METROPOLITAN - Pasca digelarnya ekspos antara Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (17/11), legislatif pun memberikan syarat kepada Pemkot Bogor agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nama Atas PDJT bisa dilanjut. Di antaranya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus menyerahkan hasil audit yang menjabarkan kondisi PDJT saat ini dan pertanggungjawaban atas Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang sudah diberikan sejak 2007. “Kami minta pemkot menyerahkan hasil audit terlebih dulu, baru nanti kita bisa melanjutkan pembahasan Raperda ini,” ujar Wakil Ketua Pansus PDJT, Zaenal Abidin, Rabu (18/11). Menurut Zaenal, laporan tersebut sangat penting. Mengingat kondisi PDJT yang saat ini tidak jelas, membuat DPRD ragu dalam mengambil tindakan. Sebab dari isi Raperda tentang perubahan nama atas PDJT menjadi Perumda tidak hanya mengatur soal perubahan nama. Dalam Raperda yang memiliki 104 pasal itu, terdapat juga beberapa pasal yang mengatur soal restrukturisasi dan pengembangan usaha. Selain itu, landasan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mewajibkan untuk mengubah Badan Usaha dari BUMD. “Jadi, kami mau tahu betul kondisi luar dan dalam. Kalaupun pemkot tidak mau menyerahkan itu, ya kami terpaksa mengembalikan draft ini dan membatalkan Raperda,” tegas politisi Gerindra itu. Menanggapi keinginan DPRD, Pejabat Sementara (Pjs) Dewan Pengawas PDJT, Agus Suprapto, menilai bahwa ada prinsip mendasar pengajuan perda ini, karena ada amanat dari undang-undang. “Jadi, ini kan perda penyelenggaraan, pegangan untuk menjalankan Perumda. Kemudian jika kemudian akan membahas PMP dan lain-lainnya ya nanti di perda terpisah,” kata Agus. Lebih lanjut Agus mengungkapkan, saat ini Pemkot Bogor sedang membuat kajian investasi yang kepentingannya untuk Perda PMP. Terkait rencana penyelamatan PDJT, Agus membeberkan tiga skenario restrukturisasi. Restrukturisasi yang pertama adalah dari segi manajemen organisasi. Menurut Agus, skenario pertama ini sangat penting. Mengingat kondisi organisasi yang terlalu gemuk, maka dibutuhkan penyesuaian jumlah karyawan dan struktur organisasi. Kedua, restrukturisasi terhadap modal atau aset. Di sini, Agus akan menilai ulang terhadap aset yang dimiliki PDJT. “Kita akan melihat aset mana saja yang tidak efektif, aset pemkot mana saja yang bisa diberdayakan atau dikelola. Sebab untuk membangun ke depan itu PDJT bukan hanya bicara Trans Pakuan,” katanya. Lalu untuk skenario terakhir adalah restrukturisasi portofolio rencana bisnis. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor ini menginginkan adanya pembaruan dalam rencana bisnis PDJT. Nantinya jika sudah berubah menjadi Perumda, maka PDJT bisa dengan leluasa membuka keran bisnis yang baru. Salah satunya wacana pengelolaan SPBU di Jalan Dadali yang berasa di atas lahan milik Pemkot Bogor dan sudah tidak dikelola. “Dulu kan dikerjasamakan dengan swasta, tapi kan sudah habis. Makanya itu akan saya ajukan sebagai bagian dari penyertaan modal nantinya sama rencana bisnis,” ungkapnya. Agus berharap target penyelesaian pembahasan Raperda atas perubahan nama PDJT menjadi Perumda Jasa Transportasi diharapkan rampung pada Desember, sehingga pembenahan bisa dilakukan dari awal Januari 2021. “Makanya kita berharap proses restrukturisasi ini setelah perda pembentukan badan hukum selesai bisa kita geber,” pungkasnya. (dil/c/ryn/py)