potensi terjadinya an­trean di stasiun. Sebab ter­kait penegakan protokol kese­hatan yang harus dilalui dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan untuk dapat menggunakan KRL. “Adanya ketentuan penega­kan protokol kesehatan, se­perti dilakukannya penguku­ran suhu tubuh dan adanya keharusan menjaga jarak baik sebelum maupun selama be­rada di dalam stasiun, secara otomatis akan mengakibatkan terjadinya antrean,” ungkap Polana. Menurutnya, saat ini masih berada pada kondisi yang ’berbeda’, sehingga butuh pemahaman masyarakat jika memang harus terjadi an­trean. Penyediaan moda trans­portasi alternatif ini menjadi langkah pemerintah agar ketika ada penumpukan pe­numpang stasiun bisa tera­tasi. “Yang kita usahakan bersama saat ini bagaimana proses antrean berjalan lebih cepat,” ujarnya. Sementara itu, Pemkab Bo­gor akhirnya menerapkan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juli 2020, setelah penerapan PSBB transisi sejak 3 Juli hingga 16 Juli. Kebijakan tersebut tidak terlalu banyak berbeda ketimbang kebijakan sebelumnya, di antaranya masih mengatur pembatasan aktivitas masyarakat di area publik, termasuk di stasiun dan terminal. ”Dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pen­gunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung. Selain itu, ada juga poin yang mengatur penumpang trans­portasi publik paling banyak 50 persen dari total kapasitas. Poin-poin itu sama dengan yang PSBB transisi Perbup Nomor 40 Tahun 2020. Angka (positif) sembuh kita juga masih naik terus, ada sedikit berbeda di sektor pendidikan,” pungkas Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor yang juga Bupati Bogor Ade Yasin. (ryn/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X