METROPOLITAN - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bogor, Herry Karnadi, memberlakukan peraturan baru dan ketat kepada setiap orang yang akan menggunakan fasilitas GOR Pajajaran, Tanahsareal, Kota Bogor. Herry menegaskan, peraturan tersebut yakni seluruh masyarakat yang ingin berolahraga di GOR Pajajaran harus membawa KTP-el. ”Siapa saja pengguna fasilitas GOR Pajajaran harus mengikuti peraturan yang telah diberikan Dispora Kota Bogor. Pengguna juga wajib membawa KTP-el ketika ingin menggunakan fasilitas olahraga di GOR Pajajaran,” ujarnya, Selasa (4/8). Herry menjelaskan, masyarakat diminta mengisi data diri di formulir pendataan khusus yang telah disediakan pihak Dispora. ”Bukan hanya membawa KTP-el, masyarakat juga wajib mengisi data diri saat akan berolahraga di lingkungan GOR Pajajaran,” jelasnya. Terkait fungsi, Herry menegaskan bahwa hal tersebut sebagai antisipasi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. ”Dengan adanya pengisian identitas diri tersebut, kami bisa langsung memeriksa data pengguna fasilitas GOR Pajajaran, jika suatu saat ada yang terpapar kasus Covid-19 yang bersangkutan di GOR Pajajaran. Intinya, data diri berguna bila suatu saat ditemukan pengguna yang terpapar maka akan memudahkan saat tracing,” tegasnya. Selain itu, Herry membeberkan, pemerintah tidak akan bosan mengimbau masyarakat agar terus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan, seperti physical distancing, mencuci tangan, memakai masker dan mengisi identitas diri. (tib/mam/ py)