METROPOLITAN - Pasca-anjloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,5 triliun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor langsung menerapkan kebijakan relaksasi untuk sektor pendapatan dari pajak. Hasilnya cukup baik. Belum sebulan diterapkan, pemkab disebut sudah meraup Rp50 miliar dari pendapatan pajak. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengatakan, pemkab sedianya menargetkan pendapatan khusus pajak tahun ini sebesar Rp1,9 triliun. Namun dampak Covid-19 ada penurunan dari target awal itu. Selain itu, pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga turun di kisaran Rp650 miliar dari akumulasi dua triwulan awal 2020. ”Makanya relaksasi pajak daerah kita lakukan, seperti diskon PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan-Perkotaan Pedesaan) yang sudah diberlakukan sejak 1 Juli sampai 31 Agustus. Yang jelas, dampak relaksasi pajak dari 1 Juli, kita sampai saat ini sudah (meraup) hampir Rp50 miliaran lah,” katanya, Senin (27/7). Meskipun dinilai signifikan, ia menyebut jika kebijakan tersebut baru akan ditetapkan sampai 30 Agustus dan belum pasti akan diperpanjang. Pihaknya baru akan menentukan saat masa berakhir kebijakan ini dengan melihat efektivitas kondisi saat hari terakhir. ”Diskon sampai 30 Agustus. Kita lihat kondisinya dulu. Kalau masih seperti ini atau target kita belum maksimal, bisa saja kita perpanjang,” ungkap pria yang juga pernah menjabat sekretaris Bapenda itu. Arif menyebutkan, relaksasi pajak daerah memang signifikan. Itu terlihat dari antusiasme warga membayar pajak. Di samping memberikan relaksasi kepada masyarakat kaitan pajak daerah, pihaknya juga menargetkan untuk mengejar piutang dari 2019 ke bawah yang disebut berjumlah Rp1,2 triliun. Sekadar diketahui, Pemkab Bogor memberikan kebijakan penghapusan denda administrasi PBB-P2 yang juga berlaku hingga 30 Agustus yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB. Pemberian amnesti ini merangsang para Wajib Pajak (WP) melaksanakan kewajiban membayar pajak. Cara tersebut juga untuk mengurangi piutang PBB-P2. Hingga awal 2020, Bappenda mencatat piutang PBB-P2 berkisar Rp1,2 triliun. Alhamdulillah signifkan. Jadi dengan penghapusan sanksi administrasi, penghapusan ini, banyak WP yang menyetorkan piutang pajaknya dan itu peningkatan signifikan,” jelasnya. Meski begitu, ia mengakui ada beberapa sektor pajak yang tidak bisa terpungut. Sehingga pihaknya memaksimalkan pendataan di lapangan, karena banyak yang dobel SPPT bahkan lebih. Bapenda seharusnya menggandeng Kejari Kabupaten Bogor untuk membantu penagihan piutang PBB-P2. ”Tapi ketunda gegara pandemi Maret-April-Mei-Juni. Sekarang lanjut lagi,” paparnya. Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Didi Kurnia, menyebutkan, berdasarkan hasil hitung dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pendapatan Kabupaten Bogor rupanya terdampak pandemi dan mengalami penurunan sekitar Rp1,58 triliun hingga saat ini, baik pendapatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan maupun dana lain-lain pendapatan. Jumlah penurunan itu, sambung dia, berbeda-beda tiap sektor sumber pendapatan. Untuk PAD misalnya, ada penurunan sekitar Rp647 miliar. Kemudian dari dana perimbangan seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) hingga dana insentif daerah turun sampai kurang lebih Rp168 miliar. ”Yang dari Lain-Lain Pendapatan, misalnya Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, baik dari royalti yang diberikan pemerintah pusat atau Provinsi Jawa Barat, ada drop-nya sekitar Rp245 miliar,” ujarnya. Menurutnya, penurunan itu terjadi pada periode 2020 ini, di mana pendapatan berkisar di angka Rp8 triliun, drop sekitar Rp1 triliun, sehingga tersisa kurang lebih Rp7 triliun. Jika dipersentase, penurunan itu mencapai 12,5 persen. ”Itu angka penurunannya periode 2020 ini, dari Rp8 T jadi sekitar Rp7 T,” tukas Didi. (ryn/c/mam/py)