METROPOLITAN – Kekisruhan antara DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait nasib Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) masih terjadi. Setelah sebelumnya pemkot menyatakan diri tidak rela jika harus mempailitkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk pada 2007, kini opsi lain muncul. Pengamat Hukum dan Pemerintahan dari Universitas Pakuan, Edi Rohaedi, mengatakan, persoalan PDJT dapat diselesaikan dengan mengubah PDJT menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang lebih menguntungkan masyarakat. Sebab, BLUD merupakan satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk. Tujuannya memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatan pun didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, berdasarkan Pasal 1 Pemendagri Nomor 61 Tahun 2007. ”Karena kita bicaranya soal pelayanan masyarakat, maka BLUD lebih menguntungkan dan kebutuhan transportasi massal bisa terpenuhi,” terang Edi kepada Metropolitan, Kamis (12/11). Meski opsi yang diambil DPRD bisa saja, jika mengingat kondisi PDJT yang sudah tidak jelas neraca dan asetnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, di dalam Pasal 127 Ayat 2, hanya direksi yang boleh mengajukan kepailitan setelah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah dan DPRD. Pada ayat 3 pasal 127 berbunyi, persetujuan bisa diperoleh setelah digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). ”Jadi sekarang harus dikaji dulu harta kekayaan PDJT. Dilihat dulu apakah asetnya minus atau kondisi bagaimana, jadi satu-satunya cara adalah melakukan audit,” ungkapnya. Edi menerangkan, ada beberapa keuntungan yang akan diterima PDJT jika diubah menjadi BLUD. Di antaranya pendapatan bisa digunakan langsung, belanja flexible budget dengan ambang batas, pengelolaan kas pemanfaatan idle cash hasil untuk BLU, pengelolaan piutang dapat memberikan piutang usaha, penghapusan piutang sampai batas tertentu. ”Lalu Utang, dapat melakukan utang sesuai jenjang, tanggung jawab pelunasan pada BLU dan investasi, jangka panjang izin menkeu,” paparnya. Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengatakan, dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Usaha PDJT menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sudah berisikan program restrukturisasi PDJT dan dapat menyelamatkan perusahaan pelat merah tersebut. ”Mudah-mudahan tidak dipailitkan, karena sudah ada program restrukturisasi bisnis PDJT,” terangnya kepada Metropolitan, Rabu (11/11). Menurut Dedie, jika ingin menyelamatkan PDJT maka semuanya harus berbicara ke depan. Di mana dalam rencana restrukturisasi bisnis PDJT akan ada beberapa core bisnis baru yang bisa menyelamatkan PDJT dari keterpurukan. Sebab, dengan hadirnya bisnis baru ini, diharapkan bisa menyelesaikan sengkarut persoalan PDJT, di mana berupa miss-management, masalah internal, kondisi bisnis yang tidak sehat dan belum adanya subsidi. Sehingga untuk menyelamatkan PDJT, lanjut Dedie, tidak perlu menggunakan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) lagi. Sedangkan jika PDJT dipailitkan, maka aset-aset yang ada di PDJT pun tak akan memenuhi membayar kewajiban. ”Itu bagian rencana restrukturisasi. Masa minta PMP lagi? Makanya kita cari solusi di luar PMP. Kalaupun dipailitkan, asetnya juga tidak memenuhi untuk membayar kewajiban,” terangnya.(dil/b/mam/py)