Senin, 22 Desember 2025

Cilaka! Proyek Masjid Agung Digarap Pelaksana yang Dulu

- Senin, 28 September 2020 | 10:22 WIB
FADIL/METROPOLITAN
FADIL/METROPOLITAN

METROPOLITAN - Setelah tertunda hampir dua tahun, revitalisasi pembangunan Masjid Agung, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, bakal kembali dilanjutkan di sisa tahun anggaran 2020 ini. Dari laman sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bogor, paket pekerjaan sudah masuk tender dan diketahui sudah sampai pengumuman pemenang akhir pekan lalu. Jika menilik laman LPSE Kota Bogor, pihak ketiga yang memenangkan tender yakni PT Alvarini Gemilang dengan nilai Harga Penawaran Sendiri (HPS) Rp6,9 miliar dari pagu anggaran Rp8,1 miliar, mengalahkan tiga peserta lelang lain yang melakukan penawaran. ”Pemenang sudah, tapi saat ini masih tahap masa sanggah selama lima hari terhitung sejak 28 September hingga 2 Oktober sebelum tanda tangan kontrak,” kata Kasubbag Pem­binaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Bagian PBJ Setda Kota Bogor, Dedi Rusmana. PT Alvarini Gemilang rupa­nya bukan nama baru dalam proyek pembangunan Masjid Agung, yang mesti dicicil se­tiap tahunnya lantaran keter­batasan anggaran daerah. Di mana kebutuhan total ang­garan sesuai Detail Engine­ering Design (DED) pada 2015 ditengarai mencapai Rp50 miliar. Sebab pada pekerjaan la­njutan terakhir Tahun Ang­garan 2018, rupanya perusa­haan asal Jakarta itulah yang menjadi pelaksana. Saat itu, pekerjaan selesai hingga 65 persen dari total desain di akhir 2018 dengan menelan biaya Rp8,6 miliar. Hal itu rupanya mendapat tanggapan dari Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim. Ia berharap, paling tidak pada tahap ini bisa diselesaikan penguatan konstruksi dan salah satu bagian untuk bisa dimanfaatkan oleh warga un­tuk beribadah. Sebab, kata dia, masih ada tahapan lain yang harus diselesaikan se­perti pembangunan atap dan penyelesaian interior serta detail ornamen di tahun be­rikutnya. Ia mengakui, idealnya pihak ketiga pelaksana pada tahun anggaran 2020 ini tidak lagi sama dengan yang sudah mengerjakan pekerjaan di tahun-tahun sebelumnya. ”Pelaksana yang bermasalah itu kan perusahaan yang mengerjakan konstruksi 2016. Pelaksana konstruksi utama yang pekerjaannya sudah di­audit Komite Keselamatan Konstruksi dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat (PUPR),” papar Dedie. Jadi untuk pelaksana tahun ini, kata dia, meskipun sama dengan pelaksana tahun ang­garan 2018, disebut tidak ma­salah karena bukan pelaksana yang bermasalah pada tahun anggaran 2016. ”Saya rasa ng­gak masalah karena berbeda, bukan sama seperti yang ber­masalah pada 2016,” pungkas Dedie. (ryn/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X