Senin, 22 Desember 2025

Aparat Wilayah Ikut Andil di Proyek Bodong Borcess

- Kamis, 23 Juli 2020 | 09:46 WIB

METROPOLITAN – Setelah terbukti bersalah oleh Peng­adilan Negeri (PN) Cibinong dan didenda Rp50 juta lanta­ran membangun tanpa izin, pembangunan kampus dan waterpark milik Yayasan Asho­kal Hajar atau Borcess terus mendapat sorotan. Selain itu, banyak pula desakan agar bangunan dibongkar jika me­langgar Peraturan Daerah (Perda) Lahan Persawahan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Meskipun yayasan berjanji bakal mengganti lahan yang dilanggar tersebut dengan lahan baru. Hal itu juga memancing re­aksi Ketua Komisi I DPRD Ka­bupaten Bogor, Usep Supratman. Menurutnya, saat ini revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru diperbolehkan pemerintah pusat pada 2021. Hingga saat ini, ia masih me­lihat antara lahan eksisting dengan Perda LP2B banyak yang tidak sesuai. ”Masalah bangu­nan Borcess itu, kita syaratkan ke Satpol PP untuk menegakkan perdanya dulu. Nanti kita lihat, apa mungkin tanah itu LP2B. Kita juga butuh kepastian karena ada beberapa titik ilok-nya sudah ada,” katanya kepada Metropolitan, Rabu (22/7). ­ Komisi I juga mendorong Satuan Kerja Perangkat Dae­rah (SKPD) kaitan perizinan hingga kewilayahan harus benar-benar terkait kesesu­aian peruntukan wilayah. Sebab, ada kesan ‘pendiaman’ dari pemerintah daerah ke­pada investor. Peran desa dan kecamatan sangat penting dalam proses pembangunan di wilayah. ”Saya lihat ada unsur pem­biaran dari pemda, kecama­tan dan desa. Jangan sampai ada orang investasi, dibilang ’bisa-bisa’ saja, padahal ke­bentur aturan. Atau ya senga­ja biar saja bangun dulu, padahal pemerintah tahu itu pelanggaran. Eh tiba-tiba disuruh berhenti, kan kasihan juga. Harusnya dari awal di­ingatkan,” ujarnya. Ia juga menyoroti soal ren­cana yayasan yang akan meng­ganti lahan yang sudah dipa­kai dengan lahan baru sesuai LP2B. Jangan sampai asal diganti tanpa melihat aturan dan kondisi eksisting. ”Lihat dulu, jangan sampai diganti lahan yang nggak produktif. Dalam perda ada aturannya memang, tapi dengan keten­tuan lahannya nggak mengu­rangi jumlah lahan LP2B-nya,” terang politisi Partai Persa­tuan Pembangunan (PPP) itu. Sebelumnya, Perwakilan Yayasan Ashokal Hajar, Marul­lah, mengklaim, pihaknya sudah membayarkan uang denda sejumlah Rp50 juta ke kas negara sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipikor), be­berapa waktu lalu. ”Dendanya sudah dibayar,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (20/7) siang. Saat ini, sambung dia, pi­haknya tengah mencari luasan sebenarnya pada lahan yang sudah dibangun yang masuk LP2B. Sebab, dari sekitar 1,7 hektare luas keseluruhan, tidak semuanya masuk LP2B. Bahkan, ia menyebut yayasan sudah menyiapkan lahan pengganti. ”Tahap pertama mencari luasan yang masuk LP2B dulu. Kalau lahan pengganti sudah kita siapkan. Ini kami sedang di pemda untuk men­gurus itu,” tandasnya. (ryn/b/ mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X