METROPOLITAN – Setelah terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dan didenda Rp50 juta lantaran membangun tanpa izin, pembangunan kampus dan waterpark terus jadi sorotan. Ramai-ramai warga mendesak agar bangunan tersebut dibongkar jika melanggar Peraturan Daerah (Perda) Lahan Persawahan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara. Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke lokasi waterpark di Kecamatan Rancabungur. Mereka ingin melihat bagaimana kondisi nyata di lokasi pembangunan. “Kita ingin melihat sejauhmana kondisi di lapangan, bagaimana kesesuaian eksisting-nya yang informasinya berada di atas LP2B,” katanya. Jika saat disidak lokasi yang dibangun yayasan itu termasuk lahan basah atau persawahan sesuai Perda LP2B, pihaknya tak segan-segan mendorong pembongkaran pembangunan yang sudah berjalan itu serta bangunan yang sudah ada. “Nanti kalau saat ditinjau terbukti melanggar perda, ya kita minta dibongkar saja. Kan sudah jelas nggak mungkin aturan yang menyesuaikan hanya demi ini. Kita akan lihat substansi itu, kesesuaian bangunan,” terangnya. Begitu pula dengan Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Rahmatullah yang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tegas menegakkan perda dan tidak tebang pilih. Jika melanggar Perda LP2B, bisa saja pemda bertindak tegas dengan membongkar bangunan yang ada. ”Meskipun pembangunan lembaga pendidikan, jika ada pelanggaran hukum dan cara yang salah harus diberi tindakan. Kalau perlu bongkar saja, jelas kok selain nggak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kan jadi contoh nggak baik buat yang lain,” katanya. Seharusnya, sambung dia, tidak sulit bagi yayasan karena tinggal mengecek tempat yang akan dibangun itu masuk zona persawahan atau bukan. Jika masuk lahan basah, tentu berbenturan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2016 dan tidak akan keluar IMB. Pihak yayasan seharusnya paham, karena bukannya dapat izin malah sanksi yang akan diraih. ”Kecuali perda-nya diubah, kan itu proses panjang dan rumit. Masyarakat harus benar-benar paham. Pihak Borcess juga jangan mau diiming-imingi oknum yang mengaku bisa urus izin juga. Mengubah aturan kan nggak gampang, ada koordinasi dengan banyak dinas, mulai dari pertanian, tata tuang, perencanaan hingga PUPR,” ungka Along, sapaan karibnya. Mengemukanya kasus waterpark dan kampus Borcess bodong dan bisa melanggar Perda LP2B seharusnya jadi ’pintu masuk’ bagi Pemkab Bogor serta DPRD Kabupaten Bogor untuk melakukan evaluasi kaitan mana saja bangunan yang dibangun di atas lahan basah atau persawahan sesuai Perda LP2B di Kabupaten Bogor. Jangan sampai pemerintah daerah kehilangan wibawa ketimbang para oknum yang menjanjikan izin. ”Ini pintu masuk pemda dan DPRD, mana saja bangunan yang kasusnya begitu. Kita yakin lah bupati bisa lakukan itu. Jangan mau kalah sama oknum, tunjukan wibawa bupati dan pemerintahannya,” tuturnya. Sebelumnya, Yayasan Ashokal Hajar mengklaim telah menyetorkan uang denda Rp50 juta kepada negara. Meski begitu, Satpol PP Kabupaten Bogor belum akan membuka garis Satpol PP yang dipasang sejak penyegelan beberapa waktu lalu. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo, mengatakan, korps penegak perda itu tak akan membuka segel sebagai tanda pelanggar perda, meski pihak yayasan sudah membayar uang denda sesuai vonis hakim dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), belum lama ini. Alasannya, sampai saat ini pihaknya belum menerima bukti kepengurusan perizinan yang dilakukan yayasan. Hasil briefing internal Satpol PP, kita belum akan membuka line Pol PP di lokasi itu. Alasannya, kita belum punya bukti kepengurusan perizinan yang dilakukan yayasan. Minimal, registrasi permohonan perizinan dari dinas terkait,” katanya kepada Metropolitan, Kamis (23/7). Sedangkan kaitan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di lokasi pembangunan, ia belum bisa memastikan hal tersebut dan masih harus berkoordinasi dengan dinas teknis. ”Dalam waktu dekat, kita akan koordinasi ke dinas teknis untuk menanyakan atau hasil kajian mengenai area LP2B tersebut. Tapi, sejauh ini kita menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 39 juncto Pasal 12 huruf (g). Itu sebenarnya sudah cukup kuat bahwa dilarang mendirikan bangunan sebelum dilengkapi IMBG. Buktinya, Hakim PN Cibinong memberikan sanksi denda kepada yayasan atas pelanggaran bangunan tanpa IMBG,” bebernya. Sementara itu, perwakilan Yayasan Ashokal Hajar, Marullah, mengklaim pihaknya sudah membayarkan uang denda sejumlah Rp50 juta ke kas negara sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada sidang tipiring, beberapa waktu lalu. ”Dendanya sudah dibayar,” ungkapnya saat dikonfirmasi. Saat ini, sambung dia, pihaknya tengah mencari luasan sebenarnya pada lahan yang sudah dibangun yang masuk LP2B. Sebab, dari 1,7 hektare luas keseluruhan, tidak semuanya masuk LP2B. Bahkan, ia menyebutkan, yayasan sudah menyiapkan lahan pengganti. (ryn/c/mam/py)