METROPOLITAN – Sejak Covid-19 melanda Kota Bogor, seluruh sektor kehidupan dipaksa melakukan segala bentuk kegiatan via daring. Tak terkecuali gelaran sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang menerapkan persidangan secara daring atau online. Humas PN Kota Bogor, Hendra Yudhautama, mengungkapkan, selama pandemi sampai saat ini persidangan masih digelar secara daring. Ini dilakukan untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona. Namun dalam sidang online itu masih terdapat beberapa hambatan, khususnya persidangan perkara pidana. ”Sekarang kan semua via aplikasi, jadi sangat tergantung koneksi internet. Kalau koneksi lagi jelek ya terhambat jalannya sidang,” katanya. Menurutnya, persidangan secara online yang digelar PN memakan waktu cukup lama. Sebab, majelis hakim harus bersabar dalam mendengarkan keterangan yang disampaikan, baik dari jaksa, kuasa hukum atau saksi dan ahli. ”Kalau ngomong itu kan biasanya ada jedanya dan ini membuat hakim kebingungan, karena biasanya kurang jelas setiap keterangan yang diberikan peserta sidang. Jadi, menurut saya harus diperbaiki lagi infrastrukturnya,” ungkapnya. Dalam beberapa kasus perkara yang disidangkan PN Kota Bogor, sambung Hendra, majelis hakim terpaksa harus menghadirkan saksi ke PN untuk mendapatkan keterangan lebih jelas. Meski begitu, sarana di PN Kota Bogor saat ini cukup memadai, di mana terdapat dua ruang sidang yang bisa digunakan untuk menggelar persidangan secara online. ”Dari empat ruang sidang, dua di antaranya sudah mendukung sidang online,” ungkapnya. Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Cakra Yudha, mengungkapkan hal yang sama. Pihak korps Adhyaksa sejauh ini merasa kesulitan dalam menjalankan persidangan secara online karena sinyal internet yang tidak lancar. ”Untuk sarana kami sudah memadai. Setiap ada persidangan kami memakai tiga ruangan untuk saksi dan jaksa. Tapi ya kalau masalah sinyal ada saja,” pungkasnya. (dil/b/mam/py)