Minggu, 21 Desember 2025

PAD Anjlok Rp1,58 Triliun, Ade Yasin Revisi RPJMD

- Senin, 27 Juli 2020 | 10:34 WIB

Dampak Covid-19 bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak hanya soal pendapatan daerah 2020 yang diperkirakan drop sampai Rp1,58 triliun. Banyak kegiatan dan program yang akhirnya harus gagal terealisasi sesuai jargon Panca Karsa-nya Pemkab Bogor di bawah kendali Bupati Bogor, Ade Yasin. Bahkan, pemkab harus merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ada. ”Untuk anggaran tahun depan, pokoknya kalau anggaran pendapatan kita turun, pos belanja kita kemungkinan turun, ya Rp1 triliun lebih. Nah, otomatis kita semua di awal-awal itu lebih kepada recovery ekonomi dan perbaikan sosial masyarakat,” terang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bap­peda) Kabupaten Bogor, Sya­rifah Sofiah. Pemkab, sambung Syarifah, harus menyiasatinya dengan masing-masing dinas dimin­ta mengurangi anggaran ke­giatan minimal. Dinas pun diminta ‘mengencangkan ikat pinggang’ dan memilih ke­giatan yang sifatnya pemuli­han pasca terdampak Covid-19. ”Ada beberapa yang tetap harus mengencangkan ikat pinggang, juga memilih ke­giatan yang untuk recovery dulu. Ada kegiatan yang ke­marin, sekarang kita kurangi, jadi kita punya perhitungan minimal. Jadi, setiap dinas bisa berjalan kita udah punya minimalnya, tinggal tamba­hannya apa,” ujarnya. Ia mengakui dampak Co­vid-19 terasa pada program Panca Karsa yang dicanangkan pasangan bupati-wakil Bu­pati Ade Yasin-Iwan Setiawan, terlebih untuk program pada 2021. Termasuk rencana Pem­kab Bogor yang terpaksa bakal merevisi RPJMD 2018-2023 yang tengah berjalan. ”Kita kan nanti harus mere­visi juga RPJMD, dalam kon­disi begini. Ibu bupati juga sudah menyampaikan, pro­gram saya hancur, segala ma­cam. Tapi kan kita perlu men­gutamakan keselamatan masyarakat. Itu yang lebih prioritas saat ini,” terangnya. Sekadar diketahui, penda­patan Kabupaten Bogor ikut-ikutan menyusut di tengah masa pandemi Covid-19. Tak tanggung-tanggung, pada periode 2020, pendapatan Bumi Tegar Beriman meny­usut sampai Rp1,58 triliun. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keu­angan dan Aset Daerah (BP­KAD) Kabupaten Bogor, Didi Kurnia. Berdasarkan hasil hitung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pendapatan Ka­bupaten Bogor rupanya ter­dampak pandemi dan men­galami penurunan sekitar Rp1,58 triliun. Baik pendapa­tan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan maupun dana lain-lain pendapatan. ”Kalau Pendapatan sampai saat ini di tengah pandemi tahun ini, berdasarkan hasil hitung pendapatan kita turun Rp1,58 M, dari semua sektor pendapatan,” katanya saat ditemui Metropolitan di kan­tornya, akhir pekan lalu. Jumlah penurunan itu, kata dia, berbeda-beda tiap sektor sumber pendapatan. Untuk PAD misalnya, ada penurunan sekitar Rp647 miliar. Kemu­dian dari dana perimbangan seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) hingga dana insentif daerah turun sampai kurang lebih Rp168 miliar. ”Dan yang dari Lain-Lain Pendapatan, misalnya Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, baik dari roy­alti yang diberikan pemerin­tah pusat atau Provinsi Jawa Barat, ada drop-nya sekitar Rp245 miliar,” ujarnya. Penurunan itu, kata Didi, terjadi pada periode 2020 ini. Yang tadinya pendapatan berkisar di angka Rp8 trilun, drop sekitar Rp1 triliun, se­hingga tersisa kurang lebih Rp7 triliun. Jika dipresentase, penurunan itu mencapai 12,5 persen. ”Itu angka penurunan­nya periode 2020 ini, dari Rp8 T jadi sekitar Rp7 T,” tukas Didi. Alhasil, selama pandemi ini dan seusai SKB menteri keu­angan dan menteri dalam negeri, dilakukan relokasi atau refocussing anggaran untuk semua daerah. Diantaranya pengurangan belanja daerah hingga TPP para Pegawai Ne­geri Sipil (PNS). Perjalanan dinas hingga bimbingan tek­nis (bimtek) semua dicoret. Kecuali yang berhubungan dengan pelayanan dasar, se­perti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. ”Itu dipertimbangkan untuk dilaksanakan. Tapi kalau TPP-nya pegawai, ada pengu­rangan sekitar Rp39 miliar, sekitar 20-30 persen TPP yang bisa didapatkan selama se­tahun. Tapi kalau gaji nggak dikurangi, pensiun juga, se­suai aturan kepegawaian kan itu hak-nya. Selain itu nggak ada, karena Pemkab Bogor kan single salary, hanya gaji dan TPP. Nggak ada honor seperti daerah lain,” jelasnya.(ryn/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X