METROPOLITAN – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bogor diperpanjang satu bulan ke depan hingga September 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-552 Tahun 2020 tentang PSBB Pra- AKB. ”Perpanjangan keenam PSBB Pra-AKB terhitung mulai 4 Agustus sampai 3 September 2020,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (4/8). Perpanjangan masa PSBB Pra-AKB ini berdasarkan evaluasi dan informasi penanganan Covid-19 di Kota Bogor bahwa pada PSBB yang telah dilaksanakan menunjukkan penyebaran secara fluktuatif dan belum ada pengurangan signifikan. ”Pemberlakuan PSBB ini bisa diperpanjang jika masih ada penyebaran Covid-19,” tambahnya. Yang berbeda dengan PSBB Pra-AKB sebelumnya, sambung Bima, saat ini Pemkot Bogor tengah melakukan sosialisasi terkait denda bagi pelanggar masker. Selama sosialisasi ini pelanggar baru dikenakan teguran dan belum sanksi denda. ”Masyarakat yang berdomisili atau tinggal di Kota Bogor wajib mematuhi ketentuan PSBB sesuai perundangan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” tuturnya. Berdasarkan data Gugus Tugas Pecepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor, kasus konfirmasi positif per hari ini yang masih dirawat berjumlah 83 orang. Lalu, kasus suspek (ODP dan PDP) 81 orang dan terakhir yang melakukan kontak erat masih dikarantina 68 orang. Selain itu, terdapat lima klaster keluarga penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, yakni Rimba Mulya, Semplak, Cimanggu City, Sukadamai dan Bantarjati. Lalu, satu klaster dari fasilitas kesehatan yaitu RS Azra. (okz/mam/py)