METROPOLITAN – Persoalan yang membelit pembangunan kampus dan waterpark milik Yayasan Ashokal Hajar atau Borcess yang kedapatan belum berizin alias bodong belum juga mereda. Setelah dinyatakan bersalah dan dikenakan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor berencana mendatangi lokasi yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu. Ancaman pembongkaran menanti jika saat ditinjau terbukti melanggar perda tersebut. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara. Politisi Partai Gerindra itu mengaku tengah membahas kunjungan ke lokasi waterpark di Kecamatan Rancabungur itu. Wakil rakyat di Komisi III itu ingin melihat bagaimana kondisi nyata di lokasi pembangunan. “Kami tengah membahas untuk mengagendakan kunjungan ke lokasi tersebut. Kami ingin melihat sejauhmana kondisi di lapangan, bagaimana kesesuaian eksisting-nya yang informasinya berada di atas lahan LP2B,” katanya kepada Metropolitan, Minggu (19/7). Jika nanti saat disidak ke lokasi yang dibangun yayasan itu termasuk lahan basah atau persawahan sesuai Perda LP2B, pihaknya tidak segan-segan mendorong pembongkaran pembangunan yang sudah berjalan itu serta bangunan yang sudah ada. “Nanti kalau ditinjau memang terbukti melanggar perda itu, ya kami minta dibongkar saja. Kan sudah jelas nggak mungkin aturan yang menyesuaikan hanya demi ini. Kami akan lihat substansi itu, kesesuaian bangunan,” ujarnya. Ia memastikan agenda itu bakal dilakukan secepatnya, sembari menunggu pembayaran denda yang harus dipenuhi yayasan karena terbukti melanggar dan sudah diputus vonis pengadilan. “Secepatnya lah. Mereka juga kan sudah diputus vonis Rp50 juta ya oleh pengadilan. Nah, kita tunggu itu juga kapan dibayarkannya. Seiring sejalan kita akan tinjau lokasi,” tegasnya. Pembangunan milik Yayasan Ashokal Hajar itu terbukti bersalah saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Cibinong, akhir pekan lalu. Dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah karena membangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan divonis bersalah dengan denda maksimal Rp50 juta subsider kurungan penjara dua bulan. “Terdakwa diberi waktu 14 hari sejak Jumat (17/7) untuk segera membayar denda yang ditentukan hakim untuk disetor ke kas negara melalui pemerintah daerah. Jika tidak segera membayar denda Rp50 juta tersebut, maka terdakwa akan menerima hukuman kurungan penjara selama dua bulan di rumah tahanan,” papar Hakim yang juga Humas PN Cibinong, Amran S Herman. Sementara itu, Sekretaris Yayasan Ashokal Hajar, Marullah, mengakui pihaknya memang belum mengantongi IMB, namun tengah mengurus izin tersebut. ”Kami sedang urus izinnya. Memang belum ada IMB,” katanya. Soal pelanggaran Perda LP2B Nomor 11 Tahun 2019, pihaknya mengklaim akan mengganti lahan tersebut tiga kali lipat dari luas lahan yang kini digunakan. Dari 1,7 hektare total lahan yang digunakan, tidak semua masuk Perda LP2B. ”Kita akan ganti,” imbuhnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo, menjelaskan, saat persidangan pihak Yayasan Ashokal Hajar menyampaikan pada hakim bahwa yayasan sedang memproses perizinan terkait LP2B. Kaitan perlu pembongkaran pada bangunan yang berdiri di lahan LP2B, ia masih menunggu kajian tim teknis dari dinas terkait sebelum ada tindakan pembongkaran atau tidak. ”Jadi, kami belum bisa memutuskan apakah akan ditertibkan atau tidak. Kami tunggu dari dinas terkait dan kami menghargai upaya pihak yayasan. Apakah nanti upaya yayasan itu ditolak atau diterima, kami tunggu itu. Intinya, untuk proses penertiban Satpol PP masih menunggu kajian dinas teknis,” bebernya. (ryn/b/mam/py)