Senin, 22 Desember 2025

370 Anggota Satpol PP Dites Urine

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 11:20 WIB

METROPOLITAN – Maraknya peredaran nar­koba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), mem­buat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupa­ten (BNNK) Bogor untuk memastikan jika 370 ang­gotanya bebas narkoba. “Selain mendeteksi penya­lahgunaan maupun pereda­ran narkotika, tes urine ini juga untuk memberikan ke­percayaan kepada masyara­kat bahwa penegak peraturan daerah kita bersih dari zat haram tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, kepada wartawan, Senin (3/8). Mantan Kabid Penegakan Perundang-undangan ini menerangkan kepada per­sonel Satpol PP yang ter­bukti mengguna­kan narkotika maka akan dikenakan pembinaan hing­ga sanksi tegas. Bagi personel Satpol PP yang hasil tes urinenya mengandung narkotika, maka akan dila­porkan ke bupati Bogor untuk direhabilitasi maupun pem­binaan. Sedangkan bagi ban­tuan Polisi PP karena sudah tanda tangan kontrak kerja maka akan kami putus kontrak kerjanya,” terangnya. Agus berharap seluruh per­sonel Satpol PP Kabupaten Bogor disiplin dalam men­jaga kesehatan dan menjadi­kan narkotika sebagai musuh kita bersama hingga tidak ada ruang untuk peredaran nar­kotika. “Tes urine ini akan kami gelar secara rutin atau berkala hingga saya minta para personel Satpol PP men­jaga kesehatannya dengan tidak menggunakan narko­tika,” harap Agus. Sementara itu, Kepala BNNK Bogor, AKBP Teguh Purwan­to, membenarkan pihaknya melakukan tes urine kepada petugas penegak perda demi memunculkan rasa aman bagi masyarakat. Sebab, pe­tugas satpol PP sangat dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat. Sejauh ini, sambung dia, sudah ada lima dinas yang dilakukan tes urine dengan hasil negatif. ”Ini upaya untuk pencegahan dan pemberan­tasan narkotika di kalangan pemerintahan. Kan kalau memang ada, nanti ada tre­atment lanjutan,” ujarnya. (ryn/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X