Senin, 22 Desember 2025

Penginapan Online Bikin Pemkot Kewalahan

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 15:28 WIB

Kota Bogor saat ini berada di zona oranye atau hanya satu level di bawah zona merah dalam penyebaran Covid-19. Jumlah kasus terkonfirmasi positif aktif saat ini 155 orang dan didominasi klaster rumah tangga, imported case dan fasilitas kesehatan/Penginapan Online. DENGAN kondisi saat ini, maka Pemerintah Kota (Pem­kot) Bogor kembali pada posisi siaga, meski tengah berada di masa Pra-Adapta­si Kebiasaan Baru (AKB). Salah satu sektor yang kini menjadi perhatian adalah sektor pariwisata. Di mana salah satunya tempat meng­inap, seperti hotel atau ho­mestay. Hal tersebut lantaran hotel atau homestay dikhawatirkan bisa menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19. Terlebih jelang libur panjang Hari Raya Tahun Baru Islam yang akan jatuh pada Kamis (20/8). ”Kami memang sudah memberikan warning ke­pada pelaku usaha pengina­pan agar lebih waspada, terutama jika ada tamu dari luar Kota Bogor,” terang Ke­pala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bogor, Atep Budiman, Selasa (18/8). Untuk meningkatkan miti­gasi penyebaran Covid-19, Atep mengaku sudah mener­junkan tim monitoring yang akan melihat seberapa se­rius pengelola jasa pengina­pan dalam menjalankan protokol kesehatan. Kalau tim monitoring mendapati adanya protokol kesehatan yang dilanggar, maka ada sanksi yang akan dikenakan kepada penyedia jasa ini. ”Sanksi yang kami berikan, mulai dari teguran, denda administratif hingga penyegelan yang akan dila­kukan Satpol PP. Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menindak ini,” te­rangnya. Keberadaan homestay di Kota Bogor saat ini semakin menjamur. Terlebih dengan adanya aplikasi menginap berbasis online, pemilik ka­mar apartemen atau kos-kosan bisa dengan mudah mendaftarkan tempatnya agar bisa terdata di aplikasi peng­inapan berbasis online. Namun kenyataannya, Pem­kot Bogor nampaknya kewa­lahan dalam mendata ho­mestay di Kota Bogor. ”Tem­pat penginapan seperti itu kan sulit ya didatanya, ka­rena mereka langsung ke penyedia aplikasi atau mela­lui OSS. Jadi, kami tidak di­libatkan,” sambungnya. Atep juga menduga ada beberapa homestay yang tak berizin di Kota Bogor. Sebab, berdasarkan pantauan Tim Monitoring di lapangan, Atep menemui ada beberapa rumah yang tiba-tiba menjadi tem­pat penginapan. Untuk itu, ia bakal meng­gandeng Satpol PP Kota Bo­gor guna menyisir homestay tak berizin di Kota Bogor. ”Nanti akan kami sisir ber­sama Satpol PP. Kalau ber­dasarkan perhitungan semen­tara kurang lebih ada 100 lah homestay dan hotel di Kota Bogor,” kata Atep. Terpisah, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengaku tak akan mengubah peraturan PSBB Pra-AKB di Kota Bogor meski saat ini sudah memasuki zona oranye. Sebab berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 64 Tahun 2020, kegiatan ekonomi tetap harus dijalankan. Namun dengan diperketatnya protokol kese­hatan, salah satunya adalah pemberian sanksi kepada para pelanggar. ”Instruksi presiden jelas, kalau pelong­garan ini harus diisi dengan penegakan peraturan proto­kol kesehatan,” kata Dedie A Rachim. Ia pun mengimbau PHRI Kota Bogor bersama-sama memantau penegakan pro­tokol kesehatan. ”Ya, saya mengimbau PHRI memban­tu pemkot dalam melaksana­kan protokol kesehatan,” paparnya. Dedie mengakui Pemkot Bogor kesulitan dalam men­data homestay yang tidak tergabung dalam Paguyuban Hotel dan Restoran Indone­sia (PHRI) Kota Bogor. ”Nan­ti Disbudpar akan bekerja­sama dengan wilayah untuk melakukan pendataan. Ini mulai jadi perhatian kami agar bisa menarik pajak juga kan ini,” kata Dedie. Menjelang libur panjang Tahun Baru Islam yang akan jatuh pada Kamis (20/8), De­die bakal memantau protokol kesehatan di lokasi pengina­pan. ”Ya harus tetap dijalan­kan itu protokol kesehatan, jangan sampai kendor,” pung­kasnya. (dil/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X