METROPOLITAN – Keberadaan parkir liar di sekitaran Stadion Pakansari, rupanya membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor geram. Sebab, parkir liar yang terjadi selalu berujung pada kemacetan dan penumpukan kendaraan di area Stadion Pakansari. Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Ade Yana, mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor untuk mengatasi persoalan tersebut. ”Saya akan koordinasikan masalah ini dengan Dispora,” katanya. Ia mengakui jika seputaran Stadion Pakansari kerap ramai oleh parkir liar yang membuat kendaraan parkir sembarangan. Terlebih pasca penutupan jalur kawasan stadion sejak awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ”Di sana itu kan selalu ramai kendaraan. Apalagi kalau sore dan malam. Ini tentu harus kita pikirkan, jangan sampai kendaraan di sana mengganggu arus lalu lintas. Apalagi hari libur atau car free day setiap Minggu-nya,” bebernya. Selain itu, ia juga akan berkoordinasi dengan dispora untuk mencari solusi terbaik mengatasi ini. Ade Yana juga menargetkan Dispora berkenan dan tidak keberatan agar fasilitas dalam stadion bisa digunakan untuk masyarakat umum. ”Daripada parkir di bahu jalan dan potensi retribusi tidak terpungut, mengapa tidak kita gunakan parkiran dalam saja. Kan kalau parkir di dalam kita bisa dapat retribusi. Ini yang akan kita bicarakan dengan Dispora. Semoga ada jalannya,” ujarnya. Meski begitu, ia ingin jika kawasan Stadion Pakansari memiliki kawasan Park and Ride tersendiri. ”Saat Pakansari menggelar even pertandingan besar, tentu akan mendatangkan banyak orang, makanya kita mesti siapkan Park and Ride atau kawasan parkir khusus yang kita kelola secara resmi,” terangnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan, menyambut baik usulan dan ide dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tersebut demi mengatasi kesemrawutan kendaraan di sekitaran Stadion Pakansari. ”Ini tentu usul yang sangat bagus yang perlu menjadi pertimbangan kami. Apalagi, tujuan dari masukan ini untuk penataan kesemrawutan dan mendatangkan retribusi pendapatan daerah dari bidang perparkiran. Tentu masukan ini mesti kami perhatikan,” katanya. Meski begitu, dibukanya pintu stadion dan memanfaatkan fasilitas parkir kendaraan di dalam harus dilakukan lewat kajian dan pembahasan matang secara internal. ”Kita juga harus bahas ini dengan internal, khususnya terkait kemungkinan dampak yang ditimbulkan,” pungkasnya. (ogi/b/mam/py)