METROPOLITAN - Satpol PP Kabupaten Bogor bersama kepolisian menertibkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terkait penggunaan masker di Pasar Cibinong, Rabu (29/7) pagi. Sasarannya, pengunjung dan pengendara yang tidak mengenakan masker. Puluhan warga dan pengendara motor yang kedapatan tidak mengenakan masker dan tidak membawa masker pun dikenakan sanksi beragam. Ada yang diminta menyanyikan lagu ’Indonesia Raya’, membacakan Pancasila hingga lagu anak-anak dan denda Rp50 ribu untuk menimbulkan efek jera. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah, mengatakan, kegiatan penegakan aturan pemakaian masker ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Kabupaten Bogor tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra-AKB. Apalagi, sebagian besar wilayah Cibinong Raya masih masuk zona merah Covid-19 dengan jumlah kasus positif yang tinggi dibanding wilayah lain. ”Tadi cukup banyak yang tidak pakai masker, nggak jaga jarak. Kita razia pedagang, pengunjung pasar dan pengendara di tiga kecamatan, Cibinong, Citeureup dan Sukaraja. Sanksi sosial kita berikan beragam. Ada yang bebersih, push up dan nyanyi. Ada saja yang nggak mau, tapi tetap didenda uang maksimal Rp50 ribu,” bebernya di sela kegiatan, Rabu (29/7). Terkait penerapan denda uang terhadap pelanggar protokol kesehatan maksimal Rp50 ribu, ia mengakui pihaknya tetap berpatokan pada aturan dalam Perbup Nomor 42 Tahun 2020. Pada prinsipnya, itu mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat. Untuk denda uang dari pelanggar akan masuk ke pos retribusi daerah. ”Prinsipnya, kita melaksanakan aturan pemprov dan kita dasarnya (aturan) pemkab, sehingga bersinergi. Tidak hanya parsial, tapi menyeluruh,” tegas mantan sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu. Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Cibinong, Heryanto, menyebutkan, razia ini sudah dilakukan tiga hari terakhir untuk mengurangi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Meski begitu, para pelanggar masih dikenakan sanksi sosial dan belum didenda uang. ”Kita masih sanksi sosial dulu. Ini untuk mengurangi warga yang masih nggak mau pakai masker. Kalau denda uang belum, kita masih nunggu dari Gugus Tugas Kabupaten Bogor,” ungkapnya. (ryn/b/mam/py)