METROPOLITAN – Sempat menjadi ’angin segar’ bagi penikmat film bioskop atau warga yang sekadar mencari hiburan dengan menonton film di wilayah Cibinong, kini harus lebih bersabar lagi. Terlebih, rencana pembukaan operasional bioskop se-Indonesia di akhir Juli mesti batal. Termasuk bioskop di Cibinong City Mall (CCM). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini menerapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sejak 17 Juli hingga 30 Juli, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020. ”Pemerintah daerah menerapkan PSBB yang sekarang sampai 30 Juli, rencana untuk bioskop beroperasi yang infonya di akhir Juli, betul ya ikut batal juga,” terang Marketing Communication (Marcom) CCM, Farah B Tropera, Senin (20/7). Hingga saat ini, sambung Farah, belum ada informasi lanjutan untuk waktu kapan tenan cinema sudah boleh beroperasi. Ia mengaku bakal mengikuti arahan lanjutan, termasuk dari pemerintah daerah. ”Sejauh ini belum ada informasi lanjutan untuk cinema buka kapan. Kami tentu ikut arahan,” katanya. Selain itu, sambung dia, Gabungan Bioskop Seluruh Indonesia (GBSI) sempat berencana membuka operasional bioskop se-Indonesia pada akhir Juli. Asosiasi sudah melayangkan surat via email ke bagian leasing, namun belum sampai ke komunikasi langsung baik lewat daring atau luring. ”Waktu itu belum ada tanda tangan resmi juga, baru surat dan belum ada komunikasi tatap muka atau daring. Sampai sekarang pun belum. Kalau dari PIC yang bertugas sama, belum ada komunikasi (soal kepastian operasional). Sejauh ini hanya terpantau pembersihan rutin,” paparnya. Pihaknya sendiri masih mengacu surat edaran dari Pemkab Bogor per 16 Juli soal penerapan PSBB pra-AKB Nomor 42 Tahun 2020 hingga 30 Juli. ”Untuk bioskop di CCM masih belum, sesuai edaran pemda. Kita masih ikut itu,” imbuhnya. Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, menjelaskan, kini Bumi Tegar Beriman menerapkan PSBB Pra-AKB sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2020 menuju AKB. Di mana tertuang dalam bab III pasal 5 poin (o) bahwa aktivitas gym, spa, panti pijat/ refleksi, karaoke dan bioskop masih ditutup dan belum beroperasi. ”Sejalan dengan aturan di mal yang sudah boleh buka tapi dengan protokol kesehatan, juga pembatasan jam operasional dari pukul 10:00 sampai 20:00 WIB dan hanya boleh didatangi pengunjung maksimal 60 persen dari luas bangunan komersial,” tuntasnya. (ryn/b/yok/py)