METROPOLITAN – Pendaftaran calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan Dewan Pengawas (Dewas) resmi dibuka. Pendaftaran ini sudah dibuka sejak 22 Oktober hingga 3 November 2020. Ketua Tim Seleksi Calon Direksi dan Dewas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Dody Achdiyat, mengatakan, pendaftaran sudah dibuka melalui online dan sampai hari ini belum ada yang melakukan pendaftaran. “Pendaftaran hingga 3 November. Setelah itu dilanjutkan seleksi administrasi dan peserta yang lolos akan mengikuti Uji Kepatutan dan Kelaikan (UKK). Tapi sampai saat ini belum ada yang daftar,” kata Dody kepada Metropolitan, Minggu (25/10). Dody melanjutkan, Pansel ini berisikan lima orang, di antaranya dari pihak pejabat Pemkot Bogor (wakil wali kota atau sekda), kalangan independen atau akademisi (rektor), lembaga profesional (Perpamsi atau asosiasi dewan pengawas PDAM). Pemilihan calon Direksi dan Dewas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sendiri mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Berdasarkan aturan Permendagri dan PP itu, terdapat klausul bahwa direksi bisa dilakukan perpanjangan masa jabatan atas keputusan wali kota. “Tapi prosesnya tetap harus dibentuk pansel dan dilakukan berbagai tahapan. Untuk penentuan para direksi, semua keputusan ada di wali kota,” jelasnya. Ketika sudah dibentuk pansel, tambah Dody, prosedur tetap dijalankan dalam proses pansel, walaupun keputusan hak preogratif ada pada wali kota dalam menentukan para direksi dan dewas. “Proses dan tahapan seleksi semua harus sesuai persyaratan dan ketentuan. Untuk direksi akan diserahkan enam orang kepada wali kota dan dipilih serta ditetapkan 3 direksi dan untuk dewas hanya 1 orang. Targetnya pada 1 Desember 2020 sudah terpilih tiga direksi dan 1 dewas dari unsur pejabat pemerintah eselon 2. Karena Dewas sudah terisi 2 orang, yakni Bu Sekda dan Pak Dodi Rosadi dari kalangan independennya,” bebernya. Berdasarkan aturan Permendagri, PP ataupun Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyelenggaran badan usaha milik daerah bahwa dalam Pasal 58 berbunyi, anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Seperti diketahui, sejumlah prestasi dan keberhasilan kerap diraih Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor setiap tahun, baik prestasi di tingkat nasional maupun Jawa Barat. Teranyar, sejumlah prestasi yang diraih Perumda Tirta Pakuan di antaranya, peringkat ketiga nasional sebagai PDAM Terbaik se-Indonesia 2019, terbaik ke-2 di Jawa Barat sebagai PDAM Terbaik 2019, BUMD terbaik dalam pembayaran kaitan pinjaman bank dunia tahun 2020, CEO Terbaik untuk perlombaan BUMD seluruh Indonesia 2020. Sementara itu, Dirut Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Deni Surya Senjaya, mengakui bahwa prestasi selama ini selalu didapatkan Perumda Tirta Pakuan. “Alhamdulillah, Perumda Tirta Pakuan Terbaik ketiga nasional dan kedua di Jawa Barat. Kita terus berusaha menjadi PDAM terbaik di tingkat Jabar maupun nasional,” ungkap Deni. Ketika ditanya soal pemilihan direksi, Deni menuturkan bahwa saat ini sudah dibentuk tim pansel dan kewenangannya ada pada Wali Kota Bogor, Bima Arya. Secara aturan ada klausul bahwa direksi bisa dilakukan perpanjangan, tapi tetap harus dibentuk pansel. “Artinya, tetap dibentuk pansel untuk pemilihan direksi. Tapi tak menutup kemungkinan direksi lama bisa dilanjut dengan ditunjuk langsung wali kota berdasarkan aturan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah dalam Pasal 58,” pungkasnya.(dil/c/mam/py)