METROPOLITAN - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan bakal berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan. Mengingat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hal ini sudah masuk wacana pembahasan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Atas hal itu, Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan, Hasanudin Tahir, langsung mengambil langkah cepat untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Bersama PT Sentul City Tbk, PDAM langsung menandatangani kesepakatan bersama terkait penyerahan pengelolaan pelayanan air minum di kawasan Perumahan Sentul City. Tahir mengatakan, kesepakatan bersama ini dibuat sebagai implementasi dari arahan bupati Bogor dan spirit bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor serta PT Sentul City Tbk. Penandatanganan kesepakatan bersama ini, sambung Tahir, setidaknya mengatur sejumlah poin antara PDAM Tirta Kahuripan dengan PT Sentul City Tbk. Antara lain mengatur tentang penyerahan pengelolaan aset Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), penyerahan pelanggan air minum, pendapatan dan pembiayaan, pegawai dan pengaturan hal lain yang dianggap perlu. ”Ini tentu sudah melalui serangkaian proses kajian dan pembahasan terkait berbagai kondisi, pertimbangan teknis dan administratif sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang tidak hanya berorientasi profit, tapi juga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat,” bebernya. Penandatanganan kesepakatan bersama itu juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah, Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. ”Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan, saat ini PDAM Tirta Kahuripan baru menjangkau 22,90 persen dari total 5,8 juta jumlah penduduk. Untuk itu, Pemkab Bogor bersama PDAM Tirta Kahurupan berupaya mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Bogor atas air minun. Namun karena keterbatasan anggaran, maka diperlukan kerja sama dengan pemerintah, baik pemerintah maupun nonpemerintah hingga pengusaha dan masyarakat. ”Untuk penyelenggaraan SPAM di kawasan Sentul City sebelumnya dilakukan PT Sentul City sebagai pengembang kawasan. Kami mengapresiasi kerja sama ini,” ungkapnya. Kerja sama ini tak lain karena berkaitan dengan telah beralihnya masa transisi pengelolaan oleh PT Sentul City, sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan bupati Bogor Nomor 693/309/ kpts/peruu/2019, sehingga pengelolaan air minum di kawasan Sentul City dikembalikan ke PDAM Tirta Kahuripan. Ia berharap dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, maka kualitas, kontinuitas dan kuantitas pelayanan SPAM di kawasan Sentul City semakin terjaga. Peran Pemerintah Kabupaten Bogor di kawasan tersebut pun semakin terasa oleh warga. “Dengan diserahkannya pengelolaan sistem penyelenggaraan air bersih, maka menambah sambungan jumlah langganan,” tutupnya. (ogi/b/mam/py)