METROPOLITAN - Banyaknya masyarakat yang tidak patuh dalam menjalankan protokol kesehatan, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lebih ekstra menggelar operasi yustisi. Terlebih saat Kota Bogor kembali ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19, operasi yustisi kini digelar dua kali dalam sehari. Selama perpanjangan Pembatasan Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) operasi yustisi digelar di enam titik di semua kecamatan, giat operasi yustisi sesi pertama dimulai pukul 09:00 sampai 10:00 WIB. Sementara sesi kedua digelar mulai pukul 15:00 sampai 16:00 WIB. Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor, Theo Patricio, mengatakan, mulai hari ini giat operasi yustisi yang melibatkan polisi dan TNI ini akan dilakukan dua hari sekali. ”Ya dua hari sekali giatnya. Nanti malam juga kita ada operasi,” terangnya saat giat operasi yustisi di Jalan Sukasari, Bogor Timur. Ia melanjutkan, operasi yustisi yang dilakukan dua kali dalam sehari ini bisa sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Rencananya, operasi sehari dua kali ini akan dilakukan selama masa perpanjangan PSBMK dua pekan ke depan. Sementara itu, Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Eddy Sumitro, mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar terus memakai masker. Sebab, dengan memakai masker bisa mengurangi penyebaran Covid-19. ”Jadi, kalau kita di tempat umum memakai masker, nah penyebaran covid itu semakin berkurang. Sudah gitu warga ditegur, diingatkan dan diberi sanksi. Beberapa hari lalu kita sudah tegur, kita ingatkan, sekarang kita beri sanksi,” katanya. Selama penerapan perpanjangan PSBMK ini, Pemkot Bogor bakal memperketat pengawasan di perkantoran dan perumahan. Sebab, saat ini terdeteksi kalau penyebaran Covid-19 berasal dari perkantoran. (cr3/b/mam/py)