Senin, 22 Desember 2025

Dewan Desak Waterpark Bodong Borcess Dibongkar

- Senin, 27 Juli 2020 | 10:29 WIB

METROPOLITAN – Setelah terbukti bersalah oleh Peng­adilan Negeri (PN) Cibinong dan didenda Rp50 juta lanta­ran membangun tanpa izin, pembangunan kampus dan waterpark terus jadi sorotan. Ramai-ramai warga men­desak agar bangunan tersebut dibongkar jika melanggar Peraturan Daerah (Perda) Lahan Persawahan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara. Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, dalam waktu dekat akan mela­kukan kunjungan ke lokasi waterpark di Kecamatan Ran­cabungur. Mereka ingin me­lihat bagaimana kondisi ny­ata di lokasi pembangunan. “Kita ingin melihat sejauh­mana kondisi di lapangan, bagaimana kesesuaian eksis­ting-nya yang informasinya berada di atas LP2B,” katanya. Jika saat disidak lokasi yang dibangun yayasan itu terma­suk lahan basah atau persa­wahan sesuai Perda LP2B, pihaknya tak segan-segan mendorong pembongkaran pembangunan yang sudah berjalan itu serta bangunan yang sudah ada. “Nanti kalau saat ditinjau terbukti melanggar perda, ya kita minta dibongkar saja. Kan sudah jelas nggak mungkin aturan yang menyesuaikan hanya demi ini. Kita akan lihat substansi itu, kesesuaian bangunan,” terangnya. Begitu pula dengan Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Rahmatullah yang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tegas menegakkan perda dan tidak tebang pilih. Jika melang­gar Perda LP2B, bisa saja pemda bertindak tegas dengan membongkar bangunan yang ada. ”Meskipun pembangunan lembaga pendidikan, jika ada pelanggaran hukum dan cara yang salah harus diberi tinda­kan. Kalau perlu bongkar saja, jelas kok selain nggak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Ren­cana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kan jadi contoh ng­gak baik buat yang lain,” ka­tanya. Seharusnya, sambung dia, tidak sulit bagi yayasan ka­rena tinggal mengecek tempat yang akan dibangun itu masuk zona persawahan atau bukan. Jika masuk lahan basah, ten­tu berbenturan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2016 dan tidak akan keluar IMB. Pihak yayasan seharusnya paham, karena bukannya dapat izin malah sanksi yang akan diraih. ”Kecuali perda-nya diubah, kan itu proses panjang dan rumit. Masyarakat harus benar-benar paham. Pihak Borcess juga jangan mau diiming-imingi oknum yang mengaku bisa urus izin juga. Mengubah aturan kan nggak gampang, ada koordinasi dengan banyak dinas, mulai dari pertanian, tata tuang, perencanaan hingga PUPR,” ungka Along, sapaan karibnya. Mengemukanya kasus wa­terpark dan kampus Borcess bodong dan bisa melanggar Perda LP2B seharusnya jadi ’pintu masuk’ bagi Pemkab Bogor serta DPRD Kabupaten Bogor untuk melakukan eva­luasi kaitan mana saja bangu­nan yang dibangun di atas lahan basah atau persawahan sesuai Perda LP2B di Kabu­paten Bogor. Jangan sampai pemerintah daerah kehi­langan wibawa ketimbang para oknum yang menjanji­kan izin. ”Ini pintu masuk pemda dan DPRD, mana saja bangunan yang kasusnya begitu. Kita yakin lah bupati bisa lakukan itu. Jangan mau kalah sama oknum, tunjukan wibawa bupati dan pemerintahannya,” tuturnya. Sebelumnya, Yayasan Asho­kal Hajar mengklaim telah menyetorkan uang denda Rp50 juta kepada negara. Meski begitu, Satpol PP Kabupaten Bogor belum akan membuka garis Satpol PP yang dipasang sejak penyegelan beberapa waktu lalu. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo, mengatakan, korps penegak perda itu tak akan membuka segel sebagai tan­da pelanggar perda, meski pihak yayasan sudah mem­bayar uang denda sesuai vo­nis hakim dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), belum lama ini. Alasannya, sampai saat ini pihaknya belum me­nerima bukti kepengurusan perizinan yang dilakukan yayasan. Hasil briefing internal Satpol PP, kita belum akan mem­buka line Pol PP di lokasi itu. Alasannya, kita belum punya bukti kepengurusan perizinan yang dilakukan yayasan. Mi­nimal, registrasi permohonan perizinan dari dinas terkait,” katanya kepada Metropolitan, Kamis (23/7). Sedangkan kaitan dugaan pelanggaran Peraturan Dae­rah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di lokasi pembangunan, ia belum bisa memastikan hal tersebut dan masih harus berkoordinasi dengan dinas teknis. ”Dalam waktu dekat, kita akan koordinasi ke dinas tek­nis untuk menanyakan atau hasil kajian mengenai area LP2B tersebut. Tapi, sejauh ini kita menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 39 juncto Pasal 12 huruf (g). Itu sebenarnya sudah cukup kuat bahwa dilarang mendi­rikan bangunan sebelum dilengkapi IMBG. Buktinya, Hakim PN Cibinong membe­rikan sanksi denda kepada yayasan atas pelanggaran bangunan tanpa IMBG,” be­bernya. Sementara itu, perwakilan Yayasan Ashokal Hajar, Marul­lah, mengklaim pihaknya sudah membayarkan uang denda sejumlah Rp50 juta ke kas negara sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada sidang tipiring, beberapa waktu lalu. ”Dendanya sudah di­bayar,” ungkapnya saat di­konfirmasi. Saat ini, sambung dia, pi­haknya tengah mencari lua­san sebenarnya pada lahan yang sudah dibangun yang masuk LP2B. Sebab, dari 1,7 hektare luas keseluruhan, tidak semuanya masuk LP2B. Bahkan, ia menyebutkan, yayasan sudah menyiapkan lahan pengganti. (ryn/c/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X