METROPOLITAN – Setelah terbukti bersalah dan divonis denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong lantaran membangun waterpark dan kampus tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Yayasan Ashokal Hajar atau lebih dikenal Borcess mengklaim telah menyetorkan uang denda tersebut pada negara. Meski begitu, Satpol PP Kabupaten Bogor belum mau membuka garis segel yang dipasang beberapa waktu lalu itu. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo, mengatakan, korps penegak perda itu tak akan membuka segel sebagai tanda pelanggar perda, meski pihak yayasan sudah membayar uang denda sesuai vonis hakim dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), belum lama ini. Alasannya, sampai saat ini pihaknya belum menerima bukti kepengurusan perizinan yang dilakukan yayasan. ”Hasil briefing internal Satpol PP, kami belum akan membuka line Pol PP di lokasi itu. Alasannya, kita belum punya bukti kepengurusan perizinan yang dilakukan yayasan. Minimal, registrasi permohonan perizinan dari dinas terkait,” katanya kepada Metropolitan, Kamis (23/7). Selain itu, sambung dia, di lokasi tersebut juga terdapat kolam dan wahana air yang apabila garis Satpol PP dibuka, khawatir pihak pemilik bakal membuka fasilitas tersebut serta memicu kerumunan warga di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kalaupun nanti sudah ada bukti kepengurusan, lokasi tersebut belum boleh beroperasi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra- Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). ”Di lokasi kan ada kolam renang dan wahana air yang takutnya akan dibuka lagi. Sekarang masih PSBB. Dalam Perbup Nomor 42 Tahun 2020 tentang PSBB, kegiatan di kolam renang belum diperbolehkan,” ujar Jokowi. Sedangkan kaitan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di lokasi pembangunan, ia belum bisa memastikan hal tersebut dan masih harus berkoordinasi dengan dinas teknis. ”Dalam waktu dekat, kita akan koordinasi ke dinas teknis untuk menanyakan atau hasil kajian mengenai area LP2B tersebut. Tapi, sejauh ini kita menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 39 juncto Pasal 12 huruf (g). Itu sebenarnya sudah cukup kuat bahwa dilarang mendirikan bangunan sebelum dilengkapi IMBG. Buktinya, Hakim PN Cibinong memberikan sanksi denda kepada yayasan atas pelanggaran bangunan tanpa IMBG,” bebernya. Sementara itu, perwakilan Yayasan Ashokal Hajar, Marullah, mengklaim pihaknya sudah membayarkan uang denda sejumlah Rp50 juta ke kas negara sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada sidang tipiring, beberapa waktu lalu. ”Dendanya sudah dibayar,” ungkapnya saat dikonfirmasi. Saat ini, sambung dia, pihaknya tengah mencari luasan sebenarnya pada lahan yang sudah dibangun yang masuk LP2B. Sebab, dari 1,7 hektare luas keseluruhan, tidak semuanya masuk LP2B. Bahkan, ia menyebutkan, yayasan sudah menyiapkan lahan pengganti. ”Tahap pertama mencari luasan yang masuk LP2B dulu. Kalau lahan pengganti sudah kita siapkan. Ini kami sedang di pemda untuk mengurus itu,” pungkasnya. (ryn/b/mam/py)