Senin, 22 Desember 2025

Dewan Ancam Batalkan Raperda PDJT

- Kamis, 19 November 2020 | 12:44 WIB

METROPOLITAN - Pasca digelarnya ekspos antara Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (17/11), legislatif pun memberikan syarat kepada Pemkot Bogor agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nama Atas PDJT bisa dilanjut. Di antaranya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus menyerahkan hasil audit yang menjabarkan kondisi PDJT saat ini dan pertanggungjawaban atas Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang sudah diberikan sejak 2007. “Kami minta pem­kot menyerahkan hasil audit terlebih dulu, baru nanti kita bisa melanjutkan pembaha­san Raperda ini,” ujar Wakil Ketua Pansus PDJT, Zaenal Abidin, Rabu (18/11). Menurut Zaenal, laporan tersebut sangat penting. Meng­ingat kondisi PDJT yang saat ini tidak jelas, membuat DPRD ragu dalam mengambil tinda­kan. Sebab dari isi Raperda tentang perubahan nama atas PDJT menjadi Perumda tidak hanya mengatur soal peru­bahan nama. Dalam Raperda yang memiliki 104 pasal itu, terdapat juga beberapa pasal yang mengatur soal restruk­turisasi dan pengembangan usaha. Selain itu, landasan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mewajibkan untuk men­gubah Badan Usaha dari BUMD. “Jadi, kami mau tahu betul kondisi luar dan dalam. Ka­laupun pemkot tidak mau menyerahkan itu, ya kami terpaksa mengembalikan draft ini dan membatalkan Ra­perda,” tegas politisi Gerindra itu. Menanggapi keinginan DPRD, Pejabat Sementara (Pjs) Dewan Pengawas PDJT, Agus Suprapto, menilai bahwa ada prinsip mendasar pengajuan perda ini, karena ada amanat dari undang-undang. “Jadi, ini kan perda penyelenggar­aan, pegangan untuk menja­lankan Perumda. Kemudian jika kemudian akan memba­has PMP dan lain-lainnya ya nanti di perda terpisah,” kata Agus. Lebih lanjut Agus mengung­kapkan, saat ini Pemkot Bogor sedang membuat kajian in­vestasi yang kepentingannya untuk Perda PMP. Terkait rencana penyelamatan PDJT, Agus membeberkan tiga skena­rio restrukturisasi. Restrukturisasi yang per­tama adalah dari segi mana­jemen organisasi. Menurut Agus, skenario pertama ini sangat penting. Mengingat kondisi organisasi yang ter­lalu gemuk, maka dibutuhkan penyesuaian jumlah karyawan dan struktur organisasi. Kedua, restrukturisasi terhadap mo­dal atau aset. Di sini, Agus akan menilai ulang terhadap aset yang dimiliki PDJT. “Kita akan melihat aset mana saja yang tidak efektif, aset pemkot mana saja yang bisa diber­dayakan atau dikelola. Sebab untuk membangun ke depan itu PDJT bukan hanya bicara Trans Pakuan,” katanya. Lalu untuk skenario terakhir adalah restrukturisasi porto­folio rencana bisnis. Sekreta­ris Dinas Perhubungan (Dis­hub) Kota Bogor ini meng­inginkan adanya pembaruan dalam rencana bisnis PDJT. Nantinya jika sudah berubah menjadi Perumda, maka PDJT bisa dengan leluasa mem­buka keran bisnis yang baru. Salah satunya wacana peng­elolaan SPBU di Jalan Da­dali yang berasa di atas lahan milik Pemkot Bogor dan sudah tidak dikelola. “Dulu kan dikerjasamakan dengan swasta, tapi kan sudah habis. Makanya itu akan saya ajukan sebagai bagian dari penyertaan modal nantinya sama rencana bisnis,” ung­kapnya. Agus berharap target penye­lesaian pembahasan Raperda atas perubahan nama PDJT menjadi Perumda Jasa Trans­portasi diharapkan rampung pada Desember, sehingga pembenahan bisa dilakukan dari awal Januari 2021. “Ma­kanya kita berharap proses restrukturisasi ini setelah perda pembentukan badan hukum selesai bisa kita geber,” pungkasnya. (dil/c/ryn/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X