METROPOLITAN - Satnarkoba Polres Bogor mengamankan dua pegawai kantor desa di Kecamatan Jasinga. Kedua pegawai berinisial R dan N diamankan karena ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra, mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada dua pegawai desa yang diduga mengonsumsi sabu. ”Sekitar dua hari lalu kita langsung datang ke kantor desa dan mencari orangnya. Di situ kita tes urine dan hasilnya positif,” katanya saat dihubungi Metropolitan, Rabu (21/10). Saat digeledah, pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba. Ia juga belum mengetahui berapa lama kedua staf desa itu mengonsumsi sabu. Namun selama ini mereka selalu mengonsumsi di rumah dan tak pernah di kantor. Terkait pemasok barang haram tersebut, pihaknya masih menelusuri hal itu. ”Masih kita kejar (pemasoknya, red). Kita belum bisa menyimpulkan apakah dia pengedar atau bukan selama belum ditemukan barang buktinya,” ungkapnya. Setelah dilakukan tes urine, kedua staf desa tersebut langsung dibawa ke yayasan panti rehabilitasi narkoba. Kini pihaknya masih mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait pemasok barang haram tersebut kepada kedua staf desa. Sementara itu, Camat Jasinga, Hidayat Saputradinata, membenarkan ada dua staf desa di wilayahnya yang mengonsumsi narkoba. ”Iya infonya dua orang. Langsung diberhentikan kepala desa yang bersangkutan,” pungkasnya. (cr3/c/mam/py)