METROPOLITAN - Di tengah pandemi Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang, Kota Bogor, membatasi penerimaan warga binaan baru. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kepala Lapas Paledang, Teguh Wibowo, mengatakan, warga binaan yang masuk harus disertai surat hasil rapid atau swab test. Selain itu, tahanan dari kejaksaan dan kepolisian juga belum bisa diterima di Lapas Paledang. Kecuali, tahanan yang masuk akan menjalani persidangan. “Baru ada keputusan dari pusat, yang boleh masuk itu yang sudah dilampirkan A3 saja. Jadi, tahanan dari polisi dan kejaksaan belum boleh,” kata Teguh, Selasa (21/7). Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan menekan angka penyebaran virus corona di dalam Lapas Paledang. “Kalau kami yang di dalam kan sudah aman, yang bahaya itu dari luar masuk ke dalam,” terangnya.(dil/b/yok/py)