Senin, 22 Desember 2025

Konsep Trem Mulai Digojlok

- Rabu, 22 Juli 2020 | 09:44 WIB

MET­ROPO­LITAN - Re­visi Ran­cangan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kota Bogor saat ini memasuki tahap akhir di Pemerintah Pusat. Namun, revisi yang se­mula dipastikan rampung tahun ini sampai sekarang belum ada kepastian lantaran wabah Co­vid-19. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bap­penda) Kota Bogor, Hanafi, men­gatakan, revisi ini sedikitnya membahas sejumlah perubahan rancangan dalam kurun waktu lima tahun ke depan, baik dari segi pembangunan maupun pe­runtukan wilayah Kota Bogor. Saat ini, sambung Hanafi, draf revisi RTRW berada dalam an­trean Pemerintah Pusat pada Kemen­terian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk di­berikan kepada Departemen Dalam Negri (Depdagri). Bahkan, semua masukan dan rekomendasi administrasi dari Kementerian ATR selesai dilakukan. Meski begitu, ia tidak bisa memastikan kapan draf revisi RTRW Kota Bogor ini bisa selesai. ”Kalau kapan selesainya semua tergantung Pemerin­tah Pusat. Kalau dari kita, semua administrasinya sudah selesai. Semoga bisa selesai secepatnya,” kata Hanafi, kemarin. Lambannya proses revisi tersebut ditengarai lantaran wabah Covid-19 yang me­landa Tanah Air. ”Saat pem­bahasan lintas sektor keburu terjadi Covid-19, Kemente­rian ATR pun tidak berani melanjutkan. Sebab, pem­bahasan harus dilakukan dengan sejumlah instansi atau lintas sektor di kemen­terian,” bebernya. Ia menjelaskan, masuknya sejumlah kebijakan dan pro­gram dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga sebagai alasan kuat disege­rakannya revisi penataan Kota Hujan. Selain sebagai harmoni­sasi dan sinkronisasi kebija­kan pemerintah pusat dan provinsi dengan Kota Bogor, revisi tersebut nantinya bak­al mengatur sejumlah perun­tukan wilayah di Bogor. Ia tetap berharap revisi draf RTRW bisa selesai tahun ini. ”Urgensi revisi RTRW se­benarnya ada pada sejumlah kebijakan yang harus kita akomodasi. Di antaranya seperti kebijakan pusat, dou­ble track Bogor-Sukabumi, Tol Bocimi, LRT. Ada pula proyek Provinsi Jawa Barat serta menyelaraskan visi misi wali kota terpilih terhadap tata ruang,” beber Hanafi. Kendati demikian, ia menga­ku belum bisa memastikan kapan RTRW Kota Bogof bisa selesai. Ia masih terus berkoordinasi dengan pe­merintah pusat. ”Harusnya tahun ini selesai, tapi karena Covid-19 semua tertunda. Kita tidak tahu kapan bisa selesai. Semoga tahun ini beres biar bisa dibahas ber­sama dewan,” harapnya. Menurutnya, revisi RTRW tersebut juga memasukkan klausul transportasi berbasis rel atau Trem di Kota Bogor. Bahkan, Trem masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas (Peraturan Daerah) Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyel­enggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, upaya memasukkannya mo­da transportasi berbasis rel tersebut, selain mengatasi masalah kemacetan, juga agar transportasi di Kota Hujan terintegrasi satu sama lain. ”Kita harus sinergikan Trem dengan transportasi di kita. Apalagi nanti bakal ada LRT ke Kota Bogor dari Jakarta. Jadi, minimal kita siapkan payung hukumnya dulu,” kata Bima. Tidak hanya Trem, konsep transportasi Transit Oriented Development (TOD) di ma­sa mendatang juga menjadi penekanan dilakukan usulan perubahan Raperda peruba­han kedua atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini. ”Dengan konsep TOD, ten­tu harus ada penyesuaian transportasi di Kota Bogor yang diatur dalam sebuah regulasi, baik revisi RTRW maupun perda. Selain itu, Trem juga masuk bagian pe­rencanaan Kota Bogor untuk moda transportasi massal jangka panjang. ”Jadi terin­tegrasi konsepnya dengan Jakarta dan sekitarnya,” ujar­nya. Terpisah, Ketua DPRD Ko­ta Bogor, Atang Trisnanto, mengatakan, Pemkot Bogor baru mengusulkan Raperda perubahan kedua atas Perda Kota Bogor tersebut. Seluruh Fraksi DPRD menerima un­tuk dibahas dalam pemba­hasan khusus yang nanti dibentuk Tim Pansus. Sebab, salah satu masalah di Kota Bogor ini terkait kemacetan dan sistem penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan. Atas evaluasi tersebut, DPRD menganggap penting untuk mempelajari Raperda Penyel­enggaraan Lalu Lintas terse­but. “Prosesnya masih panjang, akan banyak masukan dari DPRD atau publik untuk me­nyusun satu sistem transpor­tasi lalu lintas dan angkutan jalan idealnya seperti apa,” singkatnya. (ogi/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X