Senin, 22 Desember 2025

Segel Satpol PP Belum Bisa Dibuka

- Jumat, 24 Juli 2020 | 10:32 WIB

METROPOLITAN – Setelah terbukti bersalah dan divonis denda Rp50 juta oleh Penga­dilan Negeri (PN) Cibinong lantaran membangun water­park dan kampus tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Yayasan Ashokal Hajar atau lebih di­kenal Borcess mengklaim telah menyetorkan uang denda tersebut pada negara. Meski begitu, Satpol PP Ka­bupaten Bogor belum mau membuka garis segel yang dipasang beberapa waktu lalu itu. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo, mengatakan, korps penegak perda itu tak akan membuka segel sebagai tanda pelanggar perda, meski pihak yayasan sudah membayar uang denda sesuai vo­nis hakim dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), belum lama ini. Alasannya, sampai saat ini pihaknya belum me­nerima bukti kepengurusan perizinan yang dilakukan yayasan.­ ”Hasil briefing internal Sat­pol PP, kami belum akan membuka line Pol PP di lo­kasi itu. Alasannya, kita belum punya bukti kepengurusan perizinan yang dilakukan yayasan. Minimal, registrasi permohonan perizinan dari dinas terkait,” katanya kepada Metropolitan, Kamis (23/7). Selain itu, sambung dia, di lokasi tersebut juga terdapat kolam dan wahana air yang apabila garis Satpol PP dibuka, khawatir pihak pemilik bakal membuka fasilitas tersebut serta memicu kerumunan warga di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kalaupun nanti sudah ada bukti kepengurusan, lokasi tersebut belum boleh berope­rasi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra- Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). ”Di lokasi kan ada kolam renang dan wahana air yang takutnya akan dibuka lagi. Sekarang masih PSBB. Dalam Perbup Nomor 42 Tahun 2020 tentang PSBB, kegiatan di kolam renang belum diper­bolehkan,” ujar Jokowi. Sedangkan kaitan dugaan pelanggaran Peraturan Dae­rah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di lokasi pembangunan, ia belum bisa memastikan hal tersebut dan masih harus berkoordinasi dengan dinas teknis. ”Dalam waktu dekat, kita akan koordinasi ke dinas tek­nis untuk menanyakan atau hasil kajian mengenai area LP2B tersebut. Tapi, sejauh ini kita menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 39 juncto Pasal 12 huruf (g). Itu sebenarnya sudah cukup kuat bahwa dilarang mendi­rikan bangunan sebelum dilengkapi IMBG. Buktinya, Hakim PN Cibinong membe­rikan sanksi denda kepada yayasan atas pelanggaran bangunan tanpa IMBG,” be­bernya. Sementara itu, perwakilan Yayasan Ashokal Hajar, Marul­lah, mengklaim pihaknya sudah membayarkan uang denda sejumlah Rp50 juta ke kas negara sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada sidang tipiring, beberapa waktu lalu. ”Den­danya sudah dibayar,” ung­kapnya saat dikonfirmasi. Saat ini, sambung dia, pi­haknya tengah mencari luasan sebenarnya pada lahan yang sudah dibangun yang masuk LP2B. Sebab, dari 1,7 hektare luas keseluruhan, tidak se­muanya masuk LP2B. Bahkan, ia menyebutkan, yayasan sudah menyiapkan lahan pengganti. ”Tahap pertama mencari luasan yang masuk LP2B dulu. Kalau lahan peng­ganti sudah kita siapkan. Ini kami sedang di pemda untuk mengurus itu,” pungkasnya. (ryn/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X