Minggu, 21 Desember 2025

Komisi III Bidik Proyek Bodong Borcess

- Senin, 20 Juli 2020 | 09:37 WIB

METROPOLITAN – Per­soalan yang membelit pembangunan kampus dan waterpark milik Yayasan Ashokal Hajar atau Borcess yang kedapatan belum beri­zin alias bodong belum juga mereda. Setelah dinyatakan bersalah dan dikenakan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor be­rencana mendatangi lokasi yang diduga melanggar Pe­raturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkela­njutan (LP2B) itu. Ancaman pembongkaran menanti jika saat ditinjau terbukti melang­gar perda tersebut. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Ka­bupaten Bogor, Sastra Winara. Politisi Partai Gerindra itu mengaku tengah membahas kunjungan ke lo­kasi waterpark di Kecamatan Rancabungur itu. Wakil rakyat di Komisi III itu ingin melihat bagaimana kon­disi nyata di lokasi pembangu­nan. “Kami tengah membahas untuk mengagendakan kun­jungan ke lokasi tersebut. Kami ingin melihat sejauh­mana kondisi di lapangan, bagaimana kesesuaian eksis­ting-nya yang informasinya berada di atas lahan LP2B,” katanya kepada Metropolitan, Minggu (19/7). Jika nanti saat disidak ke lokasi yang dibangun yayasan itu termasuk lahan basah atau persawahan sesuai Perda LP2B, pihaknya tidak segan-segan mendorong pembongkaran pembangunan yang sudah berjalan itu serta bangunan yang sudah ada. “Nanti kalau ditinjau memang terbukti melanggar perda itu, ya kami minta dibongkar saja. Kan sudah jelas nggak mungkin aturan yang meny­esuaikan hanya demi ini. Kami akan lihat substansi itu, kesesuaian bangunan,” ujar­nya. Ia memastikan agenda itu bakal dilakukan secepatnya, sembari menunggu pem­bayaran denda yang harus dipenuhi yayasan karena ter­bukti melanggar dan sudah diputus vonis pengadilan. “Secepatnya lah. Mereka juga kan sudah diputus vonis Rp50 juta ya oleh pengadilan. Nah, kita tunggu itu juga kapan dibayarkannya. Seiring seja­lan kita akan tinjau lokasi,” tegasnya. Pembangunan milik Yayasan Ashokal Hajar itu terbukti bersalah saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Cibinong, akhir pekan lalu. Dalam persidangan, ter­dakwa terbukti bersalah ka­rena membangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan divonis bersalah dengan denda mak­simal Rp50 juta subsider ku­rungan penjara dua bulan. “Terdakwa diberi waktu 14 hari sejak Jumat (17/7) untuk segera membayar denda yang ditentukan hakim untuk di­setor ke kas negara melalui pemerintah daerah. Jika tidak segera membayar denda Rp50 juta tersebut, maka terdakwa akan menerima hukuman kurungan penjara selama dua bulan di rumah tahanan,” papar Hakim yang juga Humas PN Cibinong, Amran S Her­man. Sementara itu, Sekretaris Yayasan Ashokal Hajar, Marul­lah, mengakui pihaknya me­mang belum mengantongi IMB, namun tengah mengu­rus izin tersebut. ”Kami sedang urus izinnya. Memang belum ada IMB,” katanya. Soal pelanggaran Perda LP2B Nomor 11 Tahun 2019, pi­haknya mengklaim akan meng­ganti lahan tersebut tiga kali lipat dari luas lahan yang kini digunakan. Dari 1,7 hek­tare total lahan yang diguna­kan, tidak semua masuk Perda LP2B. ”Kita akan ganti,” imbuhnya. Dikonfirmasi terpisah, Ke­pala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Wi­dodo, menjelaskan, saat per­sidangan pihak Yayasan Asho­kal Hajar menyampaikan pada hakim bahwa yayasan sedang memproses perizinan terkait LP2B. Kaitan perlu pembongkaran pada bangu­nan yang berdiri di lahan LP2B, ia masih menunggu kajian tim teknis dari dinas terkait sebelum ada tindakan pem­bongkaran atau tidak. ”Jadi, kami belum bisa memutuskan apakah akan ditertibkan atau tidak. Kami tunggu dari dinas terkait dan kami menghargai upaya pihak yayasan. Apakah nanti upaya yayasan itu ditolak atau dite­rima, kami tunggu itu. Intinya, untuk proses penertiban Sat­pol PP masih menunggu kajian dinas teknis,” bebernya. (ryn/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X