METROPOLITAN – Perubahan atas Badan Usaha milik Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) terus dikebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Setelah perubahan badan hukum ini selesai, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bakal membuatkan business plan baru untuk menjadi langkah awal reformasi transportasi. Di antaranya seperti perusahaan Trans Jakarta akan menjadi kiblat utama dari PDJT, dalam hal mengelola transportasi di Kota Bogor. "Karena ini bicara pelayanan, pasti tak jauh dari TransJakarta. Mulai dari subsidi sampai business plan-nya," terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo. Eko menerangkan, penataan transportasi harus dimulai dari pengintegrasian sarana transportasi itu sendiri. Dishub Kota Bogor ke depan akan lebih fokus berperan sebagai regulator. Sebab, aset yang berkaitan dengan transportasi akan dihibahkan ke PDJT sebagai bentuk dukungan reformasi transportasi di Kota Bogor. Itu kan ada beberapa aset kita yang nanti apakah aset itu dihibahkan atau dikerjasamakan. Kerja Sama Operasional (KSO) itu masih pemikiran saja. Contoh nanti kalau ada evakuasi jaringan trayek dari dishub dan Buy The Service (BTS) kita disetujui pusat, itu kan mempermudah PDJT mengembangkan sayap usahanya," terang Danjen, sapaan akrabnya. Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Rizal Utami, menerangkan, saat ini DPRD masih menunggu surat yang akan diturunkan wali kota Bogor terkait pengajuan perubahan bentuk badan usaha ini. "Mereka (PDJT) ingin mengubah dari perusahaan daerah jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda)," katanya. Rizal membeberkan, rencananya surat dikeluarkan wali kota Bogor pada Senin (26/10) dan paripurna baru akan digelar Selasa (27/10) terkait pembentukan pansus PDJT. "Nanti setelah pansus terbentuk dan kita membaca business plan, baru saya bisa bicara banyak lagi. Untuk saat ini segitu saja dulu," bebernya. Terpisah, Plt Dirut PDJT, Agus Suprapto, mengungkapkan, restrukturisasi akan dilakukan tahun depan. Sebelumnya, PDJT yang saat ini dinakhodai sekretaris Dishub Kota Bogor ini masih harus menanti Raperda Perubahan Badan Hukum dari DPRD Kota Bogor. "Jadi, kita menunggu Raperda dulu. Untuk pemilihan direksi nanti yang mengurus bagian ekonomi dari Setda Kota Bogor," katanya. Setelah restrukturisasi selesai, maka PDJT akan mengajukan PMP untuk 2022. PMP yang akan diajukan nantinya berdasarkan naskah akademis dan kajian investasi yang akan dibuat Bagian Ekonomi Setda Kota Bogor juga. "Naskah Akademis Raperda PMP dan Kajian Investasi baru mau dilakukan Bagian Ekonomi. Kalau memungkinkan pada 2022," jelasnya. Agus memaparkan, PDJT masih memiliki banyak persoalan. Utang PDJT untuk gaji karyawan dan perawatan sarana-prasarana mencapai Rp2,5 miliar. "Ada kewajiban (yang harus dibayar) kurang lebih Rp2,5 miliar, dari gaji karyawan dan perbaikan di antaranya sarana," ungkapnya (dil/b/mam/py)