Senin, 22 Desember 2025

Berubah Jadi Perumda, PDAM Tirta Kahuripan Teken Kesepakatan dengan Sentul City

- Senin, 5 Oktober 2020 | 12:50 WIB
DOK PDAM TIRTA KAHURIPAN
DOK PDAM TIRTA KAHURIPAN

METROPOLITAN - Perusa­haan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan bakal berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan. Meng­ingat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ten­tang hal ini sudah ma­suk wacana pembahasan DPRD ber­sama Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Bogor. Atas hal itu, Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan, Hasanudin Tahir, langsung mengambil langkah cepat untuk memudahkan pelayanan ke­pada masyarakat. Bersama PT Sentul City Tbk, PDAM langsung menanda­tangani kesepakatan bersama ter­kait penyerahan pengelolaan pe­layanan air minum di kawasan Peru­mahan Sentul City. Tahir mengatakan, kesepakatan bersama ini dibuat sebagai implementasi dari arahan bupati Bogor dan spirit bersama antara Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Bogor, PDAM Tirta Kahuripan Ka­bupaten Bogor serta PT Sen­tul City Tbk. ­ Penandatanganan kesepa­katan bersama ini, sambung Tahir, setidaknya mengatur sejumlah poin antara PDAM Tirta Kahuripan dengan PT Sentul City Tbk. Antara lain mengatur tentang penyerahan pengelolaan aset Sistem Peng­elolaan Air Minum (SPAM), penyerahan pelanggan air minum, pendapatan dan pem­biayaan, pegawai dan penga­turan hal lain yang dianggap perlu. ”Ini tentu sudah melalui serangkaian proses kajian dan pembahasan terkait berbagai kondisi, pertimbangan teknis dan administratif sesuai prin­sip-prinsip penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang tidak hanya berorien­tasi profit, tapi juga membe­rikan kemudahan dan ke­nyamanan bagi masyarakat,” bebernya. Penandatanganan kesepa­katan bersama itu juga se­suai Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 ten­tang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Pe­merintah, Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Peny­ediaan Air Minum. ”Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum men­jadi tanggung jawab pemerin­tah pusat dan atau pemerin­tah daerah sesuai dengan kewenangannya guna me­menuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif sesuai peraturan perundang-undan­gan,” ucapnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, menga­takan, saat ini PDAM Tirta Kahuripan baru menjangkau 22,90 persen dari total 5,8 juta jumlah penduduk. Untuk itu, Pemkab Bogor bersama PDAM Tirta Kahurupan ber­upaya mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan masy­arakat Kabupaten Bogor atas air minun. Namun karena keterbatasan anggaran, maka diperlukan kerja sama dengan pemerin­tah, baik pemerintah maupun nonpemerintah hingga pen­gusaha dan masyarakat. ”Un­tuk penyelenggaraan SPAM di kawasan Sentul City sebe­lumnya dilakukan PT Sentul City sebagai pengembang kawasan. Kami mengapre­siasi kerja sama ini,” ungkap­nya. Kerja sama ini tak lain ka­rena berkaitan dengan telah beralihnya masa transisi pengelolaan oleh PT Sentul City, sebagaimana telah di­tetapkan dalam keputusan bupati Bogor Nomor 693/309/ kpts/peruu/2019, sehingga pengelolaan air minum di kawasan Sentul City dikem­balikan ke PDAM Tirta Ka­huripan. Ia berharap dengan ditan­datanganinya Kesepakatan Bersama ini, maka kualitas, kontinuitas dan kuantitas pelayanan SPAM di kawasan Sentul City semakin terjaga. Peran Pemerintah Kabupaten Bogor di kawasan tersebut pun semakin terasa oleh warga. “Dengan diserahkan­nya pengelolaan sistem penyelenggaraan air bersih, maka menambah sambung­an jumlah langganan,” tutup­nya. (ogi/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X