METROPOLITAN – Setelah terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dan didenda Rp50 juta lantaran membangun tanpa izin, pembangunan kampus dan waterpark milik Yayasan Ashokal Hajar atau Borcess terus mendapat sorotan. Selain itu, banyak pula desakan agar bangunan dibongkar jika melanggar Peraturan Daerah (Perda) Lahan Persawahan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Meskipun yayasan berjanji bakal mengganti lahan yang dilanggar tersebut dengan lahan baru. Hal itu juga memancing reaksi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman. Menurutnya, saat ini revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru diperbolehkan pemerintah pusat pada 2021. Hingga saat ini, ia masih melihat antara lahan eksisting dengan Perda LP2B banyak yang tidak sesuai. ”Masalah bangunan Borcess itu, kita syaratkan ke Satpol PP untuk menegakkan perdanya dulu. Nanti kita lihat, apa mungkin tanah itu LP2B. Kita juga butuh kepastian karena ada beberapa titik ilok-nya sudah ada,” katanya kepada Metropolitan, Rabu (22/7). Komisi I juga mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kaitan perizinan hingga kewilayahan harus benar-benar terkait kesesuaian peruntukan wilayah. Sebab, ada kesan ‘pendiaman’ dari pemerintah daerah kepada investor. Peran desa dan kecamatan sangat penting dalam proses pembangunan di wilayah. ”Saya lihat ada unsur pembiaran dari pemda, kecamatan dan desa. Jangan sampai ada orang investasi, dibilang ’bisa-bisa’ saja, padahal kebentur aturan. Atau ya sengaja biar saja bangun dulu, padahal pemerintah tahu itu pelanggaran. Eh tiba-tiba disuruh berhenti, kan kasihan juga. Harusnya dari awal diingatkan,” ujarnya. Ia juga menyoroti soal rencana yayasan yang akan mengganti lahan yang sudah dipakai dengan lahan baru sesuai LP2B. Jangan sampai asal diganti tanpa melihat aturan dan kondisi eksisting. ”Lihat dulu, jangan sampai diganti lahan yang nggak produktif. Dalam perda ada aturannya memang, tapi dengan ketentuan lahannya nggak mengurangi jumlah lahan LP2B-nya,” terang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Sebelumnya, Perwakilan Yayasan Ashokal Hajar, Marullah, mengklaim, pihaknya sudah membayarkan uang denda sejumlah Rp50 juta ke kas negara sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipikor), beberapa waktu lalu. ”Dendanya sudah dibayar,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (20/7) siang. Saat ini, sambung dia, pihaknya tengah mencari luasan sebenarnya pada lahan yang sudah dibangun yang masuk LP2B. Sebab, dari sekitar 1,7 hektare luas keseluruhan, tidak semuanya masuk LP2B. Bahkan, ia menyebut yayasan sudah menyiapkan lahan pengganti. ”Tahap pertama mencari luasan yang masuk LP2B dulu. Kalau lahan pengganti sudah kita siapkan. Ini kami sedang di pemda untuk mengurus itu,” tandasnya. (ryn/b/ mam/py)