Senin, 22 Desember 2025

Tolak Jam Malam! Musisi Bogor Demo di Balai Kota

- Jumat, 4 September 2020 | 10:49 WIB

METROPOLITAN – Diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor, membuat puluhan musisi Bogor yang tergabung dalam Persatuan Musisi Bogor (Pambo) memprotes kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ter­kait pemberlakuan jam malam. Me­reka meminta pemkot meninjau ulang aturan jam malam, karena telah me­matikan mata pencaharian musisi. Koordinator Aksi, Zulfikar, mengata­kan, hampir seluruh musisi di Bogor yang biasa pentas di kafe dan restoran merasakan dampak ter­kait penerapan jam malam. “Sebagian besar musisi Bogor mencari nafkahnya di jam-jam malam. Setelah jam kantor itu baru kita menghibur mereka. Nah setelah ada­nya jam malam, mata penca­harian semua musisi mati,” katanya di halaman Balai Kota Bogor, Kamis (3/9).­ Akibat pembatasan jam ope­rasional kafe atau restoran hingga pukul 18:00 WIB, maka para musisi atau kafe tidak bisa bekerja. Untuk itu, ia meminta pemkot segera mencabut aturan jam malam. “Intinya, kita minta pemkot meninjau ulang peraturan yang merugikan sepihak,” ungkapnya. Setelah melakukan dis­kusi dengan Pemkot Bogor, diharapkan bisa menemukan jalan keluarnya. Tujuannya agar para musisi tak kehi­langan mata pencaharian. Setelah melakukan perte­muan dengan perwakilan Pemkot Bogor, ia mengaku bahwa pemberlakuan jam malam bakal dihentikan bila angka pasien positif Co­vid-19 menurun. “Pemkot Bogor juga meminta data musisi Bogor untuk difasi­litasi di tempat yang telah disepakati, di antaranya in­stansi negara, mal, pasar hingga hotel,” terangnya. Seperti diketahui, Pemkot Bogor memberlakukan PS­BMK sejak 29 Agustus hing­ga 11 September 2020. Di masa PSBMK, pemkot mem­berlakukan pembatasan jam operasional tempat usaha, seperti kafe, restoran, mal dan pertokoan mulai pukul 18:00 WIB dan tidak boleh ada kerumunan sosial di atas pukul 21:00 WIB. Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, jam malam diberlakukan karena kasus Covid-19 di Bogor terus me­ningkat. ”Kita berlakukan jam malam. Di atas pukul 21:00 WIB atau jam 9 malam tidak boleh ada aktivitas, berkerumun dan jualan. Kita tutup akses pemerintah dan taman,” ungkapnya. (cr3/c/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X