Senin, 22 Desember 2025

Dishub bakal Rumuskan Business Plan PDJT Baru

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 10:38 WIB

METROPOLITAN – Peru­bahan atas Badan Usaha mi­lik Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) terus dikebut De­wan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Setelah perubahan badan hukum ini selesai, Dinas Per­hubungan (Dishub) Kota Bogor bakal membuatkan business plan baru untuk menjadi langkah awal refor­masi transportasi. Di antara­nya seperti perusahaan Trans Jakarta akan menjadi kiblat utama dari PDJT, dalam hal mengelola transportasi di Kota Bogor. "Karena ini bi­cara pelayanan, pasti tak jauh dari TransJakarta. Mulai dari subsidi sampai business plan-nya," terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo. Eko menerangkan, pena­taan transportasi harus dimu­lai dari pengintegrasian sarana transportasi itu sen­diri. Dishub Kota Bogor ke depan akan lebih fokus ber­peran sebagai regulator. Sebab, aset yang berkaitan dengan transportasi akan dihibahkan ke PDJT sebagai bentuk du­kungan reformasi transpor­tasi di Kota Bogor. Itu kan ada beberapa aset kita yang nanti apakah aset itu dihibahkan atau dikerja­samakan. Kerja Sama Opera­sional (KSO) itu masih pe­mikiran saja. Contoh nanti kalau ada evakuasi jaringan trayek dari dishub dan Buy The Service (BTS) kita dise­tujui pusat, itu kan memper­mudah PDJT mengembangkan sayap usahanya," terang Dan­jen, sapaan akrabnya. Sebelumnya, anggota Ko­misi II DPRD Kota Bogor, Rizal Utami, menerangkan, saat ini DPRD masih menung­gu surat yang akan diturunkan wali kota Bogor terkait peng­ajuan perubahan bentuk ba­dan usaha ini. "Mereka (PDJT) ingin mengubah dari perusa­haan daerah jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda)," katanya. Rizal membeberkan, ren­cananya surat dikeluarkan wali kota Bogor pada Senin (26/10) dan paripurna baru akan digelar Selasa (27/10) terkait pembentukan pansus PDJT. "Nanti setelah pansus terbentuk dan kita mem­baca business plan, baru saya bisa bicara banyak lagi. Un­tuk saat ini segitu saja dulu," bebernya. Terpisah, Plt Dirut PDJT, Agus Suprapto, mengungkapkan, restrukturisasi akan dilakukan tahun depan. Sebelumnya, PDJT yang saat ini dinakhodai sekretaris Dishub Kota Bogor ini masih harus menanti Ra­perda Perubahan Badan Hu­kum dari DPRD Kota Bogor. "Jadi, kita menunggu Raperda dulu. Untuk pemilihan di­reksi nanti yang mengurus bagian ekonomi dari Setda Kota Bogor," katanya. Setelah restrukturisasi sele­sai, maka PDJT akan mengaju­kan PMP untuk 2022. PMP yang akan diajukan nantinya berdasarkan naskah akademis dan kajian investasi yang akan dibuat Bagian Ekonomi Setda Kota Bogor juga. "Naskah Akademis Raperda PMP dan Kajian Investasi baru mau dilakukan Bagian Ekonomi. Kalau memungkinkan pada 2022," jelasnya. Agus memaparkan, PDJT masih memiliki banyak per­soalan. Utang PDJT untuk gaji karyawan dan perawatan sarana-prasarana mencapai Rp2,5 miliar. "Ada kewajiban (yang harus dibayar) kurang lebih Rp2,5 miliar, dari gaji karyawan dan perbaikan di antaranya sarana," ungkapnya (dil/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X