METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 30 Juli. Aktivitas warga Kabupaten Bogor juga terus meningkat, termasuk memadati Stasiun Bojonggede dan Stasiun Cilebut. Mengantisipasi penumpang berlebih, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemprov DKI Jakarta memberikan bus bantuan bagi pengguna KRL di Kota dan Kabupaten Bogor setiap Senin. Dua stasiun di Kabupaten Bogor itu pun kebagian jatah 15 bus gratis berukuran sedang untuk mengangkut penumpang berlebih. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti, mengatakan, selain menyediakan 80 unit bus gratis di Stasiun Bogor, pihaknya juga menyiapkan 15 unit bus sedang di Stasiun Bojonggede dan Stasiun Cilebut pada Senin (20/7). Ia menjelaskan, titik keberangkatan Stasiun Cilebut disediakan tujuh unit bus sedang dan Stasiun Bojonggede delapan bus sedang dengan tujuan ke berbagai stasiun di ibu kota, seperti Stasiun Juanda, Stasiun Tanah Abang, Stasiun Manggarai, Stasiun Dukuh Atas/Sudirman dan Stasiun Tebet. ”Untuk Stasiun Cilebut titik keberangkatan bus ada di Perumahan Pesona Cilebut. Sedangkan penumpang Stasiun Bojonggede, bus disiapkan di Terminal angkot Bojonggede,” katanya kepada Metropolitan akhir pekan lalu. Meskipun sudah disediakan angkutan alternatif berupa bus, sambung dia, bukan berarti antrean calon pengguna KRL stasiun akan hilang sama sekali dan tetap akan ada potensi terjadinya antrean di stasiun. Sebab terkait penegakan protokol kesehatan yang harus dilalui dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan untuk dapat menggunakan KRL. “Adanya ketentuan penegakan protokol kesehatan, seperti dilakukannya pengukuran suhu tubuh dan adanya keharusan menjaga jarak baik sebelum maupun selama berada di dalam stasiun, secara otomatis akan mengakibatkan terjadinya antrean,” ungkap Polana. Menurutnya, saat ini masih berada pada kondisi yang ’berbeda’, sehingga butuh pemahaman masyarakat jika memang harus terjadi antrean. Penyediaan moda transportasi alternatif ini menjadi langkah pemerintah agar ketika ada penumpukan penumpang stasiun bisa teratasi. “Yang kita usahakan bersama saat ini bagaimana proses antrean berjalan lebih cepat,” ujarnya. Sementara itu, Pemkab Bogor akhirnya menerapkan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juli 2020, setelah penerapan PSBB transisi sejak 3 Juli hingga 16 Juli. Kebijakan tersebut tidak terlalu banyak berbeda ketimbang kebijakan sebelumnya, di antaranya masih mengatur pembatasan aktivitas masyarakat di area publik, termasuk di stasiun dan terminal. ”Dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung. Selain itu, ada juga poin yang mengatur penumpang transportasi publik paling banyak 50 persen dari total kapasitas. Poin-poin itu sama dengan yang PSBB transisi Perbup Nomor 40 Tahun 2020. Angka (positif) sembuh kita juga masih naik terus, ada sedikit berbeda di sektor pendidikan,” pungkas Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor yang juga Bupati Bogor Ade Yasin. (ryn/b/mam/py)